Hak Numpang Karang (Opstal) dan Hak Usaha (Erfpacht)

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Hak numpang karang dan hak usaha tergolong ke dalam hak kebendaan. Hak numpang karang diatur dalam Buku II Bab Ketujuh Pasal 711 – Pasal 719 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Sedangkan hak usaha diatur dalam Buku II bab Kedelapan Pasal 720 – 736 KUH Perdata.

Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata, hak numpang karang adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman di atas pekarangan orang lain. Sedangkan pengertian hak usaha menurut Pasal 720 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan untuk menikmai sepeuhnya akan kegunaan suatu barang tidak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban untuk membaar upeti tahunan kepada pemilik sebagai pengakuan atas kepemilikannya, baik berupa uang, berupa hasil atau pendapatan.

Kedua hak kebendaan ini lahir karena adanya suatu perbuatan perdata. Perbuatan perdata tersebut harus diumumkan sesuai dengan ketentuan Pasal 620 KUH Perdata. Sedangkan cara berakhirnya pun sama, yaitu:

  1. Karena percampuran.
  2. Karena musnahnya pekarangan.
  3. Karena kadaluwarsa dengan tenggang waktu tiga puluh tahun.
  4. Setelah lewatnya waktu yang diperjanjikan atau ditentukan pada saat lahirnya hak numpang karang.

3 thoughts on “Hak Numpang Karang (Opstal) dan Hak Usaha (Erfpacht)”

  1. Selamat sore
    Perkenalkan saya Khadori
    Ada yang ingin saya katakan mengenai tanah warung dipojok sekolahan SDN Tegaltaman III yang mana sudah di tempati ibu saya sejak dari tahun 1980 sampai sekarang, dan tanah lahan tersebut oleh ( alm) ayah saya di bangun warung kecil.
    Hal yang ingin saya tanyakan, adalah;
    Apakah tanah pojok lahan sekolahan SDN tersebut bisa di Hak Miliki baik secara SHM maupun Hak-Hak lain atas nama ibu saya & ( alm ) ayah saya ?
    Demikian singkat penjelasannya mohin maaf atas kelancangan saya dan kekurangan narasi saya mengenai hal yangbsaya tanyakan tersebut.

    Reply

Leave a Comment