Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). 1C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. 2Ibid. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. 3Ibid

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. 4Ibid Hukum publik terdiri dari:

  1. Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra). 5Ibid.
  2. Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. 6Ibid, Hlm.47.
  3. Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 7Ibid, Hlm. 47.
  4. Hukum internasional terdiri dari: 8Ibid, Hlm. 47.
    • Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    • Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Referensi

Referensi
1 C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46.
2 Ibid.
3 Ibid
4 Ibid
5 Ibid.
6 Ibid, Hlm.47.
7 Ibid, Hlm. 47.
8 Ibid, Hlm. 47.

24 thoughts on “Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik”

  1. apakah utang piutang bila terjadi suatu hal bisa mengarah kepidana?yg seperti apa hukum perdata menjadi berubah status hukum pidana dengan ketentuan yg berlaku..

    Reply
    • Harus dipisahkan antara kasus perdata dengan kasus pidana. Dalam ranah hukum perdata hubungannya adalah antara debitur dan kreditur. Sehingga apabila debitur tidak melunasi utangnya pada waktu yang telah disepakati, maka yang berhak untuk menuntut pemenuhan utang adalah kreditur. Sedangkan dalam ranah hukum pidana, hubungannya adalah antara debitur dengan ketertiban umum dan yang berhak untuk mengajukan tuntutan adalah aparat penegak hukum.

      Reply
  2. Mohon pencerahan, bila terjadi kecelakaan lalu lintas, apakah kedua jenis hukum ini dapat diaplikasikan atau salah satu saja? Terima kasih atas jawabannya.

    Reply
  3. Bagaimana hukum private dan hukum publik dalam praktik komunikasi ? Dan contohnya seperti apa yah kira2 pak

    Reply
  4. Jd,bagaimanakah hukum private dan hukum publik dalam kegiatan kita dalam berkomunikasi , punya peran apa gitu pak, dan ‎​Åϑà tidak kasus hukum private dan publik yg menyangkut rentang komunikasi kita.

    Reply
  5. mengapa sulit sekali membedakan Hukum Internasional Publik dan Hukum Privat Internasional dan berikan contohnya.

    Reply

Leave a Comment