Perjanjian Kawin (Huwdlijkse Voorwaarden)

Perjanjian kawin adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 57. Menurut penjelasan Pasal 29 UU Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), taklik talak tidak termasuk ke dalam pengertian perjanjian kawin. Taklik talak adalah syarat-syarat atau janji-janji yang disepakati bersama dan menjadi keinginan pihak-pihak yang akan menikah yang diucapkan dalam ijab kabul dan di hadapan saksi-saksi dalam akad nikah. 2Ibid.

Di dalam UU Perkawinan hanya terdapat 1 pasal yang mengatur mengenai perjanjian kawin, yaitu Pasal 29. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksana dari UU Perkawinan sama sekali tidak mengatur mengenai perjanjian kawin. Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya, termasuk KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) tetap diberlakukan. 3Ibid.

Mengenai harta kekayaan dalam perkawinan, KUH Perdata menganut sistem kesatuan harta suami istri. Apabila suami istri ingin membatasi atau menutup kebersamaan harta kekayaan dalam perkawinan, maka dibuatlah perjanjian kawin. 4Ibid., Hlm. 58. Adapun tujuan dari dibuatnya perjanjian kawin adalah: 5Ibid.

  1. Apabila harta kekayaan salah satu pihak (suami atau istri) lebih besar dibanding harta kekayaan pihak lainnya.
  2. Kedua pihak (suami dan istri) membawa masuk harta yang cukup besar ke dalam harta perkawinan.
  3. Masing-masing memiliki usaha sendiri. Sehingga apabila salah satu jatuh bangkrut (pailit), maka yang lain tidak ikut pailit.
  4. Terhadap utang-utang yang dibuat sebelum perkawinan, masing-masing akan menanggung utangnya sendiri.

Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dengan demikian bentuk perjanjian kawin adalah bebas, bisa dalam bentuk akta otentik maupun akta dibawah tangan. Namun dalam praktik perjanjian kawin dibuat dalam bentuk akta otentik di hadapan Notaris. 6Ibid., Hlm. 60

Selanjutnya perjanjian kawin disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan. Pengesahan hanya diberikan apabila perjanjian kawin tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Pasal 29 ayat (3)) UU Perkawinan menentukan bahwa perjanjian kawin mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung. Sehingga tertutup peluang bagi para pihak untuk memberlakukan perjanjian kawin sebelum perkawinan berlangsung atau beberapa saat setelah perkawinan berlangsung. Apabila perkawinan tidak jadi dilangsungkan, maka perjanjian kawin menjadi gugur. 7Ibid., Hlm. 61.

Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan menentukan bahwa selama perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak dapat diubah, kecuali atas perjanjian (persetujuan) dari suami istri dan tidak merugikan pihak ketiga. Ketentuan ini dipandang kurang lengkap karena tidak mengatur mengenai tata cara melakukan perubahan perjanjian kawin. Di Belanda perubahan perjanjian kawin dilakukan melalui permohonan kepada pengadilan dan diumumkan melalui minimum dua surat kabar yang dulu mengumumkan perjanjian kawin yang ingin diubah tersebut. 8Ibid., Hlm. 61

Referensi

Referensi
1 R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 57.
2 Ibid.
3 Ibid.
4 Ibid., Hlm. 58.
5 Ibid.
6 Ibid., Hlm. 60
7 Ibid., Hlm. 61.
8 Ibid., Hlm. 61

2 thoughts on “Perjanjian Kawin (Huwdlijkse Voorwaarden)”

  1. pak bisa minta jurnal internasional yang sudah ditranslate dalam bahasa indonesia tentang kendala-kendala dalam melaksanakan perjanjian perkawinan, wewenang dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin..

    trimakasih

    Reply
  2. izin menambahkan sedikit….
    Fakta yang terjadi dalam masyarakat menunjukan bahwa banyak dilakukan perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan berlangsung, baik yang dibuat langsung oleh notaris maupun oleh penetapan/putusan pengadilan. hal ini bisa dilakukan dengan ketentuan suami dan istri terlebih dahulu mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri akan diizinkan membuat perjanjian kawin setelah mereka nikah. Berdasarkan penetapan tersebut kemudian mereka datang kepada notaris untuk membuat perjanjian kawin yang akan berlaku sejak tanggal akta di buat. Hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu wajib diumumkan pada surat kabar atau koran untuk menghindari sanggahan atau keberatan dari pihak ketiga. Perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dapat dikatakan telah memenuhi syarat-syarat sah nya perjanjian dan berlandaskan pada pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009.

    Reply

Leave a Comment