Persamaan dan Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

Semua mahasiswa baru di Fakultas Hukum pasti dituntut untuk mempelajari dua mata kuliah ini: Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Istilah yang populer di kalangan mahasiswa adalah PIH dan PHI.

Pertanyaan yang kerap diajukan ketika ujian adalah apakah persamaan dan perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Melalui artikel ini penulis berusaha membantu teman-teman yang ingin menjawab pertanyaan tersebut.

Namun sebelum menjawab pertanyaan mengenai persamaan dan perbedaan antara PIH dan PHI, terlebih dahulu penulis akan memberikan uraian singkat mengenai pengertian Pengantar Ilmu Hukum dan pengertian Pengantar Hukum Indonesia.

Pengertian Pengantar Ilmu Hukum

Muhamad Saidi Is dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menjabarkan beberapa pengertian Pengantar Ilmu Hukum menurut para sarjana hukum:

Marwan Mas:

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah dasar bagi mahasiswa (setiap orang) yang akan mempelajari atau bahkan memperdalam ilmu hukum, sesungguhnya berisi pengetahuan dasar hukum, tetapi membutuhkan kesiapan bagi yang ingin mendalaminya karena lingkup bahasannya sangat luas.

Ishaq:

Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah yang merupakan dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari ilmu hukum dan memberikan pengertian-pengertian dasar berbagai istilah dalam ilmu hukum yang bersifat umum, yakni tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada negara tertentu dan masa tertentu.

Muhamad Erwin:

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah ilmu yang membahas seluk-beluk mengenai hukum dengan tujuan dapat menjelaskan tentang pokok-pokok atau bagian-bagian hukum yang mendasar serta keterkaitannya dengan hukum sebagai ilmu, serta dapat memperkenalkan hukum secara keseluruhan dalam garis besarnya.

Muhamad Sadi Is:

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah dasar bagi mahasiswa hukum dalam mempelajari hukum yang berguna untuk mempelajari hukum-hukum pada umumnya sesuai dengan bidang-bidang atau jurusan masing-masing, karena hukum itu bermacam-macam di antaranya hukum perdata, pidana, hukum tata negara, dan lain sebagainya.

Berdasarkan beberapa pengertian Pengantar Ilmu Hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengantar Ilmu Hukum memiliki ciri khas sebagai berikut:

  1. Merupakan mata kuliah dasar yang diajarkan kepada mahasiswa atau setiap orang yang akan mempelajari atau memperdalam ilmu hukum.
  2. Pengantar Ilmu Hukum berisi pengetahuan dasar hukum yang bersifat umum atau garis besar.
  3. Pengantar Ilmu Hukum tidak fokus pada hukum positif yang berlaku di suatu negara atau pada masa tertentu.

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia

Istilah Pengantar Hukum Indonesia atau sering juga disebut Pengantar Tata Hukum Indonesia diterjemahkan dari mata kuliah Inleiding tot de recht sweetenschap yang diajarkan di Recht School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum Batavia pada zaman Hindia Belanda.

Pengantar berarti memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas, tapi tidak mendalam. Pengantar dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang membuka atau bersifat pendahuluan sebelum memasuki atau membahas hal-hal pokok atau utama.

Tata Hukum di Indonesia menurut Soedirman Kartohadiprodjo adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Kata “berlaku” mengandung makna memberi akibat hukum kepada persitiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup sekarang, bukan pergaulan hidup di masa lalu dan juga bukan pergaulan hidup yang diharapkan di masa depan. Kata “di Indonesia” merujuk pada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia, bukan di negara lain.

Hal yang sama diuraikan oleh Kusumadi Pudjosewojo yang mengemukan bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri. Bangsa Indonesia juga memiliki tata hukumnya sendiri, yaitu Tata Hukum Indonesia. Tujuan mempelajari Tata Hukum Indonesia adalah untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu untuk mengetahui perbuatan atau tindakan mana yang sesuai dengan hukum dan tindakan mana yang melawan hukum, serta bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat. apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia.

Menurut Umar Said Sugiarto Pengantar Hukum Indonesia berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengantar Hukum Indonesia memiliki beberapa ciri berikut:

  1. Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah dasar adalah salah satu mata kuliah yang wajib dipelajari oleh mahasiswa yang sedang menjalani studi di Fakultas Hukum.
  2. Pengantar Hukum Indonesia mempelajari keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia secara umum dan tidak mendalam.
  3. Pengantar Hukum Indonesia menitikberatkan pada tata hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat memberikan gambaran umum mengenai hukum atau bidang hukum yang berlaku di Indonesia.

Persamaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

Berikut ini beberapa persamaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia:

  1. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar atau mata kuliah prasyarat yang harus dipelajari sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai cabang-cabang hukum positif.
  2. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia merupakan dasar bagi setiap orang yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas.
  3. Obyek studi dari Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia adalah konsep dasar, pengertian hukum, generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
  4. Kedua-duanya merupakan ringkasan atau gambaran umum yang menyeluruh sehingga orang yang mempelajarinya akan memperoleh suatu pemahaman yang umum tentang hukum.

Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

Perbedaan utama antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia adalah Pengantar Ilmu Hukum berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta berbagai hal yang melingkupinya, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang ingin mempelajari hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum mempelajari keseluruhan hukum yang berlaku di semua tempat atau negara pada waktu kapan saja, baik ius constitutum maupun ius constituendum, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia mempelajari hukum positif yang sekarang sedang berlaku di Indonesia atau ius constitutum.

Semoga uraian singkat ini mampu menjawab pertanyaan teman-teman mengenai persamaan dan perbedaan di antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia.

Referensi:

  • Hanafi Arief, 2016, Pengantar Hukum Indonesia dalam Tataran Historis, Tata Hukum dan Politik Hukum Nasional, Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara.
  • Muhamad Sadi Is, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana. Cet. II.
  • Rahman Amin, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Yogyakarta: Deepublish.

1 thought on “Persamaan dan Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia”

Leave a Comment