Berikut ini adalah asas-asas umum hukum benda menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan: 1Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 36-40. 2Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2008, Hlm. 231-232. 3P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009. Hlm. 207-210.
- Merupakan hukum pemaksa (dwingendrecht)
Maksudnya adalah ketentuan-ketentuan mengenai hukum benda tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Karena atas suatu kebendaan hanya dapat diadakan hak kebendaan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Para pihak tidak diperkenankan untuk mempengaruhi isi hak kebendaan. - Dapat dipindahkan
Ini berarti sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum, hak kebendaan, kecuali hak pakai dan hak mendiami dapat dipindahtangankan. - Asas individualiteit
Asas ini berarti yang menjadi obyek dari hak kebendaan adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat ditentukan (individueel bepaald). - Asas totaliteit
Asas totaliteit berarti hak kebendaan melekat pada seluruh obyeknya, juga terhadap bagian-bagian yang tidak tersendiri. Dengan demikian apabila suatu hak kebendaan melebur dengan hak kebendaan lainnya, maka hak kebendaan yang pertama menjadi lenyap. Namun terhadap hal ini dapat diperlunak melalui:- Adanya milik bersama atas barang yang baru.
- Lenyapnya benda karena perbuatan pemilik benda tersebut, yaitu terleburnya benda kedalam benda lain.
- Pada waktu terleburnya benda sudah ada hubungan hukum antara kedua pemilik benda tersebut.
- Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
Asas ini timbul sebagai akibat dari asas totaliteit. Maksud dari asas ini adalah seseorang tidak diperbolehkan untuk memindahkan hanya sebagian dari hak kebendaan yang melekat pada suatu benda. Meskipun demikian, yang bersangkutan dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, yaitu pembebasan hak atas benda orang lain. - Asas prioriteit
Merupakan asas yang memberikan kedudukan berjenjang antara hak yang satu dengan hak yang lainnya. - Asas percampuran (vermenging)
Dalam hukum kebendaan, hak milik atas suatu kebendaan yang diberikan hak kebendaan terbatas tidak mungkin menjadi pemegang hak kebendaan tersebut. Apabila hak yang membebani dan hak yang dibebani ada orang yang sama, maka hak yang membebani menjadi lenyap. Misalnya orang yang memiliki hak untuk memungut hasil atas tanah membeli tanah tersebut, maka hak memungut hasil tersebut menjadi lenyap. - Asas perlakuan berbeda terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak
Maksudnya ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pemindahan, pembebanan, bezit dan verjaring terhadap benda bergerak tidak sama dengan ketentuan-ketentuan terhadap benda tidak bergerak. - Asas publiciteit
Terhadap penyerahan dan pembebanan benda tidak bergerak harus melalui pendaftaran di register umum. Sedangkan untuk benda bergerak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa melelui pendaftaran di register umum. - Merupakan perjanjian yang bersifat zakelijk
Perjanjian yang dilakukan terhadap hak kebendaan adalah perjanjian yang bersifat zakelijk, yaitu perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan. Sifat perjanjian kebendaan berbeda dengan perjanjian yang diatur dalam Buku III Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Perjanjian pada Buku III KUH Perdata bersifat obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan verbintenis.
Referensi
↑1 | Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 36-40. |
---|---|
↑2 | Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2008, Hlm. 231-232. |
↑3 | P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009. Hlm. 207-210. |