Menurut ketentuan Pasal 38 undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), ada beberapa alasan putusnya perkawinan:
- Kematian
- Perceraian
- Keputusan Pengadilan
Putusnya perkawinan karena kematian bukan disebabkan oleh kematian perdata (le mort civile), melainkan karena kematian dari pribadi suami atau istri. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 123. Sedangkan putusnya perkawinan karena perceraian dapat disebabkan karena beberapa alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya (baca artikel Keadaan Tidak Hadir);
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Tampaknya undang-undang mempersulit upaya suami istri untuk bercerai. Hal ini tidak lain karena bagi agama Islam dan Kristen, dua agama terbesar di Indonesia, perceraian merupakan sesuatu yang sangat tercela 2Ibid., Hlm. 122.. Oleh karena itu Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedu abelah pihak. Mengenai tata cara melangsungkan perceraian akan dibahas pada artikel tersendiri.
Ada beberapa akibat yang timbul dari putusnya perkawinan, yaitu:
- Bapak dan ibu wajib untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan anak. Apabila di antara para pihak terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka Pengadilan akan memberikan keputusannya.
- Bapak bertanggung jawab terhadap semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun apabila ia tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut menanggung biaya tersebut.
- Pengadilan juga dapat membebankan kewajiban kepada bekas suami untuk membiayai kehidupan dan atau kewajiban lainnya kepada bekas istri.
Perceraian menurut hukum agama islam yang telah di positif kan dalam pasal 38 dan pasal 39 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1974 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mencakup perceraian dalam pengertian cerai talak dan perceraian dalam pengertian cerai gugat. Perceraian karena talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami kepada pengadilan agama sedangkan perceraian karena cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri kepada pengadilan agama.