Cessie dan subrogasi merupakan beberapa cara untuk terjadinya pergantian kreditur. Melalui cessie, seseorang yang mempunyai hak tuntut atas piutang atas nama atau hak kebendaan tak bertubuh lainnya (kreditur) dapat mengalihkan hak tersebut kepada pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur (baca selengkapnya di artikel Cessie). Sedangkan subrogasi adalah pemenuhan prestasi yang dilakukan oleh pihak ketiga dan menggantikan kedudukan kreditur lama. Sehingga kewajiban debitur tidak berakhir, tetapi ia tetap harus memenuhi prestasinya kepada kreditur baru (baca selengkapnya di artikel Subrogasi).
Meskipun cessie dan subrogasi memiliki kesamaan, yakni sebagai sarana terjadinya pergantian kreditur, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan. Berikut ini perbedaan antara cessie dan subrogasi:
- Cessie terjadi hanya karena perjanjian, sedangkan subrogasi dapat terjadi karena perjanjian maupun undang-undang.
- Pada cessie, persetujuan dari debitur tidak diperlukan. Sedangkan pada subrogasi dapat dilakukan atas inisiatif debitur.
- Pada cessie, diperlukan peranan kreditur. Sedangkan pada subrogasi yang terjadi karena undang-undang tidak diperlukan bantuan kreditur.
- Cessie dapat didasarkan atas berbagai peristiwa perdata, misalnya jual beli atau hibah. Sedangkan subrogasi hanya terjadi karena pembayaran.
- Pada cessie, diwajibkan adanya akta di bawah tangan atau akta otentik. Sedangkan pada subrogasi karena perjanjian, akta di bawah tangan atau akta otentik hanya berfungsi sebagai alat bukti. Namun apabila inisiatif subrogasi berasal dari debitur, maka dilakukan dengan akta otentik (Pasal 1402 ayat 2 KUH Perdata). 1Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 50-51.
Sedangkan persamaan cessie dan subrogasi adalah perikatan yang lama tetap ada dan segala hak jaminan yang ada beralih kepada kreditur baru. 2Ibid.