Hak pakai hasil atau vruchtgebruik adalah salah satu bentuk hak kebendaan. Mengenai hak pakai hasil diatur dalam Buku II Bab Kesepuluh Pasal 756 – 817 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Menurut ketentuan Pasal 756 KUH Perdata, hak pakai hasil adalah suatu hak kebendaan, dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain, soleh-olah dia sendiri pemilik kebendaan itu, dan dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya.
Hak pakai hasil lahir karena ditentukan oleh undang-undang atau oleh kehendak si pemilik. Pasal 760 KUH Perdata menentukan bahwa perbuatan perdata yang melahirkan hak pakai hasil mengenai kebendaan tak bergerak harus diumumkan sesuai dengan ketentuan Pasal 620 KUH Perdata. Sedangkan untuk benda bergerak hak kebenaan lahir melalui penyerahan bendanya.
Atas hak pakai hasil yang diperolehnya, si pemakai hasil berhak untuk menikmati segala jenis hasil dari kebendaan tersebut. Sedangkan kewajiban dari pemakai hasil menurut ketentuan Pasal 783 – 754 KUH Perdata adalah: 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 226.
- Membuat catatan atau daftar pada saat ia menerima hak pakai hasil.
- Menanggung semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa.
- Memelihara benda tersebut sebaik-baiknya dan menyerahkannya dalam keadaan yang baik apabila hak pakai hasil berakhir.
Adapun penyebab hapusnya hak pakai hasil menurut ketentuan Pasal 807 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
- Karena meninggalnya si pemakai hasil.
- Apabila tenggang waktu atau syarat-syarat telah lewat atau telah terpenuhi.
- Karena percampuran, yaitu apabila hak milik dan hak pakai hasil berada pada orang yang sama.
- Karena pelepasan hak oleh si pemakai kepada si pemilik.
- Karena kedaluwarsa, yaitu apabila si pemakai selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya.
- Karena musnahnya seluruh benda.
Referensi
↑1 | P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 226. |
---|