Putusan Pailit Telkomsel Bukanlah Akhir dari Segalanya

Putusan pailit yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sangat tidak diharapkan oleh semua kalangan, termasuk oleh pihak pemohon pailit. Hal ini diakui oleh kuasa hukum pemohon, Kanta Cahya. Pihaknya tidak menyangka bahwa perusahaan sebesar Telkomsel bisa pailit. Permohonan pailit tersebut sebenarnya diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI) hanya agar Telkomsel memenuhi kewajibannya sebesar 5,3 miliar Rupiah yang disebabkan karena pemutusan kerjasama secara sepihak. Namun pihak Telkomsel tidak menawarkan perdamaian karena yakin bahwa pihaknya tidak berutang kepada PJI. 1Bisnis.com, TELKOM PAILIT: Ah, Masa Gara-Gara Utang Rp5,3 Miliar, http://www.bisnis.com/articles/telkom-pailit-ah-masa-gara-gara-utang-rp5-3-miliar, diakses pada tanggal 18 September 2012.

Tentu bukan hanya Telkomsel yang mengalami kerugian akibat dari vonis pailit tersebut. Karyawan dan mitra Telkomsel, serta jutaan pelanggan Telkomsel pun khawatir apabila Telkomsel tidak beroperasi lagi. Mengingat begitu besar dan luasnya efek yang akan ditimbulkan apabila Telkomsel benar-benar bangkrut, tentu semua pihak, tak terkecuali pemerintah melalui Kementerian BUMN akan berjuang mati-matian demi menyelamatkan perusahaan raksasa ini.

Lantas apa upaya hukum yang harus ditempuh agar Telkomsel tidak pailit? Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) menawarkan dua upaya hukum. Upaya hukum yang pertama adalah kasasi, sedangkan upaya hukum yang kedua adalah perdamaian. Melihat pemberitaan di media massa, tampaknya langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak Telkomsel adalah kasasi. 2Bisnis.com, KASUS PAILIT : Telkomsel akan Ajukan Kasasi, http://www.bisnis.com/articles/kasus-pailit-telkomsel-akan-ajukan-kasasi, diakses pada tanggal 19 September 2012.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU Kepailitan, salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan setelah permohonan pailit diputus adalah kasasi. UU Kepailitan tidak mengenal upaya hukum banding, hal ini sesuai dengan sifat kepailitan yang cepat dan sederhana. Kasasi dapat diajukan paling lambat 8 hari setelah putusan diucapkan oleh debitur atau kreditur yang menjadi pihak dalam persidangan tingkat pertama maupun oleh kreditur lain yang tidak menjadi pihak dalam persidangan tingkat pertama. Proses kasasi ini membutuhkan waktu paling lama 74 Hari setelah diajukannya permohonan kasasi. Hasil dari kasasi dapat berupa dikuatkannya putusan pernyataan pailit pada persidangan tingkat pertama atau dibatalkannya putusan pernyataan pailit pada persidangan tingkat pertama. Meskipun demikian, terhadap kasasi masih dapat dilakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali yang prosedur dan jangka waktunya sama dengan proses kasasi.

Selain kasasi, upaya hukum yang lain adalah perdamaian. Menurut ketentuan Pasal 144 UU Kepailitan, perdamaian ditawarkan oleh debitur pailit kepada semua krediturnya. Ini berarti perdamaian ditawarkan setelah debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. Perdamaian menjadi penting apabila terdapat kreditur mayoritas yang tidak setuju terhadap pemailitan debitur. Yang dimaksud dengan kreditur mayoritas adalah kreditur yang memiliki jumlah piutang yang lebih besar bila dibandingkan dengan jumlah piutang kreditur pemohon pailit. Melalui perdamaian, kreditur mayoritas yang tidak dilibatkan atau tidak dimintai persetujuannya selama proses persidangan dapat menyatakan pendapatnya.

Tentu kita semua berharap agar Telkomsel tidak pailit. Karena kebangkrutan Telkomsel hanya akan merugikan banyak kalangan. Semoga semua upaya hukum yang diambil oleh pihak Telkomsel dan para krediturnya akan memberikan hasil yang terbaik. Dan semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak arogan terhadap pihak yang lemah dan tidak menganggap remeh persoalan yang kita hadapi.

Referensi

Referensi
1 Bisnis.com, TELKOM PAILIT: Ah, Masa Gara-Gara Utang Rp5,3 Miliar, http://www.bisnis.com/articles/telkom-pailit-ah-masa-gara-gara-utang-rp5-3-miliar, diakses pada tanggal 18 September 2012.
2 Bisnis.com, KASUS PAILIT : Telkomsel akan Ajukan Kasasi, http://www.bisnis.com/articles/kasus-pailit-telkomsel-akan-ajukan-kasasi, diakses pada tanggal 19 September 2012.

Leave a Comment