Sebagaimana kita ketahui, subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Keberadaan manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2010, Hlm. 21-22. Bahkan lahirnya hak perdata tersebut dapat berlaku surut, yakni sejak si anak masih berada dalam kandungan.
Pasal 1 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) menentukan bahwa “Menikmati hak-hak keperdataan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.” Ketentuan ini berarti semua orang, baik manusia alami maupun badan hukum di dalam melaksanakan haknya adalah sama. 2R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 3.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, keberadaan seseorang sebagai subyek hukum dimulai sejak ia dilahirkan. Sedangkan bila ia belum dilahirkan, ia belum tergolong sebagai subyek hukum. Namun Pasal 2 Burgerlijk Wetboek menentukan bahwa “Anak yang berada dalam kandungan seorang wanita dianggap sebagai telah dilahirkan, bila kepentingan anak itu menuntutnya.” Hal ini berarti keberadaan seseorang sebagai subyek hukum dapat berlaku surut bagi anak yang belum dilahirkan apabila kepentingan si anak menuntut demikian. 3Ibid.
Pelaksanaan Pasal 2 Burgerlijk Wetboek tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- anak itu telah lahir;
- ia lahir hidup; dan
- kepentingannya itu membawa serta tuntutan akan hak-haknya. 4Ibid.