Rumah susun, apartemen dan kondominium merupakan istilah-istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada hunian bertingkat. Telah menjadi kebiasaan bagi para pelaku bisnis bahwa istilah rumah susun digunakan untuk hunian bertingkat yang ditujukan kepada kalangan bawah, apartemen untuk kalangan menengah dan kondominium untuk kalangan atas. Perbedaan utama dari ketiganya terletak pada fasilitas yang ditawarkan. Rumah susun dilengkapi dengan fasilitas yang seadanya, apartemen memiliki fasilitas yang lebih lengkap seperti parkir yang luas, kolam renang dan sarana kebugaran, sedangkan kondominium dilengkapi dengan fasilitas yang sangat lengkap dan mewah.
Penggunaan istilah asing untuk mendongkrak harga
Sebagaimana telah dibahas dalam artikel Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya hanya mengenal istilah rumah susun. Istilah-istilah lain seperti apartemen, kondominium, flat, dan strata title merupakan istilah-istilah yang diserap dari bahasa asing. Penggunaan istilah asing sebenarnya menimbulkan kebingunan bagi masyarakat awam, namun mampu mendongkrak harga dari hunian bertingkat yang ditawarkan.
Istilah kondominium dikenal dalam sistem hukum negara Italia. Kondominium terdiri dari kata con yang berarti bersama-sama dan kata dominium yang berarti pemilikan, 1Koeswahyono, Imam, Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Malang: Bayumedia, 2004, hlm. 5. sehingga kondominium berarti pemilikan bersama. Istilah apartemen berasal dari negara Amerika Serikat yaitu apartment, sedangkan istilah flat berasal dari negara Inggris. Apartment dan flat merujuk kepada satuan hunian yang menempati bagian tertentu dari sebuah gedung. 2Wikipedia, Apartment, http://en.wikipedia.org/wiki/Apartment Dapat disimpulkan bahwa kondominium merujuk pada konsep kepemilikian, sedangkan apartemen dan flat merujuk pada fisik bangunannya. Kita juga sering mendengar istilah strata title, yang merupakan sebuah konsep yang merujuk pada pemisahan akan hak seseorang terhadap beberapa strata atau tingkatan. 3Kallo, Erwin, Panduan Hukum untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun (Kondominium, Apartmen dan Rusunami), Jakarta: Minerva, 2009, hlm. 14.
Pengertian Rumah Susun
Meskipun istilah-istilah yang digunakan untuk menggambarkan hunian bertingkat sangat beragam, namun peraturan perundang-undangan kita hanya mengenal istilah rumah susun. Pengertian rumah susun dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun:
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Dengan demikian sebuah rumah susun terdiri dari:
- Satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah (satuan rumah susun)
- Bagian bersama
- Benda bersama
- Tanah bersama
Satuan rumah susun (sarusun) atau yang lebih sering disebut unit apartemen merupakan hak perseorangan, sedangkan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama merupakan hak bersama. Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini akan diuraikan dalam artikel Hak Perseorangan dan Hak Bersama di Rumah Susun.
Referensi
↑1 | Koeswahyono, Imam, Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Malang: Bayumedia, 2004, hlm. 5. |
---|---|
↑2 | Wikipedia, Apartment, http://en.wikipedia.org/wiki/Apartment |
↑3 | Kallo, Erwin, Panduan Hukum untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun (Kondominium, Apartmen dan Rusunami), Jakarta: Minerva, 2009, hlm. 14. |
artikel yang bagus dan jelas
terimakasih artikelnya, menjawab kebingungan saya selama ini..
saya sedang belajar memahami tentang properti sangat membantu sekali
saya baru belajar tentang properti dan info nya sangat bermanfaat sekali untuk saya terimakasih admin