Pengertian Perikatan

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Istilah perikatan berasal dari Bahasa Belanda, verbintenis. KUH Perdata sama sekali tidak memberikan uraian mengenai pengertian perikatan. Meskipun demikian, pengertian perikatan dapat kita peroleh dari pendapat beberapa pakar hukum.

Berikut ini beberapa pengertian perikatan yang saya kutip dari buku Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia karangan P.N.H. SImanjuntak 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 318-319. dan buku Hukum Perdata karangan Komariah 2Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 138-139.:

A. Pitlo:
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Von Savigny:
Perikatan hukum adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap seseorang lain (debitur).

Yustianus:
Suatu perikatan hukum atau obligatio adalah suatu kewajiban dari seseorang untuk mengadakan prestasi terhadap pihak lain.

Prof. Subekti:
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Prof. Soediman Kartohadiprodjo:
Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum kekayaan.

Abdulkadir Muhammad:
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.

Prof. Soediman Kartohadiprodjo:
Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum kekayaan.

Dengan demikian unsur-unsur dari suatu perikatan adalah 3Ibid. Hlm. 140.:

  1. adanya suatu hubungan hukum;
  2. di antara dua pihak, yaitu pihak yang memiliki kewajiban (debitur) dan pihak yang memperoleh hak (kreditur);
  3. berada di bidang hukum harta kekayaan;
  4. tujuannya adalah prestasi

Referensi

Referensi
1 P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 318-319.
2 Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 138-139.
3 Ibid. Hlm. 140.

Leave a Comment