Maatschap atau persekutuan memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk-bentuk badan lainnya. Perbedaan tersebut dapat dipandang dari beberapa aspek, yaitu:
Pendirian Maatschap
Pendirian maatschap didasarkan atas perjanjian, lebih tepatnya lagi perjanjian konsensuil (concensuelee overeenkomst), yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 140. Undang-undang tidak memberikan ketentuan menenai cara pendirian maatschap. Dengan demikian, bentuk pendirian maatschap adalah bebas. Namun dalam praktek pendirian maatschap dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. 2Ibid., Hlm. 140. Undang-undang juga tidak mewajibkan pendaftaran dan pengumuman bagi maatschap.
Inbreng (pemasukan)
Pasal 1619 ayat 2 KUH Perdata menentukan bahwa masing-masing sekutu diwajibkan untuk memasukkan uang, barang-barang lain atau kerajinannya (tenaga kerja) ke dalam maatschap. Terhadap sekutu yang tidak memasukkan kewajiban tersebut, maka menurut ketentuan Pasal 1626 KUH Perdata, ia dianggap berutang bunga atas jumlah itu terhitung sejak tanggal uang atau barang tersebut harus dimasukkan.
Pengurusan Maatschap
Mengenai pengurusan maatschap dapat ditentukan pada saat pendirian maatschap melalui akta pendirian maupun ditentukan sesudah pendirian dengan suatu akta khusus. 3M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, Hlm. 3. Ada tiga cara yang dapat digunakan dalam pengurusan suatu maatschap, yaitu:
- Masing-masing sekutu memiliki wewenang untuk melakukan semua hal yang berhubungan dengan tugas pengurusan (Pasal 1637 KUH Perdata). Kecuali ada perjanjian yang membatasi tindakan sekutu harus atas sepengetahuan sekutu atau pengurus lain. 4Ibid., Hlm. 3-4.
- Pengurusan atas bantuan pengurus lain (Pasal 1638 KUH Perdata). Maksudnya ialah pengurusan dilakukan secara bersama-sama. Sehingga pengurus yang satu tidak dapat bertindak tanpa bantuan pengurus yang lain. 5Ibid., Hlm. 4.
- Masing-masing sekutu atau para sekutu boleh melakukan pengurusan dengan cara (Pasal 1639 KUH Perdata):
- Semua anggota sekutu atau para sekutu dianggap berwenang melakukan pengurusan dengan saling bergantian.
- Tindakan anggota sekutu tersebut mengikat sekutu yang lain, meskipun tindakan itu dilakukan tanpa izin dan persetujuannya.
- Setiap sekutu berwenang mewajibkan anggota sekutu yang lain untuk menanggung biaya untuk keperluan maatschap.
- Anggota sekutu yang tidak memiliki hak pengurus tidak boleh mengasingkan benda-benda mupun menggadaikan atau membebaninya. 6Ibid.
Tanggung jawab
Pada prinsipnya, para sekutu tidak terikat dan tidak bertanggung jawab untuk seluruh utang persekutuan dan masing-masing sekutu tidak dapat mengikat anggota sekutu yang lain apabila mereka tidak diberi kuasa untuk melakukan hal tersebut (Pasal 1642 KUH Perdata). Sehingga yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga hanyalah anggota yang melakukan tindakan tersebut dan tanggung jawab itu bersifat pribadi. 7Ibid., Hlm. 4. Namun apabila para sekutu secara bersama-sama melakukan suatu tindakan hukum dengan pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat menuntut mereka masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian tiap sekutu berbeda (Pasal 1643 KUH Perdata). 8Ibid., Hlm. 5.
Keuntungan dan Kerugian
Menurut ketentuan Pasal 1633 KUH Perdata, keuntungan dan kerugian yang diperoleh maatschap akan dibagi secara seimbang dengan apa yang telah dimasukkan oleh tiap sekutu. Lebih lanjut ketentuan ini menentukan bahwa terhadap sekutu yang hanya memasukkan tenaganya, maka bagian yang ia peroleh adalah sama dengan bagian yang diperoleh sekutu yang memasukkan uang atau barang yang paling sedikit.
Maatschap bukan badan hukum
Dari beberapa karakteristik maatschap yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pada maatschap tidak terdapat karakteristik badan hukum. Alasannya adalah sebagai berikut:
- Tidak terdapat pemisahan harta kekayaan yang jelas antara maatschap dengan para anggotanya. Sedangkan salah satu karakteristik badan hukum adalah adanya pemisahan antara kekayaan badan hukum dengan kekayaan para anggotanya (separate entity). 9Ibid.
- Tanggung jawab anggota maatschap tidak hanya terbatas pada harta kekayaan yang dimasukkan ke dalam maatschap. Melainkan meliputi seluruh harta kekayaan pribadinya (unlimited liability). Sedangkan pada badan hukum, tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada modal yang dimasukkannya (limited liability). 10Ibid.
- Kelangsungan maatschap ditentukan oleh keterikatan para sekutunya. Sehingga apabila salah satu sekutu keluar, meninggal dunia, pailit atau berada di bawah pengampuan, maka dengan sendirinya maatschap akan berakhir. Hal ini disebabkan karena pembentukan maatschap didasarkan pada perjanjian perorangan. Sedangkan pada badan hukum, kelangsungannya tidak dipengaruhi oleh penggantian atau kematian pemegang saham, direksi dan komisaris. 11Ibid., Hlm. 5-6.