Asas-Asas dalam Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi

Asas-Asas dalam Hukum Administrasi Negara

Berikut ini beberapa asas dalam hukum administrasi negara:

Asas Ne Bis Vexari Rule

Asas ne bis vexari rule adalah asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum.

Asas principle of legality

Asas principle of legality berarti asas kepastian hukum, merupakan asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.

Principle of Proportionality

Principle of proportionality atau asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.

Principle of Equality

Principle of equality artinya asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, maka seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama.

Principle of Corefness

Principle of corefness atau asas bertindak cermat merupakan asas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Principle of Motivation

Principle of motivation yakni asas motivasi untuk setiap keputusan yang berarti dalam mengambil suatu keputusan pejabat administrasi negara/pemerintah harus bersandar pada alasan/motivasi yang kuat, benar, adil dan jelas.

Principle of Non-Misuse of Competence

Principle of non-misuse of competence berarti asas jangan mencampuradukkan kewenangan, yakni asas yang menyatakan bahwa dalam pengambilan suatu keputusan pejabat administrasi negara jangan sampai menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan.

Principle of Fair Play

Principle of fair play atau asas ermainan yang layak menghendaki agar pejabat emerintah/administrasi negara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara/masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.

Principle of Reasonable or Prohibition of Artibtariness

Asas ini berarti kewajaran dan keadilan, maksudnya adalah dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar/layak.

Principle of Meeting Raised Expectation

Asas ini berarti menanggapi harapan yang wajar. Principle of meeting raised expectation menghendaki agar pemerintah dapat meimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.

Principle of Undoing the Consequence of Annule Desicion

Asas ini meniadakan akibat-akibat dari pembatalan suatu keputusan

Principle of Protecting the Personal Way of Life

Asas ini memiliki pengertian perlindungan terhadap pandangan hidup setiap pribadi.

Principle of Public Service

Principle of public service berarti asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas ini memiliki tujuan agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.

Asas Kebijaksanaan (Sapientia)

Asas kebijaksanaan berarti pejabat adminsitrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Asas-Asas Peradilan Administrasi

Berikut ini beberapa asas peradilan administrasi:

Asas Kesatuan Beracara

Asas kesatuan beracara berarti untuk menegakkan hukum materiil, maka harus ada kesatuan atau keseragaman beracara bagi peradilan administrasi di seluruh wilayah negara.

Asas Keterbukaan Persidangan

Asas keterbukaan persidangan berarti pada asasnya sidang terbuka untuk umum, kecuali apabia sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau berkaitan dengan keselamatan negara, tetapi putusannya tetap dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Asas Musyawarah dalam Perdamaian

Asas musyawarah dalam perdamaian memungkinkan para pihak untuk bermusyawarah guna mencapai perdamaian di luar persidangannya. Konsekuensi penggugat mencabut gugatannya. Apabila pencabutan gugatan ini dikabulkan, maka hakim (ketua majelis) memerintahkan kepada panitera untuk mencoret gugatan dari register perkara, perintah pencoretan ini harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Asas Hakim Aktif

Asas hakim aktif dalam peradilan administrasi berarti untuk menemukan kebenaran materiil atas sengketa yang diperiksanya, maka hakim harus berperan aktif.

Asas Pembuktian Bebas

Maksud dari asas pembuktian bebas adalah hakim tidak terikat terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Hakim dapat menguji aspek lainnya di luar sengketa.

Asas Audit Et Alteram Partem

Asas audit et alteram partem mewajibkan hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.

Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa

Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh hakim administrasi negara sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid

Asas tersebut berarti hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang (wilikeur/a bus de droit). Jadi hakim hanya berwenang memeriksa segi rechtmatigheid suatu keputusan tata usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas di mana setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum.

Asas Pengujian Ex Tune

Maksud dari asas ini adalah pengujian hakim peradilan administasi hanya terbatas pada fakta-fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata negara dikeluarkan.

Asas Kompensasi

Asas ini berarti pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang disengketakan. Apabila tergugat tidak mungkin dikembalikan pada jabatan semula maka dapat ditempuh cara lain dengan membayar sejumlah uang atau bentuk kompensasi lainnya.

Asas Putusan Bersifat Erga Omnes

Asas ini mengandung pengertian putusan hakim peradilan administrasi mempunyai kekuatan mengikat terhadap sengketa yang mengandung persamaan yang mungkin timbul di masa datang.

Asas Netral

Asas netral berarti peradilan administrasi harus bebas dan merdeka.

Asas Sederhana, Cepat, Adil, Mudah dan Murah

Maksud dari asas ini adalah prosedur beracara dirumuskan dengan sederhana dan mudah dimengerti serta tidak berbelit-belit, dengan biaya yang ringan yang terjangkau oleh para pencari keadilan.

Asas Negara Hukum Indonesia

Pengertian dari asas ini adalah eksistensi peradilan administrasi merupakan perwujudan dari cita-cita negara hukum dan salah satu unsur negara hukum adalah peradilan administrasi.

Demikianlah beberapa asas dalam Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi. Untuk bidang hukum yang lain, silahkan baca artikel Asas-Asas Hukum.

Referensi:

  • Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
  • Muhamad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Leave a Comment