Pada prinsipnya, terdapat tiga hal yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana. Ketiga perbedaan tersebut adalah isinya, pelaksanaannya, dan cara menafsirkannya. 1C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46. Dari segi isinya, hukum perdata mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum pidana mengatur mengenai hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat. 2Ibid.
Bila dipandang dari segi pelaksanaannya, maka pada hukum perdata pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara itu. Sedangkan pada hukum pidana, pelanggaran terhadap norma hukum pidana segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Segera setelah terjadi pelanggaran pidana, maka alat perlengkapan negara (polisi, jaksa dan hakim) segera bertindak. Pihak yang dirugikan menjadi saksi, sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (jaksa). Namun dalam beberapa tindak pidana diperlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan. Aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya dalam hal perzinahan, pemerkosaan dan pencurian dalam keluarga. 3Ibid, Hlm. 47-48.
Sedangkan dari segi cara menafsirkannya, pada hukum perdata diperbolehkan untuk mengadakan berbagai macam interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata. Sedangkan pada hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang tersebut. Singkatnya, hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik. 4Ibid, Hlm. 48.
jdi yg plig meluas,hukum pdna ap hkum prdta…?
apakah orang yang belum bayar utang bisa dipenjara
Hutang piutang berada dalam ranah hukum perdata, sedangkan masalah hukuman penjara berada dalam ranah hukum pidana. Sehingga sangat kecil kemungkinan seseorang yang belum membayar utang untuk dipenjara, kecuali terdapat unsur pidana, misalnya ada unsur penipuan, ancaman atau kekerasan dalam pemberian piutang.
Nah..bagaimana prosesnya apa bila ada unsur kekerasan dan penipuan pd saat piutang? Apa bs ditindak lanjutkan untuk dihukum atau dipenjara?
Apakah salah bila anggota kepolisian menjadi calo tiket pesawat di bandara ? Kena pasal berapa ? Kemana harus melaporkan ?
terima kasih atas informasinya
saudara saya dilaporkan karena memakai uang perusahaan. Sampai proses penahanan 20 hari oleh kejaksaan. Pelaporan sudah dicabut/berdamai, apakah tetap harus diproses hukum? apakah masuk perdata atau pidana?
Terima kasih. Ini sangat membantu
Sangat bagus pencerahan hukum Anda, terus beramal kan pengetahuan hukum Anda, Tuhan Memberkati