Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Pemerintah kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan rumah susun. Aturan-aturan dan rencana-rencana yang telah disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi pada akhirnya akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan rumah susun di tingkat kabupaten/kota, maka pemerintah kabupaten/kota dibekali dengan sejumlah tugas dan wewenang. Tugas-tugas pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun …

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi pun memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun. Tugas-tugas pemerintah provinsi menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah: Merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional Menyusun …

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Dalam penyelenggaraan rumah susun, pemerintah pusat diberikan sejumlah tugas dan wewenang. Pemerintah Pusat menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah …

Baca Selengkapnya

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Selain badan pelaksana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) juga memuat aturan mengenai sebuah lembaga lain yang bernama perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS). Pengertian PPPSRS menurut Pasal 1 angka 21 UU Rumah Susun adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun. Pengertian PPPSRS …

Baca Selengkapnya

Badan Pelaksana Rumah Susun

Hingga saat ini ketersediaan hunian yang layak masih jauh tertinggal dibanding jumlah hunian yang tersedia. Sehingga masyarakat berpenghasilan rendah sangat kesulitan untuk mendapatkan hunian yang layak. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan pembangunan rumah susun yang murah dan terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Menyadari akan tingginya kebutuhan hunian murah, maka pemerintah berusaha …

Baca Selengkapnya

Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun

Tujuan penyelenggaraan rumah susun sangat mulia, yaitu untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan rumah susun harus menjamin kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan bagi para pemilik dan penghuni rumah susun. Telah disinggung sebelumnya bahwa pembangunan rumah susun tidak semudah pembangunan rumah biasa. Bukan hanya pembangunannya, melainkan juga perencanaan, …

Baca Selengkapnya

Peningkatan Kualitas Rumah Susun

Tidak selamanya sebuah bangunan rumah susun dapat berdiri kokoh. Kualitas rumah susun akan semakin berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Beban yang ditanggung oleh rumah susun, pergerakan para penghuninya, cuaca dan bencana alam dapat mempengaruhi kualitas bangunan. Bangunan rumah susun yang kualitasnya sudah menurun dapat mempengaruhi keamanan dan kenyamanan para penghuninya. Sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas …

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Rumah Susun

Rumah susun terdiri dari satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Satuan rumah susun merupakan milik perseorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya, sedangkan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama merupakan milik bersama yang dikelola bersama oleh pemilik dan penghuni rumah susun. Pengelolaan hak bersama tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, karena ini …

Baca Selengkapnya

Perbedaan Antara SHM Sarusun dan SKBG Sarusun

Salah satu tujuan penyelenggaraan rumah susun adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hal penyediaan, kepenghunian, pengelolaan dan kepemilikan rumah susun. Untuk mewujudkan hal ini maka diperlukan suatu alat bukti kepemilikan satuan rumah susun. Sistem hukum negara kita mengenal sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Sertifikat diberikan setelah dilakukan pendaftaran tanah dan sertifikat berfungsi untuk …

Baca Selengkapnya

Penguasaan, Pemilikan dan Pemanfaatan Rumah Susun

Tujuan seseorang membeli satuan rumah susun tentu saja untuk menikmati satuan rumah susun tersebut, baik dengan cara menghuni sendiri maupun dengan menyewakannya kepada orang lain. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan rumah susun. Ketentuan-ketentuan tersebut berkaitan erat dengan jenis rumah susun. Penguasaan Satuan Rumah Susun Sesuai dengan pembahasan mengenai hak milik atas …

Baca Selengkapnya