Perbedaan Cessie dan Subrogasi

Cessie dan subrogasi merupakan beberapa cara untuk terjadinya pergantian kreditur. Melalui cessie, seseorang yang mempunyai hak tuntut atas piutang atas nama atau hak kebendaan tak bertubuh lainnya (kreditur) dapat mengalihkan hak tersebut kepada pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur (baca selengkapnya di artikel Cessie). Sedangkan subrogasi adalah pemenuhan prestasi yang dilakukan oleh …

Baca Selengkapnya

Cessie

Cessie atau penyerahan piutang atas nama adalah suatu pengalihan atau pengoperan hak tagih. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 185. Cessie mempunyai sifat yang dualistis, maksudnya ialah cessie dapat dipandang dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu dari sudut pandang hukum benda dan dari sudut …

Baca Selengkapnya

Novasi (Pembaruan Utang)

Novasi atau pembaruan utang merupakan salah satu penyebab hapusnya perikatan. Novasi dapat diartikan sebagai perjanjian yang menggantikan perikatan yang lama dengan perikatan yang baru. Penggantian tersebut dapat terjadi pada kreditur, debitur, maupun obyek perikatan. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 177. Pasal 1413 KUH Perdata …

Baca Selengkapnya

Subrogasi

Pembayaran merupakan salah satu penyebab berakhirnya perikatan. Namun tidak semua pembayaran serta merta menghapus perikatan. Hal ini dapat terjadi apabila pemenuhan prestasi dilakukan oleh pihak ketiga yang menggantikan kedudukan kreditur lama. Sehingga kewajiban debitur tidak berakhir, tetapi ia tetap harus memenuhi prestasinya kepada pihak ketiga tersebut, yang kemudian menjadi kreditur baru. Menurut ketentuan Pasal 1400 …

Baca Selengkapnya

Pembayaran (Pemenuhan Perikatan)

Salah satu sebab hapusnya perikatan adalah karena pembayaran. Kata pembayaran tersebut bukan semata-mata pembayaran dengan uang. Namun harus diartikan lebih luas, yaitu pemenuhan perikatan. 1Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, Hlm. 426. Dari ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata diketahui bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh: Debitur; pihak …

Baca Selengkapnya

Sebab-Sebab Hapusnya Perikatan

Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan, yaitu: Pembayaran; penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaharuan utang; perjumpaan utang atau kompensasi; percampuran utang; pembebasan utangnya; musanahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu KUH Perdata; lewatnya waktu. Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang …

Baca Selengkapnya

Actio Pauliana

Actio pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan, asal dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan itu dilakukan, debitur dan orang dengan siapa debitur mengikat diri mengetahui bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian kepada kreditur. 1Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi …

Baca Selengkapnya

Daya Kerja Perjanjian Terhadap Pihak Ketiga

Salah satu asas perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Ini berarti seseorang bebas untuk membuat perjanjian dan mengikatkan diri dengan siapapun, asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak tersebut dibatasi oleh Pasal 1315 KUH Perdata yang menentukan: Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya …

Baca Selengkapnya

Cara Menafsirkan Perjanjian

Suatu perjanjian terbentuk karena adanya pernyataan kehendak dari para pihak dan tercapai kata sepakat di antara mereka yang kemudian dituangkan dalam bentuk kata-kata lisan atau tulisan, sikap, maupun tindakan. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 123. Belum tentu pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian memiliki …

Baca Selengkapnya

Cacat pada Kehendak (Wilsgebreken)

Kesesuaian antara kehendak dan pernyataan merupakan dasar dari terbentuknya kesepakatan. Meskipun terdapat kesesuaian antara kehendak dan pernyataan, suatu tindakan hukum masih dapat dibatalkan. Hal ini terjadi apabila terdapat cacat pada kehendak. Cacat pada kehendak terjadi apabila seseorang telah melakukan suatu perbuatan hukum, padahal kehendak tersebut terbentuk secara tidak sempurna. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian …

Baca Selengkapnya