Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Idealnya seluruh ketentuan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) didukung dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait, sehingga penyelenggaraan rumah susun di Indonesia dapat terselenggara dengan baik dan tujuan penyelenggaraan rumah susun dapat terwujud. Namun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan rumah susun memiliki kepentingan masing-masing yang seringkali …

Baca Selengkapnya

Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Sebelumnya dalam artikel Larangan dan Ketentuan Pidana dalam Penyelenggaraan Rumah Susun telah dibahas mengenai larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan rumah susun beserta sanksinya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai sanksi administratif dalam penyelenggaraan rumah susun. Mengenai sanksi administratif diatur dalam Pasal 107 – 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 …

Baca Selengkapnya

Larangan dan Ketentuan Pidana dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) sebagai peraturan dasar dalam penyelenggaraan rumah susun di Indonesia memuat sejumlah perintah, larangan dan sanksi. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan rumah susun dapat berlangsung dengan baik. Larangan-larangan dalam penyelenggaraan rumah susun diatur dalam Pasal 97 -104 UU Rumah Susun, sedangkan ketentuan pidana diatur dalam …

Baca Selengkapnya

Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Penyelenggaraan rumah susun tidak hanya melibatkan pemerintah dan pelaku pembangunan, namun juga membutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Menurut Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. Masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun berperan untuk memberikan masukan dalam hal: Penyusunan rencana pembangunan rumah …

Baca Selengkapnya

Pendanaan dan Sistem Pembiayaan Rumah Susun

Salah satu tujuan dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan akan hunian yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui rumah susun (baca artikel Rusunami dan Rusunawa). Penyediaan rumah susun yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah perlu didukung dengan pendanaan dan sistem pembiayaan yang memadai. …

Baca Selengkapnya

Hak dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) memuat sejumlah hak dan kewajiban bagi setiap orang dalam penyelenggaraan rumah susun. Menurut Pasal 89 UU Rumah Susun, setiap orang berhak untuk menghuni satuan rumah susun yang layak, terjangkau dan berkelanjutan di dalam lingkungan yang sehat, aman dan harmonis. Selain itu, setiap orang juga …

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Pemerintah kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan rumah susun. Aturan-aturan dan rencana-rencana yang telah disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi pada akhirnya akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan rumah susun di tingkat kabupaten/kota, maka pemerintah kabupaten/kota dibekali dengan sejumlah tugas dan wewenang. Tugas-tugas pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun …

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi pun memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun. Tugas-tugas pemerintah provinsi menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah: Merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional Menyusun …

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Dalam penyelenggaraan rumah susun, pemerintah pusat diberikan sejumlah tugas dan wewenang. Pemerintah Pusat menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah …

Baca Selengkapnya

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Selain badan pelaksana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) juga memuat aturan mengenai sebuah lembaga lain yang bernama perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS). Pengertian PPPSRS menurut Pasal 1 angka 21 UU Rumah Susun adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun. Pengertian PPPSRS …

Baca Selengkapnya