Firma atau yang lebih lengkap disebut sebagai persekutuan firma (vennotschap onder firma) diatur dalam Bab III Bagian 2 Pasal 16-35 KUH Dagang yang berjudul Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer. Pengertian firma menurut Pasal 16 KUH Dagang adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
Apabila kita perhatikan dengan seksama, pengaturan mengenai firma di dalam KUH Dagang sangat minim, hanya diatur dalam 20 Pasal dan masih harus berbagi dengan ketentuan-ketentuan mengenai CV. Minimnya pengaturan mengenai firma telah diakomodir dalam Pasal 15 KUH Dagang yang menentukan bahwa
Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata juga berlaku terhadap firma sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUH Dagang. Menurut Rudhi Prasetya, firma merupakan bentuk khusus dari maatschap. Sehingga karakteristik-karakteristik yang terdapat pada maatschap juga dapat kita temukan pada firma, sepanjang tidak menyimpang dari apa yang ditentukan dalam KUHD. 1Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 2. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pasal 15 KUH Dagang tersebut merujuk pada ketentuan-ketentuan mengenai Maatschap yang diatur dalam Pasal 1618-1652 KUH Perdata.
Berikut ini beberapa karakteristik yang terdapat pada firma:
- Penggantian dan pemasukan sekutu harus disetujua oleh semua sekutu (Pasal 1641 KUH Perdata);
- tidak dibenarkan salah seorang sekutu melakukan perbuatan konkurensi terhadap firma (Pasal 1627 KUH Perdata juncto Pasal 1630 KUH Perdata);
- Terdapat tanggung jawab tanggung menanggung (Pasal 18 KUH Dagang);
- pada dasarnya semua sekutu turut serta dalam pengurusan (Pasal 1630 KUH Perdata juncto Pasal 17 KUH Dagang). 2R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni, 2004, Hlm. 53-54.