Hak dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) memuat sejumlah hak dan kewajiban bagi setiap orang dalam penyelenggaraan rumah susun. Menurut Pasal 89 UU Rumah Susun, setiap orang berhak untuk menghuni satuan rumah susun yang layak, terjangkau dan berkelanjutan di dalam lingkungan yang sehat, aman dan harmonis. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk:

  1. Memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan kebijakan dan strategi rumah susun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
  2. Mengawasi ketaatan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program pembangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota
  3. Memperoleh informasi, melakukan penelitian, serta mengembangkan pengetahuan dan teknologi rumah susun
  4. Ikut serta membantu mengelola informasi rumah susun, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota
  5. Membangun rumah susun
  6. Memperoleh manfaat dari penyelenggaraan rumah susun
  7. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan rumah susun
  8. Mengupayakan kerja sama antarlembaga dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam kegiatan usaha di bidang rumah susun
  9. Mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap penyelenggaraan rumah susun yang merugikan masyarakat.

Sedangkan mengenai kewajiban diatur dalam Pasal 90 UU Rumah Susun. Kewajiban yang utama bagi setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan rumah susun adalah untuk menaati pelaksanaan kebijakan, strategi dan program pembangunan rumah susun yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangna di bidang rumah susun. Selain itu, setiap orang juga wajib:

  1. Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di lingkungan rumah susun
  2. Ikut serta mencegah terjadinya penyelenggaraan rumah susun yang merugikan dan membahayakan orang lain dan/atau kepentingan umum
  3. Menjaga dan memelihara prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum yang berada di lingkungan rumah susun
  4. Mengawasi pemanfaatan dan pemfungsian prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan rumah susun.

Leave a Comment