Cakap Melakukan Perbuatan Hukum (Rechtsbekwaamheid)
Setiap manusia adalah subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Namun tidak semua orang cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Menurut ketentuan Pasal 1330 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah: orang-orang yang belum dewasa mereka yang ditaruh di bawah pengampuan para istri, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh …