Mazhab-mazhab hukum sering juga disebut aliran-aliran hukum. Dengan mempelajari mazhab-mazhab hukum kita dapat mengetahui pendapat para ahli hukum dari berbagai aliran hukum yang berusaha untuk menjawab pertanyaan “dari manakah asal hukum itu, mengapa hukum ditaati orang dan mengapa kita harus tunduk pada hukum?”
Harus diakui bahwa hukum adalah sesuatu yang sangat kompleks karena ada begitu banyak mazhab atau aliran yang berbeda-beda. Setiap aliran menjabarkan pemikiran-pemikiran para ahli hukum sesuai dengan zamannya masing-masing. Suatu pemikiran bisa jadi sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, namun pemikiran yang lama tersebut tetap menjadi buah karya yang berharga untuk dikaji ulang terus menerus dan boleh jadi suatu saat nanti pemikiran tersebut akan kembali hadir dalam suatu bentuk yang baru.
Mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum meliputi: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, dan Freirechtslehre.
Aliran Hukum Alam
Aliran Hukum Alam berpendapat bahwa selain hukum positif yang merupakan buatan manusia, masih ada hukum yang lain, yaitu hukum yang berasal dari Tuhan. Hukum yang berasal dari Tuhan itulah yang dikenal sebagai Hukum Alam. Hukum positif yang berlaku di masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Alam, karena hukum yang berasal dari Tuhan dianggap lebih tinggi dari hukum yang dibentuk oleh manusia.
Hukum Alam bersifat universal dan abadi, sehingga Hukum Alam tersebut berlaku sepanjang masa serta berlaku bagi semua bangsa. Berdasarkan sumbernya Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Aliran Hukum Alam Irasional dan Aliran Hukum Alam Rasional. Aliran Hukum Alam Irasional memiliki pendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber langsung dari Tuhan, sedangkan para penganut Airan Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia.
Silahkan klik di sini untuk ulasan lengkap mengenai Aliran Hukum Alam.
Positivisme Hukum
Positivisme Hukum juga sering disebut Aliran Hukum Positif. Aliran ini memandang perlunya pemisahan yang tegas antara hukum dan moral, yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya (antara das sein dan das sollen). Aliran Hukum Positif memandang bahwa semua persoalan di masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis. Bagi penganut aliran ini tidak ada norma hukum selain hukum positif.
Positivisme Hukum terbagi menjadi dua aliran, yaitu Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) dan Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre). Aliran Hukum Positif Analitis dipelopori oleh Austin. Aliran ini memandang hukum sebagai perintah dari penguasa yang mewajibkan seseorang atau beberapa orang. Hukum berjalan dari atasan (superior) dan mengikat atau mewajibkan bawahan (inferior). Hukum adalah perintah yang bersifat memaksa yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya.
Aliran Hukum Murni digagas oleh Hans Kelsen. Kelsen memandang bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis seperti sosiologis, politis, historis dan etis. Hukum merupakan sollenkategorie atau kategori keharusan/ideal, bukan seinskategorie atau kategori faktual, sehingga hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Hukum berkaitan dengan bentuk (forma), bukan isi (materia), sehingga keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum.
Silahkan klik di sini untuk ulasan lengkap mengenai Positivisme Hukum.
Utilitarianisme
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, dalam hal ini yang dimaksud dengan kemanfaatan adalah kebahagiaan (happiness). Adil tidaknya suatu hukum ditentukan dari apakah hukum tersebut mampu memberikan kebahagiaan yang dapat dinikmati oleh sebanyak mungkin individu di dalam suatu masyarakat atau yang sering dikenal dengan istilah the greatest happiness for the greatest number of people.
Beberapa tokoh penganut Aliran Utilitarianisme antara lain Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf von Jhering. Aliran ini sebenarnya dapat dikategorikan sebagai Aliran Positivisme Hukum karena Utilitarianisme akan menghasilkan kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Hukum merupakan cerminan dari perintah penguasa dan tidak hanya berasal dari rasio.
Silahkan klik di sini untuk ulasan lengkap mengenai Aliran Utilitarianisme.
Mazhab Sejarah
Mazhab Sejarah atau Historische Rechtsschule dipelopori oleh Friedrich Karl von Savigny. Aliran ini timbul sebagai reaksi terhadap aliran Hukum Alam yang hanya mengandalkan jalan pikiran deduktif dan tidak memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondisi nasional. Mazhab Sejarah memandang bahwa hukum mengalami perubahan sesuai dengan keadaan masyarakat dari masa ke masa, sehingga tidak mungkin ada hukum yang bisa berlaku bagi semua bangsa. Aliran ini juga berpendapat bahwa hukum timbul karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa. Hukum bukan berasal dari perintah penguasa, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Silahkan klik di sini untuk ulasan lengkap mengenai Mazhab Sejarah.
Sociological Jurisprudence
Beberapa pakar hukum menamai aliran hukum ini sebagai Functional Anthropological atau metode fungsional. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerancuan antara Sociological Jurisprudence dengan sosiologi hukum (the sociology of law). Perbedaan utama antara Sosiologi Hukum dengan Sociological Jurisprudence adalah Sosiologi Hukum menitikberatkan penyelidikannya kepada masyarakat dan hukum sebagai suatu manifestasi, sedangkan Sociological Jurisprudence menitikberatkan pada hukum dan memandang masyarakat dalam hubungannya dengan hukum.
Aliran Sociological Jurisprudence memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini menyatakan bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Sociological Jurisprudence timbul sebagai proses dialektika antara Positivisme Hukum yang memandang hukum sebagai perintah penguasa dan Mazhab Sejarah yang menyatakan bahwa hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat. Proses pembangunan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aliran hukum ini.
Silahkan klik di sini untuk ulasan lengkap mengenai Sociological Jurisprudence.
Realisme Hukum
Aliran ini sering diidentikkan dengan Pragmatic Legal Realism yang berkembang di Amerika Serikat. Realisme Hukum memandang bahwa hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Hukum dibentuk dari kepribadian manusia, lingkungan sosial, keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku dan emosi-emosi yang umum.
Ada beberapa ciri dari Aliran Realisme Hukum, antara lain:
- Tidak ada mazhab realis. Realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum.
- Realisme mengandung konsepsi tentang masyarakat yang berubah lebih cepat daripada hukum.
- Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan yang seharusnya ada.
- Realisme tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan dan orang-orang.
- Realisme menekankan evolusi tiap bagian dari hukum dengan mengingatkan akibatnya.
Freirechtslehre
Freirechtslehre atau Ajaran Hukum Bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim.
Referensi:
- C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
- Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.