Kajian Yuridis terhadap Ketidakseragaman Peraturan tentang Pengecualian Peliburan Kantor Notaris/PPAT dalam Kaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sebagaimana kita ketahui, saat ini dunia sedang dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penetapan COVID-19 sebagai pandemi ini diumumkan oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 yang didasarkan pada persebaran virus secara geografi yang telah mencapai 114 negara. Saat ini COVID-19 juga telah menyebar ke Indonesia. Jika dilihat dari update terakhir penulis saat menulis kajian ini, yaitu pada tanggal 6 Mei 2020, dari data pemerintah pada laman covid19.go.id, hingga saat ini di seluruh Indonesia, kasus positif COVID-19 telah mencapai angka 12.438 orang, yang sembuh sebanyak 2.317 orang dan yang meninggal berjumlah 895 orang. Kita patut mendukung penuh upaya-upaya pemerintah dalam memerangi pandemi COVID-19 ini.

Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Upaya pemerintah dalam memutus mata rantai persebaran COVID-19 ini antara lain dilakukan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dasar hukum PSBB ini adalah pada Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut: UU Kekarantinaan Kesehatan) yang merupakan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan. Dalam Pasal 1 angka 11 UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut kita dapat mengetahui bahwa yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah: “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

Selanjutnya Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur:

  1. Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 59 UU Kekarantinaan Kesehatan menjabarkan lebih lanjut tentang PSBB sebagai berikut:

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  2. Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
  3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
  4. Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Peraturan pelaksanaan dari UU Kekarantinaan Kesehatan ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selanjutnya Pasal 15 ayat (4) UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.”

Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Pasal 15 ayat (4) UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut: Permenkes 9/2020).

Pasal 13 Permenkes 9/2020 mengatur:

  1. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan;
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
    4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
    5. pembatasan moda transportasi; dan
    6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
  2. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
  3. Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
  4. Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
  5. Pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
  6. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
  7. Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
    1. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
    2. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
    3. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
  8. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
  9. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
  10. Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
    1. moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
    2. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  11. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 15 Permenkes 9/2020 mengatur bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Dalam Lampiran Permenkes 9/2020 yang mengatur Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada huruf D poin 2, diatur tentang pelaksanaan PSBB sebagai berikut:

  1. Peliburan Tempat Kerja
    1. Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
    2. Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:
      1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
        1. Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan:
          1. Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
          2. Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
        2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
        3. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
        4. Pembangkit listrik dan unit transmisi
        5. Kantor pos
        6. Pemadam kebakaran
        7. Pusat informatika nasional
        8. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
        9. Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
        10. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
        11. Kantor pajak
        12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
        13. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
        14. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
        Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
      2. perusahaan komersial dan swasta:
        1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
        2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
        3. Media cetak dan elektronik.
        4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
        5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
        6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
        7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
        8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
        9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
        10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
        11. Layanan keamanan pribadi.
        Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
      3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
        1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
        2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
        3. Produksi minyak dan gas bumi, batu bara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
        4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
        5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
        6. Unit produksi barang ekspor.
        7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
        Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
      4. Perusahaan logistik dan transportasi
        1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
        2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
        3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
        4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.
        Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Implementasi dari Permenkes 9/2020 tersebut selanjutnya diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)/Peraturan Walikota (Perwali)/Peraturan Bupati (Perbup).

Mencermati Pergub/Perwali/Perbup terkait PSBB yang sudah diundangkan, ternyata terdapat pengaturan yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain sehubungan dengan peliburan Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut: PPAT) dalam kaitan dengan PSBB, di mana ada daerah yang memasukkan Kantor Notaris dan PPAT sebagai kantor yang dikecualikan dari peliburan/penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, dan ada daerah yang tidak mengecualikan Kantor Notaris dan PPAT dari peliburan kantor.

Daerah yang mengecualikan Kantor Notaris dan PPAT dari peliburan/penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, antara lain adalah:

  • Kabupaten Bandung (vide Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Bupati Bandung Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Bandung);
  • Kota Tangerang (vide Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang).

Sedangkan daerah yang tidak mengecualikan Kantor Notaris dan PPAT dari peliburan/penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, antara lain adalah:

  • Kabupaten Gowa (vide Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bupati Gowa Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gowa);
  • Daerah Khusus Ibukota Jakarta (vide Pasal 10 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta);
  • Kota Bekasi (vide Pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi);

Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah ada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke Ketua Pengurus Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ikatan Notaris Indonesia Nomor: 317/-071 tanggal 05 Mei 2020 (selanjutnya disebut: Surat Ketua Harian Gugus Covid DKI), bahwa Notaris/PPAT dapat dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja berdasar Pasal 10 ayat (6) peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tersebut di atas.

Pasal 10 ayat (6) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberi wewenang kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat Provinsi untuk dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tersebut.

Untuk Kota Bekasi, telah ada surat balasan dari Walikota Bekasi Nomor: 594.4/2718-Bapenda/IV/2020 tanggal 20 April 2020 ke Pengurus INI dan IPPAT Kota Bekasi, bahwa Notaris/PPAT dapat dikategorikan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d angka 5 Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi, yaitu masuk dalam kategori pelaku usaha yang bergerak pada sektor keuangan.

Adanya pengaturan yang berbeda-beda tersebut sebenarnya bersumber dari tidak diaturnya Kantor Notaris dan PPAT sebagai pengecualian peliburan kantor/tempat kerja pada saat berlakunya PSBB dalam Lampiran huruf D poin 2b Permenkes 9/2020. Mungkin karena Kementerian Kesehatan tidak familiar dengan Jabatan Notaris, sehingga dari segi hierarki perundang-undangan, tidak salah jika Pergub/Perwali/Perbup tidak memasukkan Notaris dan PPAT sebagai yang dikecualikan dalam PSBB.

Menjadi pertanyaan, bisakah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) DKI memasukkan Kantor Notaris dan PPAT sebagai kantor yang dikecualikan dari peliburan sedangkan hal itu tidak ditegaskan dalam Permenkes 9/2020?

Menurut pendapat penulis, bisa.

Karena pejabat pemerintahan dapat melakukan Diskresi untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Landasan hukumnya ada pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut: UU Administrasi Pemerintahan). Pengaturan lebih rinci tentang Diskresi tersebut ternyata dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf e, dan Bab VI (Pasal 22 sampai dengan Pasal 32) dari UU Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang dan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, tujuan penggunaannya adalah untuk:

  1. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. mengisi kekosongan hukum;
  3. memberikan kepastian hukum; dan
  4. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Selanjutnya untuk menggunakan Diskresi, Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:

  1. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan;
  2. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. sesuai dengan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik);
  4. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
  5. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
  6. dilakukan dengan iktikad baik.

(vide Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan)

Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan diskresi ini dikenal dengan istilah freies ermessen.

Kembali pada pembahasan tentang tidak adanya keseragaman pengecualian peliburan Kantor Notaris dan PPAT dalam kaitan dengan PSBB, menjadi pertanyaan, mengapa bisa demikian?

Menurut pendapat penulis, hal ini adalah karena masyarakat pada umumnya kurang mengetahui seluk beluk Notaris dan PPAT dan banyak yang memandang Notaris dan PPAT sebagai “swasta”.

Bahkan instansi pemerintah pun tidak familiar dengan jabatan Notaris dan PPAT. Hal ini nampak pada surat balasan dari Walikota Bekasi ke Pengurus INI dan IPPAT Kota Bekasi tersebut di atas yang memasukkan Notaris dan PPAT dalam kategori pelaku usaha yang bergerak pada sektor keuangan.

Dari segi yuridis, landasan hukum bagi Notaris untuk menjalankan jabatannya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut: UUJN) sedangkan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Berdasarkan Teori Kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara, sumber wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh melalui tiga cara yaitu: atribusi, delegasi dan mandat.

Kewenangan Notaris dalam menjalankan jabatannya diperoleh secara atribusi, yaitu berasal langsung dari peraturan perundang-undangan, in casu untuk Notaris adalah UUJN.

Secara yuridis formal, pengertian atribusi ini dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan didefinisikan sebagai berikut: “Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.”

Sedangkan pengertian delegasi berdasar Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan adalah: “Pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.”

Adapun pengertian mandat berdasar Pasal 1 angka 24 UU Administrasi Pemerintahan adalah: pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UUJN. Dalam hal ini Notaris melaksanakan sebagian tugas yang diberikan oleh Negara kepadanya untuk melayani publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 juncto Pasal 15 UUJN, dan oleh karena itu turut melaksanakan sebagian kekuasaan Negara.

Untuk menjalankan jabatan negara tersebut, Notaris diangkat dan diberhentikan berdasarkan UUJN (dalam hal ini: Negara, dengan perantaraan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Karena Notaris melaksanakan sebagian Kekuasaan Negara, maka berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Notaris adalah salah satu Pejabat yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menggunakan lambang Negara Republik Indonesia sebagai cap atau kop surat Jabatan dan cap dinas untuk kantor. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, selain Notaris, yang berwenang untuk menggunakan lambang Negara Republik Indonesia sebagai cap atau kop surat Jabatan dan cap dinas untuk kantor adalah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota; dan
  10. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Menurut G.H.S. Lumban Tobing, S.H., Notaris adalah pegawai Pemerintah tanpa gaji Pemerintah, notaris dipensiunkan oleh Pemerintah tanpa mendapat pensiun dari Pemerintah (halaman 36 dari buku Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan ke-2 tahun 1983, Penerbit Erlangga, Jakarta, Penulis: G.H.S. Lumban Tobing, S.H.).

Dari pembahasan di atas, nampaklah bahwa Notaris sebenarnya adalah bagian dari pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik, yang diatur dalam Undang-Undang.

Mengenai pelayanan publik, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tertulis:

  • Bagian Menimbang:
    1. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pasal 1 angka 1 dan 2:
    1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
    2. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Di saat-saat seperti ini, lembaga kenotariatan sangat dibutuhkan dalam kaitan dengan kebijakan relaksasi kredit perbankan akibat tekanan pandemi COVID-19, di mana Notaris adalah salah satu lembaga penunjang kegiatan operasional perbankan sehubungan dengan pembuatan akta otentik, terutama akta-akta yang berkaitan dengan perjanjian kredit berikut accessoir-nya, dan untuk kondisi saat ini adalah akta-akta yang berkaitan dengan restrukturisasi kredit, yang mana kita ketahui bahwa lembaga keuangan dan perbankan adalah termasuk yang dikecualikan dari peliburan kantor dalam PSBB.

Dalam kondisi pandemi ini, mengingat yang menjadi Lex Specialis adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, yang pengaturannya di tingkat Menteri adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, di mana dalam Lampiran huruf D poin 2b Permenkes 9/2020 tersebut tidak mengatur jabatan Notaris sebagai pengecualian dari PSBB, maka seyogianyalah ada pendekatan persuasif dari stake holder/pemangku kepentingan antara lain organisasi yang mewadahi Notaris dan PPAT atau perbankan kepada Kementerian Kesehatan agar ada ketegasan dari Kementerian Kesehatan menyangkut jabatan Notaris dan PPAT sebagai lembaga penunjang sektor keuangan, yang berdasar Pasal 13 ayat (3) Permenkes 9/2020, dikecualikan dari peliburan, sehingga dapat dimaknai bahwa kantor Notaris dan PPAT adalah termasuk pula kantor yang dikecualikan dari peliburan kantor, agar tidak menimbulkan terjadinya kekosongan jabatan Notaris dalam pelayanan publik, mengingat Notaris menjalankan sebagian kekuasaan dari Negara yang dilimpahkan kepadanya berdasar UUJN.

Urgensi adanya ketegasan atau penjelasan resmi dari Kementerian Kesehatan ini adalah agar ada keseragaman pengaturan tentang pengecualian dari peliburan kantor Notaris dan PPAT di seluruh Indonesia, mengingat Indonesia bukan negara federal tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan tersebut, kantor Notaris dan PPAT di seluruh Indonesia adalah termasuk kantor/tempat kerja yang dikecualikan dari peliburan selama berlangsungnya PSBB.

Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut pendapat penulis, kurang elok jika tidak ada keseragaman pengaturan hukum yang berlaku di setiap daerah di Indonesia. Tentu penulis tidak menafikan adanya otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, dan telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu asas dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (yang sudah memperoleh landasan yuridis formalnya dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) adalah asas kepastian hukum.

Notaris dan PPAT dalam menjalankan jabatannya memerlukan kepastian hukum terhadap landasan hukum bagi Notaris dan PPAT untuk menjalankan jabatan di saat-saat PSBB ini, mengingat Pasal 9 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Tentunya jika ada ketegasan dari Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan Permenkes 9/2020 tersebut bahwa kantor Notaris dan PPAT dikecualikan dari peliburan kantor, maka hal itu akan berlaku di seluruh Indonesia, sehingga ada keseragaman pengaturan. Tidak lagi berbeda-beda pengaturannya untuk masing-masing daerah.

Khusus untuk daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB, sekiranya pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dapat untuk menjadi bahan masukan dalam pengaturan tentang pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor bagi Notaris dan PPAT.

Pengaturan dalam Pasal 10 ayat (6) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tersebut di atas yang memberi wewenang kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat Provinsi untuk dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja, menurut penulis adalah pengaturan yang sangat tepat untuk mencegah kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam masyarakat.

Demikian pula Surat Ketua Harian Gugus COVID DKI tersebut di atas adalah diskresi yang sangat tepat dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT. Tentunya dengan kewajiban bagi Notaris dan PPAT untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat kerja/kantor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penuh tanggung jawab. Termasuk menentukan skala prioritas untuk penandatanganan akta hanya yang urgent dan tidak dapat ditunda, demi mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memutus mata rantai persebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19 ini.

Makassar, 06 Mei 2020

Penulis,
Brillian Thioris

Leave a Comment