Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). 1C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. 2Ibid. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. 3Ibid
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. 4Ibid Hukum publik terdiri dari:
- Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra). 5Ibid. - Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. 6Ibid, Hlm.47. - Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 7Ibid, Hlm. 47. - Hukum internasional terdiri dari: 8Ibid, Hlm. 47.
- Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
apakah utang piutang bila terjadi suatu hal bisa mengarah kepidana?yg seperti apa hukum perdata menjadi berubah status hukum pidana dengan ketentuan yg berlaku..
Harus dipisahkan antara kasus perdata dengan kasus pidana. Dalam ranah hukum perdata hubungannya adalah antara debitur dan kreditur. Sehingga apabila debitur tidak melunasi utangnya pada waktu yang telah disepakati, maka yang berhak untuk menuntut pemenuhan utang adalah kreditur. Sedangkan dalam ranah hukum pidana, hubungannya adalah antara debitur dengan ketertiban umum dan yang berhak untuk mengajukan tuntutan adalah aparat penegak hukum.
terima kasih ilmunya
baikk,,kembar dgn d buku aqu..
Mohon pencerahan, bila terjadi kecelakaan lalu lintas, apakah kedua jenis hukum ini dapat diaplikasikan atau salah satu saja? Terima kasih atas jawabannya.
Keduanya bisa Pak.
Bagaimana hukum private dan hukum publik dalam praktik komunikasi ? Dan contohnya seperti apa yah kira2 pak
Pertanyaannya tolong dijelaskan lebih rinci.
Jd,bagaimanakah hukum private dan hukum publik dalam kegiatan kita dalam berkomunikasi , punya peran apa gitu pak, dan Åϑà tidak kasus hukum private dan publik yg menyangkut rentang komunikasi kita.
Ada , contoh nya , di Media Sosial , ketika seseorang menghujat atau mencemarkan nama baik individu lain , maka jika bukti dan saksi nya cukup . Hukum Pidana ( cabang dari Hukum Publik ) bisa diterapkan dengan acuan Undang undang IT .
Contoh simpel Hukum Privat , adalah Kasus perceraian , Kasus KDRT . Sengketa Tanah , dll .
terima kasih telah berbagi ilmu.
apa ciri – ciri hukum publik pak?
wah, sangat membantu :)
Thnk infonya.
Contoh kedudukan pemerintah dalam hukum publik dan hukum privat apa ya?
terimakasih atas informasinya, semoga jurnal hukum berkembang selalu.
terima kasih,karna ini aku bisa menjawab PR PKN dari guru aku
Thanks
good
Pak . Apakah yang namanya hukum, bisa mencarai kesalahan orang atau tidak. Terimah kasih
Terimakasih karena sudah membuat postingan ini, sangat membantu :)
Apabila pd saat ptun berlangsung terjadi pidana yg dilakukan oleh pihak lawan, spt menggembo/penyerobotan.. apakah pidana nya ditangguhkan sampai hasil TUN ada?
Apa pengertian dari hukum formal pak
thanks….artikelnya sangat membantu dalam memahami hukum..
Ada tiga tabrakkan di jalan yang besar, maka kita menguruskan ke hukum pidana dan perdata.
Bagaimana dengan caranya…….?
apakah hukum publik dan hukum privat bisa digolongkan kepada hukum lingkungan ?
terimakasih artikelnya sngat membantu dan alhamdulillah lebih memahami tentang hukum
Hukum apa sih yang menyangkut dengan hukum privat dan hukum publik??
apa perbedaan HAK perdata dan HAK publik dan apa contohnya kira-kira,, pak ?
penjelasan mengapa hukum tata negara termaksud hukum publik
apakah antara aturan-aturan tatahukum publik dan hukum privay terdapat perbedaan yang asasi yang terletak pada sifat aturan-aturan itu sendiri,terlepas dari setiap tata hukum positif?
apakah sesuatu tata hukum positif,mengadakan pembedaan itu?
PERBEDAAN HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK SEPERTI APA?
Dari hukum internasional private berubah istilah mnjadi hukum perdata internasional karena….?? Banyu jawab min
tuntutan ganti rugi kepada seseorang kan masuk rana perdata, pertanyaan saya apabila tuntutan ganti rugi tersebut tidak ditepati apakah bisa di adukan dengan delik pasal pidana ?
trims bisa bertanya dengan pos admin jurnal hukum
Mengapa di NKRI di perlukan diperlukan sistem hukum?
perbedaan hukum privat dan hukum publik itu apa? dan adakah pendapat para ahli ?
Apakah perbedaannya itu sama dengan keterdiriannya hukum publik dan privat?
singkat, padat, dan jelas, nice bro
Ini memang perbedaan yang jelas. Sedikit menyimpang, saya ingin tanyakan Hukum Obyektif apa ya gan? dan penerapannya di Indonesia contohnya seperti apa gan?
Apakah batasan antara hukum privat dan hukum publik yang dikemukakan para ahli dapat dipertahankan ? Mengapa demikian?
terima kasih . sangat membantu :)
PT Raksasa ada 5 dewan komisaris doraemon,sisuka,nobita,gyan,suneo, trus 3 dewan direksinya direktur utama Naruto, direktur markeeting sasuke, direktur keuangan sakura trus rapatki dewan komisaris dengan dewan direksi, pada saat rapat terjadi perdebatan antara direktur keuangan sama dewan komisaris (?) trus keesokan harinya direktur keuangan berangkat kkantor ttapi ruangannya tergembok, keesokan harinya lagi direktur keuangan kembali kkantor dan ruangan terbuka tapi dengan suasana yg berbeda, dan papan nama yg ada dimejanya sudah terganti menjadi direktur keuangan sunade bukan direktur keuangan sakura lagi jadi ini sakura (direktur keuangan lama) memanggil office boy yakni lala,lili, dan lolo dari ketereangan mereka tidak tau mengenai pergantian suasana ruangan dan mengenai papan nama tersebut mereka hanya disuruh menggembok kemudian mengembalikan kunci pada dewan komisaris. yg dipertanyakan dari cerita diatas termasuk kasus apakah, trus siapa yang bsa dijadikan tersangkanya?
Apa definisi dari hukum dagang
Saya mau tanya, mengapa hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum Internasional digolongkan dalam Hukum Publik?
Mengapa hukum tata negara,hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum Internasional digolongkan sebagai hukum Publik?
Hukum perdata adalah hukum yang berkelentingan kepada Diri sendiri…
Misalkan utang pi utangg…
Dan hukum Perdata itu tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah..
Terima Kasih
Dalam hukum perdata jg kita ketahui bahwa adanya perjanjian dan perikatan dalam menyelesaikan suatu perkara utang pi utang dan terjadinya wanprestasi.., yang ingin saya tanyakan adalah bagai mana seseorang mengeluarkan Ceg atau Giro yang tentu pada saat waktu pencairannya ternyata Ceg atau Giro nya tidak ada dana…apakah bisa tuntut secapa pidana…? apakah pasal 372 dan 378 KUHP bisa menjadi ajuan untuk menjerat yang bersangkutan..? mohon penjelasannya…Terima kasih.
Bagaimana fungsi hukum privat dan hukum publik sehingga menjaga keteraturan di dlm masyarakat
Apakah batasan antara hukum privat dan hukum publik yang di kemukakan para ahli dapat di pertahankan saaf ini?
Apakah BUMN itu merupakan badan hukum privat atau publik?
Contoh apa ya dalam kehidupan sehari hari yang membuktikan ternyata saat ini hukum perdata dapat dipengaruhi oleh hukum publik..
Jadi apa yg menjadi pemisah antara hukum privat dan publik
jadi apa perbedaan mendasar antara hukumpruvat dan publik dan contoh
Bang, apa contoh keadaan dimana hukum internasional privat dapat berubah menjadi hukum internasional publik?
setuju atau tidak jika terjadi tumpang tindih antar hukum publik dan huku privat ?jelaskan
mengapa sulit sekali membedakan Hukum Internasional Publik dan Hukum Privat Internasional dan berikan contohnya.