Maatschap (Persekutuan, Perseroan, atau Perserikatan)

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menerjemahkan maatschap ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu persekutuan, perseroan dan perserikatan. Meskipun demikian, mayoritas ahli hukum berpendapat bahwa istilah persekutuan lebih tepat untuk digunakan dalam menerjemahkan maatschap, karena kata persekutuan berarti persatuan orang-orang yang sama kepentingannya (terhadap suatu perusahaan tertentu). 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 135. Sedangkan kata perserikatan lebih tepat digunakan pada sekumpulan orang yang tidak menjalankan perusahaan. 2Ibid., Hlm. 134. Kata perseroan juga sebaiknya tidak digunakan untuk menerjemahkan maatschap, karena penggunaan istilah perseroan akan menimbulkan dugaan seolah-olah dikeluarkan sero atau saham. 3Ibid., Hlm. 137.

Mengenai maatschap diatur dalam Pasal 1618-1652 KUH Perdata. Pasal 1618 KUH Perdata menerangkan bahwa:

Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Beberapa ahli memiliki pemahaman tersendiri mengenai maatschap. Menurut R. Subekti, maatschap adalah:

Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing memasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama. 4Ibid., Hlm. 136.

Sedangkan menurut Soenawar Soekowati, maatschap adalah Suatu organisasi kerja sama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. 5Ibid., Hlm. 137. Dalam pengertian ini, Soenawar Soekowati lebih menekankan pada bentuk maatschap yang lebih sederhana dibanding bentuk badan lain. Hal ini juga diakui oleh Rudhi Prasetya yang mengemukakan bahwa maatschap adalah bentuk umum (genus) dari Firma dan CV. Bahkan semula diakui bahwa maatschap juga merupakan genus dari Perseroan Terbatas. Namun karena Perseroan Terbatas mengalami perkembangan yang pesat, maka Perseroan Terbatas tidak lagi menjadi bentuk khusus dari maatschap. 6Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 2.

Pasal 1618 ayat 1 KUH Perdata menentukan bahwa segala persekutuan harus mengenai suatu usaha yang halal (diperbolehkan) dan harus dibuat untuk manfaat bersama para pihak. Sedangkan ayat 2 dari ketentuan ini menentukan bahwa tiap sekutu wajib memasukkan uang, barang-barang atau kerajinan (tenaga kerja) ke dalam persekutuan.

Ada dua jenis maatschap, yaitu (Pasal 1620 KUH Perdata):

  1. Persekutuan umum/penuh (algehele maatschap), adalah maatschap yang tidak mengadakan perincian, baik seluruhnya atau sebagian harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu.
  2. Persekutuan khusus (bijzondere maatschap), adalah maatschap yang pemasukannya dari para sekutu ditentukan secara terperinci baik seluruhnya maupun sebagian. 7Chidir Ali, Op.Cit., Hlm. 139.

Selain kedua jenis maatschap tersebut, sebenarnya terdapat jenis maatschap yang ketiga, yaitu persekutuan keuntungan (algehele maatschap van winst) yang merupakan pengecualian dari maatschap umum yang menurut ketentuan Pasal 1621 KUH Perdata tidak diperkenankan adanya maatschap umum, kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja yang dapat menimbulkan keuntungan yang dapat dibagi-bagi di antara mereka. 8Ibid., Hlm. 139-140.

Referensi

Referensi
1 Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 135.
2 Ibid., Hlm. 134.
3 Ibid., Hlm. 137.
4 Ibid., Hlm. 136.
5 Ibid., Hlm. 137.
6 Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 2.
7 Chidir Ali, Op.Cit., Hlm. 139.
8 Ibid., Hlm. 139-140.

2 thoughts on “Maatschap (Persekutuan, Perseroan, atau Perserikatan)”

Leave a Comment