Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Selain badan pelaksana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) juga memuat aturan mengenai sebuah lembaga lain yang bernama perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS). Pengertian PPPSRS menurut Pasal 1 angka 21 UU Rumah Susun adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.

Pengertian PPPSRS tersebut kemudian diperjelas pada Pasal 74 UU Rumah Susun yang menentukan bahwa pemilik satuan rumah susun wajib membentuk PPPSRS. PPPSRS tersebut beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik satuan rumah susun. Kuasa dari pemilik kepada penghuni terbatas hanya dalam hal-hal yang berkaitna dengan penghunian, misalnya penentuan besaran iuran keamanan dan kebersihan, serta masalah sosial kemasyarakatan.

Kehadiran PPPSRS sangat diperlukan dalam setiap rumah susun, karena PPPSRS bertugas untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian rumah susun. Mengingat peran PPPSRS yang sangat penting ini, tidak heran bila Pasal 75 mewajibkan pelaku pembangunan untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi adalah masa ketika satuan rumah susun belum seluruhnya terjual dan oleh Pasal 59 ayat (2) UU Rumah Susun ditetapkan berlangsung paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali satuan rumah susun kepada pemilik. Setelah PPPSRS terbentuk, maka pengelolaan rumah susun diserahkan oleh pelaku pembangunan kepada PPPSRS.

Dalam mengelola rumah susun, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk pengelola. Sebagai sebuah badan hukum, tata cara kepengurusan dalam PPPSRS diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selain itu, di dalam setiap rapat PPPSRS terdapat dua jenis suara, yaitu:

  1. Hak suara untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan rumah susun, maka setiap anggota mempunyai hak yang sama dengan nilai perbandingan proporsional (NPP)
  2. Hal suara untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengna kepentingan penghunian rumah susun, maka setiap anggota berhak memberikan satu suara. Apabila satuan rumah susun telah dihuni, maka suara pemilik dapat dikuasakan kepada setiap penghuni satuan rumah susun. Namun apabila satuan rumah susun belum dihuni, maka pemilik hanya mempunyai satu suara, meskipun pemilik tersebut memiliki lebih dari satu satuan rumah susun.

Leave a Comment