Pendanaan dan Sistem Pembiayaan Rumah Susun

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Salah satu tujuan dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan akan hunian yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui rumah susun (baca artikel Rusunami dan Rusunawa). Penyediaan rumah susun yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah perlu didukung dengan pendanaan dan sistem pembiayaan yang memadai. Pendanaan dan sistem pembiayaan rumah susun diatur dalam Pasal 91 – Pasal 95 UU Rumah Susun. Adapun tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun.

Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun menurut Pasal 92 UU Rumah Susun berasal dari:

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara
  2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah
  3. Sumber dana lainnya, yaitu dana yang dihasilkan dari perjanjian atau kesepakatan bersama yang dapat berupa hibah, bantuan atau pinjaman, baik dari sumber dana dalam negeri maupun luar negeri

Dana yang diperoleh dari sumber dana yang telah disebutkan diatas kemudian dimanfaatkan untuk mendukung:

  1. Penyelenggaraan rumah susun umum, rumah susun khusus, serta rumah susun negara
  2. Pemberian bantuan dan/atau kemudahan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara

Sistem pembiayaan dalam penyelenggaraan rumah susun adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan dengan atau tanpa kemudahan dan/atau bantuan. Pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah berkewajiban untuk melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan rumah susun. Pengembangan sistem pembiayaan tersebut meliputi:

  1. Lembaga pembiayaan
  2. Pengerahan dan pemupukan dana
  3. Pemanfaatan sumber biaya
  4. Kemudahan atau bantuan pembiayaan

Adapun pemanfaatan sumber biaya dalam penyelenggaraan rumah susun digunakan untuk:

  1. Pembangunan rumah susun
  2. Pemerolehan satuan rumah susun
  3. Pemeliharaan dan perawatan rumah susun
  4. Peningkatan kualitas rumah susun
  5. Kepentingan lain di bidang rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Leave a Comment