Asas-Asas Hukum

Banyak orang yang menganggap bahwa mahasiswa hukum harus hafal pasal-pasal yang ada di peraturan perundang-undangan. Penulis kurang setuju dengan anggapan ini, karena ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan bisa diganti atau diubah dengan ketentuan yang baru sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Daripada menghafal pasal-pasal, akan lebih baik bila kita memahami asas-asas hukum, karena asas-asas hukum inilah yang menjadi dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Asas Hukum

Sebelum membahas mengenai asas-asas hukum yang berlaku, terlebih dahulu penulis akan uraikan mengenai pengertian asas hukum.

Pengertian asas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kamus Besar Bahasa Indonesia memuat tiga pengertian asas, yaitu:

  1. Dasar, alas, pedoman, misalnya batu yang baik untuk alas rumah.
  2. Suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya); misalnya: bertentangan dengan asas-asas hukum pidana; pada asasnya yang setuju dengan usul saudara.
  3. Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan negara dan sebagainya); misalnya: membicarakan asas dan tujuan.

Pengertian asas yang relevan dengan pembahasan ini adalah pengertian yang kedua, yaitu suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir.

Pengertian asas hukum menurut para ahli

Pengertian asas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut sejalan dengan beberapa pengertian asas hukum yang disampaikan oleh para ahli berikut:

Belleford

Menurut Belleford asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.

P Scholten

Scholten berpendapat bahwa asas hukum adalah kencenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum yang merupakan sifat-sifat umum dengan keterbatasannya sebagai pembawaan hukum, tetapi tidak boleh tidak harus ada.

Elkema Hommes

Hommes berpandangan bahwa asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkret, tetapi landasan yang kuat dan paling luas bagi lahirnya peraturan hukum yang berlaku. Asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.

Satjipto Rahardjo

Pengertian asas hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Melalui asas hukum peraturan-peraturan berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis.

Van der Velden

Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.

Mohammad Daud Ali

Asas hukum menurut Mohammad Daud Ali adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Misalnya asas hukum pidana menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan hukum pidana.

Abdul Kadir Besar

Menurut Abdul Kadir Besar asas hukum adalah pangkal tolak daya dorong normatif bagi proses dinamik pembentukan hukum yang tidak terjangkau oleh segala pengaruh dari luar dirinya yang merupakan dasar normatif pembentukan hukum. Asas hukum merupakan konsep-konsep pembimbing bagi pembentukan hukum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dikonkretkan dalam bentuk norma.

Moh. Koesnoe

Koesnoe berpendapat bahwa asas hukum merupakan pokok ketentuan atau ajaran yang berdaya cukup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas hukum juga berlaku sebagai dasar dan sumber material ketentuan hukum yang diperlukan.

A. A. Oka Mahendra

Pengertian asas hukum menurut Mahendra adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum yang mengandung nilai-nilai moral dan etis. Asas hukum menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan beberapa pengertian asas hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.

Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.

Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini beberapa asas peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
  2. Asas non retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
  3. Lex specialis derogat legi generali, berarti undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
  4. Lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hal yang sama.
  5. Lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan peraturan yang derajatnya di bawahnya.
  6. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Ini berarti siapapun tidak boleh melakukan uji materiil atas isi undang-undang kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.

Asas-Asas yang Dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945

Asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari:

  1. Asas kekeluargaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Asas kedaulatan rakyat, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Asas pembagian kekuasaan, dimana kekuasaan dibagi atas kekuasaan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), kekuasaan eksekutif (Pemerintah) dan kekuasaan yudikatif (Kehakiman).
  4. Asas negara hukum dengan prinsip Rule of Law. Ciri-cirinya meliputi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan legalitas dalam segala bentuknya.
  5. Asas kewarganegaraan yang terdiri dari:
    • Ius Sanguinis yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan/pertalian darah.
    • Ius Solli yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat/negara kelahiran.

Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

Hukum pdana merupakan hukum yang mengatur mengenai pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dimana pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman berupa penderitaan atau siksaan bagi pelakunya, sedangkan hukum acara pidana berisi peraturan yang mengatur cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memeroleh keputusan pengadilan, serta oleh siapa keputusan pengadilan tersebut harus dilaksanakan apabila ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.

Ada beberapa asas yang menjadi pokok dari hukum pidana dan hukum acara pidana, seperti asas legalitas, asas culpabilitas, asas presumption of innocence, asas persamaan di muka hukum, serta asas-asas lain yang selengkapnya bisa dibaca di artikel Asas-Asas dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.

Asas-Asas dalam Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang mengatur mengenai tingkah laku setiap orang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga, sedangkan hukum acara perdata berisi aturan-aturan mengenai cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.

Hukum perdata dan hukum acara perdata dilandaskan pada beberapa asas seperti asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas konsensualitas, asas actio pauliana, serta berbagai asas lainnya yang dirangkum dalam artikel Asas-Asas dalam Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.

Asas-Asas dalam Hukum Tata Negara

Berikut ini beberapa asas dalam hukum tata negara:

  • Asas ius sanguinis, merupakan asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
  • Asas ius soli, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat/negara di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas bipatride, yaitu asas di mana seseorang dimungkinkan mempunyai kewarganegaraan rangkap.
  • Asas apatride, berarti seseorang yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Asas desentralisasi, adalah asas di mana urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah yang bersangkutan.
  • Asas dekonsentralisasi, adalah asas dimana urusan pemerintah pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat di daerah yang bersangkutan.
  • Asas medebewind, berarti tugas pembantuan, yakni penentuan kebijaksanaan perencanaan dan pembiayaan tetap di tangan pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.
  • Asas welfare state atau negara kesejahteraan, merupakan asas dimana pemerintah pusat bertugas untuk menjaga keamanan dalam arti yang seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.
  • Asas prior restraint atau kendali dini, adalah suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
  • Asas non-lisensi, yaitu asas yang lebih terkait dengan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.
  • Asas naturalisasi atau pewarganegaraan, merupakan asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara (Indonesia) melalui pengadilan negeri.

Asas-Asas dalam Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi

Ada beberapa asas yang menjadi landasan dari berlakunya hukum administrasi di Indonesia, seperti asas Asas Ne Bis Vexari Rule, Asas principle of legality atau asas kepastian hukum, Asas Audit Et Alteram Partem, serta berbagai asas lainnya. Uraian lengkapnya silahkan baca artikel Asas-Asas dalam Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi.

Asas-Asas dalam Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional

Berikut ini beberapa asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional:

  • Asas independent atau asas kemerdekaan, berarti suatu negara berdiri sendiri, merdeka dari negara lain.
  • Asas exteritorial, berarti seorang diplomat/duta besar yang ditugaskan di suatu negara harus dianggap berada di luar wilayah negara di mana dia ditempatkan tersebut.
  • Asas souvereignity, berarti kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
  • Asas reciprocitet, mengandung pengertian apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
  • Asas statuta mixta, yakni dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara di mana perbuatan itu dilakukan.
  • Asas personalitas, merupakan asas untuk menentukan status personal pribadi seseorang, yaitu hukum yang berlaku bagi dirinya adalah hukum nasionalnya/negaranya (lex partriae).
  • Asas teritorialitas, adalah asas yang menentukan bahwa hukum yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara di mana dia berdomisili.
  • Mobilia personam sequuntur, berarti status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya.
  • Lex Rei Sitae, Lex Situs, artinya status hukum benda tidak bergerak (benda tetap) tunduk kepada hukum di mana benda itu berada (statuta realia).
  • Lex loci contractus, berarti dalam perjanjian perdata internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara di mana perjanjian tersebut dibuat.
  • Lex loci solotionis, yaitu hukum yang berlaku adalah hukum negara di mana perjanjian itu dilaksanakan.
  • Lex loci delicti commisi, artinya apabila terjadi perbuatan melanggar hukum/wanprestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara di mana penyelewenangan perdata itu terjadi.
  • Lex fori, adalah dalam hal terjadi penyelewenangan perdata, maka hukum yang berlaku adalah hukum negara di mana perkara tersebut diadili.
  • Lex loci actus, berarti hukum yang berlaku adalah hukum di mana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
  • Lex partriae, artinya hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah hukum kewarganegaraannya.
  • Lex locus delicti, berarti hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum di mana perbuatan hukum tersebut dilakukan.
  • Lex causae, maksudnya adalah hukum yang akan digunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok (pertama) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
  • Lex actus, berarti hukum yang berlaku adalah hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan
  • Lex originis, adalah suatu asas hukum yang menyangkut ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku di luar negeri.
  • Lex loci celebrationis adalah syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, yaitu berlaku hukum dari negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan (locus regit actum).
  • Asas monogami, adalah asas dalam suatu perkawinan di mana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
  • Asas poligami, merupakan suatu asas di mana dalam suatu perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari seorang istri.
  • Asas Resiprositas, adalah asas timbal balik atau pembalasan. Asas ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewajiban suatu negara terhadap negara lain. Contohnya adalah putusan arbitrase di luar negeri akan dilaksanakan di Indonesia apabila negara lain tersebut mau melaksanakan putusan arbitrase yang diputuskan di Indonesia.

Asas-Asas Hukum Pajak

Berikut ini beberapa asas yang berlaku dalam hukum pajak:

  • Asas legal, yaitu setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.
  • Asas domisili (tempat tinggal), yaitu negara di mana seorang wajib pajak berkediaman, berhak untuk mengenakan pajak terhadap wajib pajak tersebut dari semua pendapatan di mana saja pendapatan tersebut diterima.
  • Asas sumber, adalah cara pemungutan pajak yang tergantung atau didasarkan pada adanya sumber di suatu negara. Negara di mana sumber-sumber penghasilan itu berada, berhak untuk memungut pajak, dengan tidak mengingat di mana wajib pajak berada.
  • Asas kepastian hukum, merupakan asas yang menentukan bahwa pada hakikatnya ketentuan perpajakan tidak menimbulkan pengertian ganda agar tidak menimbulkan kesempatan untuk melakukan penyimpangan.
  • Asas sederhana, maksudnya adalah peraturan perpajakan haruslah sederhana, sehingga tidak terjadi berbagai penafsiran.
  • Asas adil, artinya adalah pajak ditekankan pada keadilan dengan membebankan pajak sesuai dengan daya pikul masyarakat.
  • Asas ekonomis dan efisian, yaitu pajak dipungut untuk membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat (kurang mampu) dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.
  • Asas nondistorsi, yakni pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, efek psikologikal dan kerusakan-kerusakan.

Asas-Asas Hukum Agraria

Hukum agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas, yaitu:

  • Asas dikuasai oleh negara, yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Arti dikuasai dalam asas ini berbeda dengan dimiliki. Asas ini terdapat di Pasal 33 ayat (3) jo. Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria.
  • Asas hak milik berfungsi sosial, maksudnya adalah penggunaan tanah hak milik tetap harus diesesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, sehingga mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan terhadap pemilik maupun masyarakat luas.
  • Asas nasionalisme, mengandung makna bahwa tanah yang dikuasai oleh negara hanya disediakan untuk warga negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria yang menentukan ahwa hanya warga negara Indonesia yang boleh mempunyai hak milik.
  • Asas non diskriminasi, makna dari asas ini adalah negara tidak boleh membedakan angara warga negara, baik warga negara dari penduduk asli (dahulu disebut pribumi) maupun warga negara keturunan asing.
  • Asas pemilikan horizontal (horisontale scheiding bigensel), merupakan asas yang memisahkan kedudukan benda-benda yang ada di atas tanah di mana benda-benda itu berada.

Referensi:

  • Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
  • Muhamad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

1 thought on “Asas-Asas Hukum”

Leave a Comment