Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Pada prinsipnya, terdapat tiga hal yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana. Ketiga perbedaan tersebut adalah isinya, pelaksanaannya, dan cara menafsirkannya. 1C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46. Dari segi isinya, hukum perdata mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum pidana mengatur mengenai hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat. 2Ibid.

Bila dipandang dari segi pelaksanaannya, maka pada hukum perdata pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara itu. Sedangkan pada hukum pidana, pelanggaran terhadap norma hukum pidana segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Segera setelah terjadi pelanggaran pidana, maka alat perlengkapan negara (polisi, jaksa dan hakim) segera bertindak. Pihak yang dirugikan menjadi saksi, sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (jaksa). Namun dalam beberapa tindak pidana diperlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan. Aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya dalam hal perzinahan, pemerkosaan dan pencurian dalam keluarga. 3Ibid, Hlm. 47-48.

Sedangkan dari segi cara menafsirkannya, pada hukum perdata diperbolehkan untuk mengadakan berbagai macam interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata. Sedangkan pada hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang tersebut. Singkatnya, hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik. 4Ibid, Hlm. 48.

Referensi

Referensi
1 C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46.
2 Ibid.
3 Ibid, Hlm. 47-48.
4 Ibid, Hlm. 48.

18 thoughts on “Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana”

    • Hutang piutang berada dalam ranah hukum perdata, sedangkan masalah hukuman penjara berada dalam ranah hukum pidana. Sehingga sangat kecil kemungkinan seseorang yang belum membayar utang untuk dipenjara, kecuali terdapat unsur pidana, misalnya ada unsur penipuan, ancaman atau kekerasan dalam pemberian piutang.

      Reply
      • Nah..bagaimana prosesnya apa bila ada unsur kekerasan dan penipuan pd saat piutang? Apa bs ditindak lanjutkan untuk dihukum atau dipenjara?

        Reply
  1. Apakah salah bila anggota kepolisian menjadi calo tiket pesawat di bandara ? Kena pasal berapa ? Kemana harus melaporkan ?

    Reply
  2. saudara saya dilaporkan karena memakai uang perusahaan. Sampai proses penahanan 20 hari oleh kejaksaan. Pelaporan sudah dicabut/berdamai, apakah tetap harus diproses hukum? apakah masuk perdata atau pidana?

    Reply
  3. Hutang dengan lising kenapa harus dengan cara premanisme penarikan kendaraan ditengah jalan apakah hal tersebut dapat kita amankan kendaraan tersebut jangan sampai ketarik, dan bagaimana kalau ketarik lising apakah bisa Buat laporan polisi

    Reply
  4. menantu menjual tanah mertua kpd si A. tanpa sepengetahuan mertua, kemudian anak si mertua mengetahui tanah milik bapaknya telah di kelola oleh si A. dan si menantu sekarang sudah entah ke mana, anak pemilik tanah telah menjelaskan kepada si A bhwa jual beli tanah tersebut tidak syah dan meminta kembali tanah milik bapaknya tersebut, akan etapi pihak A tidak mau memberikan dengan alasan sudah adanya jual beli antara dia dengan menantu yang telah melarikan diri. dan si A pada saat membeli tidak mengenal sebelumnya dengan si penjual maupun pemilik tanah

    .. apakah anak si pemilik tanah ini menggugat si A secara perdata atau pidana untuk mendapatkan kembali tanah milik orang tuanya ??? … bukti kepemilikan tanah adala surat ganti usaha …. trims sbelumnya …

    Reply
  5. Terima kasih atas perhatiannya mohon pencerahan, baru baru ini keluarga saya menjadi terlapor kasus pencurian ( copet ) yang mana dalam prosesnya telah mencapai 3 hari keluarga saya yang dilaporkan tersebut masih ditahan. saya telah berusaha meminta maaf kepada korban dan memohon pencabutan atas pelaporannya tepat dihari ke 3 penaha an dan pada hari itu juga pelapor telah memberitahukan bahwa pelapor telah mengiyakan perihal pencabutan laporan tersebut dan kami pihak terlapor hanya tinggal menjemput saja keluarga kami tersebut. Akan tetapi dalam prosesnya amat disayangkan kami tidak sempat bertemu secara langsung pihak pelapor untuk meminta maaf. Barulah beberapa jam kemudian saya memenuhi panggilan kepolisian untuk mengurusnya, saat berhadapan dengan penyidik dari kepolisian saya langsung ditanya “jadi bagaimana, korban ada ngga bilang berapa kerugian dia?” Dan saya disaksikan suami terlapor merespon dengan memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian sang penyidik pun secara halus dan terang-terangan didekat penyidik yang lain menyampaikan “ya ga bisa begitu juga dong, emang kalian sanggup berapa?” Ditengah pembicaraan sayapun menyempatkan diri menyalakan ponsel untuk merekam pembicaraan kami dan berakhir dengan diketahuinya tindakan saya merekam pembicaraan tersebut. Maaf jika terlalu panjang lebar, poin yang ingin saya tanyakan ada undang undang ataupun aturan hukum yang mengharuskan saya mengeluarkan biaya dalam seperti kasus saya ini, jika ada penjelasan dan saran sekiranya mohon saya dibantu, sekian dan terima kasih atas waktunya

    Reply
  6. Mau tanya ini bagaimana jika seseorang sebut saja udin si pemilik kereta , udin punya teman yang bernama dini .
    Si udin menyuruh dini utk membeli bensin , sementara si dini tidak ada sim dan masi bersekolah smp . Singkat cerita ketika dini arah pulang dari beli bensin , si dini diikuti oleh seseorang dan memakai tipu daya (hipnotis) sehingga hilang kereta udin .
    Yang jadi masalah si udin meminta dini utk mengganti rugi kereta tersebut !
    Pertanyaan ?
    Bagaimana pihak dini utk memyelsaikan kasus ini karna sudah kerana hukum , pihak dini sudah prnh bertanggung jwb mengganti 5 jt tp pihak udin tidak mau dan memperpanjang masalah ini ?
    Bagaimana menurut pandangan hukum ?
    Terimah kasih

    Reply

Leave a Comment