CV (commanditaire vennootschap) diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan istilah persekutuan komanditer atau perseroan dengan cara meminjamkan uang. CV diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 35 KUH Dagang bersama-sama dengan firma. Hal ini disebabkan karena CV merupakan bentuk khusus (species) dari firma. 1Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 3. Pada firma hanya dikenal 1 jenis sekutu, yaitu semua sekutu bertanggung jawab secara tanggung-menanggung secara pribadi terhadap seluruh perikatan firma. 2Ibid. Sedangkan pada CV terdapat 2 jenis sekutu, yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja atau sekutu aktif, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan. 3Ibid., Hlm. 3-4.
Hal ini sejalan dengan pengertian CV menurut Pasal 19 KUH Dagang, yaitu:
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Menurut ketentuan Pasal 20 KUH Dagang, status dan tanggung jawab sekutu komanditer adalah sebagai berikut:
- Nama sekutu komanditer tidak boleh digunakan;
- sekutu komanditer tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam CV, meskipun berdasarkan pemberian kuasa;
- sekutu komanditer tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah uang yang telah ia masukkan atau yang harus ia masukkan ke dalam CV, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah ia peroleh.
Karena hal-hal tersebut, maka sekutu komanditer juga disebut sleeping partner atau silent partner. 4M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, Hlm/ 18. Selain itu Pasal 21 KUH Dagang menentukan sanksi bagi sekutu komanditer yang namanya digunakan atau turut dalam kegiatan pengurusan untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh utang dan perikatan yang terjadi.
Tolong contohnya dong