Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu: Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8) Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16) Larangan bagi pelaku usaha …