Cakap Melakukan Perbuatan Hukum (Rechtsbekwaamheid)

Setiap manusia adalah subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Namun tidak semua orang cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Menurut ketentuan Pasal 1330 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah: orang-orang yang belum dewasa mereka yang ditaruh di bawah pengampuan para istri, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh …

Baca Selengkapnya

Tempat Tinggal (Domicilie)

Tempat tinggal (domicilie) adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 12. Bukan hanya manusia alami …

Baca Selengkapnya

Lembaga Catatan Sipil

Pada mulanya semua kejadian yang menyangkut manusia, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian dicatat oleh gereja. Namun karena pencatatan yang dilakukan oleh gereja tidak lengkap dan tidak mudah untuk diperiksa, maka pada masa Revolusi Perancis, untuk pertama kalinya di Eropa diadakan Lembaga Catatan Sipil. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en …

Baca Selengkapnya

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

Selain manusia alami, badan hukum juga dipandang sebagai subyek hukum. Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan yang di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 28-29. …

Baca Selengkapnya

Manusia Sebagai Subyek Hukum

Sebagaimana kita ketahui, subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Keberadaan manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2010, Hlm. 21-22. Bahkan lahirnya hak perdata tersebut dapat berlaku surut, yakni sejak si anak …

Baca Selengkapnya

Subyek Hukum dan Obyek Hukum dalam Hukum Perdata

Menurut Chaidir Ali, subyek hukum adalah manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. 1Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 36-37. Sedangkan menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, …

Baca Selengkapnya

Sistematika Hukum Perdata Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok, yaitu: Hukum perorangan (Personenrecht), beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 16-17. Hukum perorangan terdiri dari: …

Baca Selengkapnya

Pengertian Hukum Perdata

Mengenai pengertian hukum perdata, para ahli hukum memiliki pemahamannya masing-masing. Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata yang diberikan oleh para ahli hukum: Mr. L.J. Van Apeldorn: Hukum sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 3. Prof. Mr. …

Baca Selengkapnya

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Pada prinsipnya, terdapat tiga hal yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana. Ketiga perbedaan tersebut adalah isinya, pelaksanaannya, dan cara menafsirkannya. 1C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46. Dari segi isinya, hukum perdata mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum …

Baca Selengkapnya

Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). 1C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. 2Ibid. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata …

Baca Selengkapnya