Pengantar Ilmu Hukum

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, bersama dengan Pengantar Hukum Indonesia dan Ilmu Negara merupakan mata kuliah pengantar yang wajib untuk dipelajari oleh para mahasiswa semester 1 di Fakultas Hukum. Mempelajari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum akan membantu kita untuk memahami dasar-dasar atau fondasi dari hukum sebelum mempelajari bidang-bidang hukum seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum tata negara dan bidang hukum lainnya.

Kali ini penulis akan memberikan uraian singkat mengenai sejarah mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum serta pengertian Ilmu hukum dan pada bagian akhir artikel ini penulis akan memberikan rekomendasi beberapa buku Pengantar Ilmu Hukum yang bisa teman-teman pelajari.

Sejarah Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum diterjemahkan dari bahasa Belanda Inleiding tot de rechtswetenschap yang dimasukkan dalam Hoger Onderwijs Wet (Undang-undang Perguruan Tinggi di negeri Belanda) pada tahun 1920.

Sebenarnya istilah Inleiding tot de rechtswetenschap merupakan terjemahan dari bahasa Jerman Einfuhrung in die Rechtswissenschaft yang sudah digunakan pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20. Inleiding tot de rechtswetenschap menggantikan istilah yang semula digunakan di Belanda, yaitu Encyclopaedie der rechtswetenschap.

Pada tahun 1924 Inleiding tot de rechtswetenschap mulai diajarkan di Rechts Hoge School, yaitu Sekolah Tinggi Hukum yang berada di Batavia. Kemudian pada tahun 1942 istilah Inleiding tot de rechtswetenschap mulai diterjemahkan menjadi Pengantar Ilmu Hukum.

Ketika Universitas Gajah Mada didirikan pada tanggal 3 Maret 1946, istilah Pengantar Ilmu Hukum mulai digunakan secara resmi dan hingga saat ini dijadikan mata kuliah dasar di setiap Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.

Pengertian Ilmu Hukum

Berikut ini beberapa pengertian Ilmu Hukum menurut para ahli:

Cross:

Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Curzon:

Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum, dalam bahasa Inggrisnya ia disebut jurisprudence.

Fitzgerald:

Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum, dan teoretis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum.

Ulpian:

Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.

Holland:

Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif.

Allen:

Ilmu hukum adalah sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum.

Stone:

Ilmu hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita, dan teknik-teknik hukum, dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.

Jolowicz:

Ilmu hukum adalah suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang kongkrit.

Llewellyn:

Ilmu hukum adalah setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan umum, asal pemikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit, dengan kata lain ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.

Menurut Purnadi Prubacaraka dan Soerjono Soekanto Ilmu hukum mencakup:

  1. Ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sollenwissenschaft, yaitu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum
  2. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti misalnya subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum.
  3. Ilmu tentang kenyataan atau tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak, yang antara lain mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.

Soedjono Dirdjosisworo mengemukakan bahwa ilmu hukum adalah karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistematis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif. Ilmu hukum berusaha mempelajari sistematika hukum dan kaidah-kaidah sehingga hukum dapat dipelajari dengan baik. Ilmu hukum diharapkan dapat berkembang mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga ilmu hukum secara objektif mampu menjelaskan peran hukum sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban, keadilan dan pendorong terciptanya kesejahteraan.

Buku Pengantar Ilmu Hukum

Bagi teman-teman yang ingin mempelajari Pengantar Ilmu Hukum, ada beberapa buku yang penulis rekomendasikan:

Pengantar Ilmu Hukum – C.S.T. Kansil

Buku karangan Kansil ini merupakan buku yang paling banyak digunakan di berbagai Fakultas Hukum. Terdapat beberapa edisi yang dijual di toko buku. Ada edisi yang menggabungkan materi kuliah Pengantar Ilmu Hukum dengan Materi kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Menurut penulis buku ini sangat lengkap, namun kurang sistematis dan tata bahasanya sulit dipahami oleh generasi saat ini.

Pengantar Ilmu Hukum – Muhamad Saidi Is

Buku ini cukup sistematis dan mudah dipahami, sehingga sangat cocok untuk dibaca oleh teman-teman yang kuliah di semester 1 Fakultas Hukum. Buku setebal 274 halaman ini memberikan uraian yang lengkap mengenai dasar-dasar Ilmu Hukum, mulai dari perkembangan ilmu hukum, pengertian hukum, sumber-sumber dan jenis-jenis sistem hukum hingga pembahasan mengenai hukum moral dan kebebasan.

Pengantar Ilmu Hukum – Dewa Gede Sudika Mangku

Buku ini lebih ringkas dibanding buku karangan Muhamad Saidi Is. Pembahasan mengenai Pengantar Ilmu Hukum di Buku ini pun cukup sistematis dan mudah untuk dipahami. Buku dengan ketebalan 140 halaman ini mampu memberikan gambaran yang lengkap mengenai Ilmu Hukum. Menurut penulis, buku ini dan buku karangan Muhamad Saidi Is saling melengkapi, sehingga sebaiknya teman-teman menyempatkan untuk membaca kedua buku tersebut.

Pengantar Ilmu Hukum – Peter Mahmud Marzuki

Buku yang dikarang oleh Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini memberikan uraian yang sangat lengkap dan mendalam mengenai Ilmu Hukum. Menurut penulis buku ini merupakan pelengkap apabila teman-teman sudah membaca salah satu dari buku Pengantar Ilmu Hukum karangan Muhamad Sadi Is atau buku karangan Dewa Gede Sudika Mangku. Penulis juga berpendapat buku ini sangat cocok untuk dibaca oleh teman-teman yang ingin melanjutkan kuliah di jenjang Magister Hukum atau Magister Kenotariatan.

Demikianlah uraian singkat mengenai sejarah mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, pengertian Ilmu Hukum dan beberapa buku Pengantar Ilmu Hukum yang bisa teman-teman baca Semoga artikel ini bermanfaat.

Referensi:

  • C.S.T Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum Jilid 1, Jakarta: Balai Pustaka.
  • Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
  • Muhamad Saidi Is, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

3 thoughts on “Pengantar Ilmu Hukum”

  1. Lebih mengerti ilmu hukum dari beberapa arti sumber pakar yang berbeda dan buku pergantar ilmu hukum yang berbeda juga.

    Reply

Leave a Comment