Mengenai pengertian hukum perdata, para ahli hukum memiliki pemahamannya masing-masing. Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata yang diberikan oleh para ahli hukum:
Mr. L.J. Van Apeldorn:
Hukum sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 3.
Prof. Mr. E.M. Mejers:
Hukum sipil adalah hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada perorangan (individu), yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, apabila ia akan mempergunakan hak-hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan sendiri. 2Ibid.
Mr. H.J. Hamaker:
Hukum sipil adalah hukum yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya. 3Ibid.
H.F.A. Vollmar:
hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingna yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. 4Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustakan, 2006, Hlm. 2-3.
Para pakar hukum di Indonesia memiliki pandangannya sendiri. Menurut Prof. Subekti, S.H.:
Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “Privat Meteriil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 5P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 7.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.:
Hukum perdata (materiil) ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata. 6Ibid.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.:
Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang meengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. 7Ibid.
Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.:
Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban. 8Ibid.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subyek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subeyk hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subyek hukum tersebut. 9Komariah, Op.Cit., Hlm. 4.
Menurut Titik Triwulan Tutik, hukum perdata terdiri dari beberapa unsur, yaitu: 10Titik Triwulan Tutik, Op.Cit., Hlm. 3-4.
- Adanya kaidah hukum, yakni:
- tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi
- tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam prakteik kehidupan masyarakat (kebiasaan)
- Mengatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lainnya
- Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya.
Referensi
↑1 | Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 3. |
---|---|
↑2 | Ibid. |
↑3 | Ibid. |
↑4 | Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustakan, 2006, Hlm. 2-3. |
↑5 | P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 7. |
↑6 | Ibid. |
↑7 | Ibid. |
↑8 | Ibid. |
↑9 | Komariah, Op.Cit., Hlm. 4. |
↑10 | Titik Triwulan Tutik, Op.Cit., Hlm. 3-4. |
sangat bermanfaat sekali,
makasih udah berbagi info nya,,, ngebantu sekali mengerjakan tugas :)
Terima kasih materinya dilengkapi dengan Footnote. :)))))