Sebelumnya dalam artikel Larangan dan Ketentuan Pidana dalam Penyelenggaraan Rumah Susun telah dibahas mengenai larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan rumah susun beserta sanksinya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai sanksi administratif dalam penyelenggaraan rumah susun.
Mengenai sanksi administratif diatur dalam Pasal 107 – 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasal 107 UU Rumah Susun memberikan jabaran mengenai ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan rumah susun. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Adapun ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi adalah:
- Kewajiban pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya dua puluh persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun (Pasal 16 ayat (2) UU Rumah Susun).
- Kewajiban pelaku pembangunan yang membangun rumah susun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan untuk menyelesaikan status hak atas tanah sebelum menjual satuan rumah susun (Pasal 22 ayat (3) UU Rumah Susun).
- Kewajiban pelaku pembangunan untuk memisahkan rumah susun menjadi satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, serta menuangkan pemisahan tersebut ke dalam bentuk gambar dan uraian (Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Rumah Susun).
- Kewajiban pelaku pembangunan yang telah mendapatkan izin rencana fungsi dan pemanfaatan untuk meminta pengesahan dari pemerintah daerah tentang pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsional (Pasal 30 UU Rumah Susun).
- Kewajiban pelaku pembangunan yang telah meneyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun untuk mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada kepala daerah (Pasal 39 ayat (1) UU Rumah Susun).
- Kewajiban pelaku pembangunan untuk melengkapi lingkungan rumah susun dengna prasarana, sarana dan utilitas umum (Pasal 40 ayat (1) UU Rumah Susun).
- Kewajiban bagi pihak yang melakukan perubahan fungsi rumah susun untuk menjamin hak kepemilikan satuan rumah susun (Pasal 51 ayat (3) UU Rumah Susun). Fungsi rumah susun dapat berubah dari fungsi hunian ke fungsi campuran karena terdapat perubahan rencana tata ruang. Perubahan fungsi tersebut menjadi dasar untuk mengganti sejumlah rumah susun dan/atau memukimkan kembali pemilik satuan rumah susun yang dialihfungsikan. Perubahan fungsi rumah susun mempengaruhi kehidupan banyak orang, sehingga hak kepemilkan orang-orang yang terdampak harus terjamin.
- Kewajiban bagi setiap orang yang menempati, menghuni atau memiliki satuan rumah susun untuk memanfaatkan satuan rumah susun sesuai dengan fungsinya (Pasal 52 UU Rumah Susun).
- Kewajiban bagi pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial untuk mengelola rumah susun selama masa transisi sebelum terbentuknya perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (Pasal 59 ayat (1) UU Rumah Susun).
- Kewajiban pemilik satuan rumah susun untuk melakukan peningkatan kualitas dalam hal rumah susun sudah tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau keadaan rumah susun dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya (Pasal 61 ayat (1) UU Rumah Susun).
- Kewajiban bagi pemrakarsa peningkatan kualitas rumah susun untuk (Pasal 66 UU Rumah Susun):
- Memberitahukan rencana peningkatan kualitas rumah susun kepada penghuni sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pelaksanaan rencana peningkatan kualitas rumah susun.
- Memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas.
- Memprioritaskan pemilik lama untuk mendapatkan satuan rumah susun yang sudah ditingkatkan kualitasnya.
- Kewajiban bagi pemilik satuan rumah susun untuk membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (Pasal 74 ayat (1) UU Rumah Susun).
Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan di atas dapat berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha
- Penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan rumah susun
- Pengenaan denda administratif
- Pencabutan izin mendirikan bangunan
- Pencabutan sertifikat laik fungsi
- Pencabutan sertifikat hak milik satuan rumah susun dan sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun
- Perintah pembongkaran bangunan rumah susun
- Pencabutan izin usaha, yaitu izin usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun, di antaranya izin usaha jasa konstruksi dan izin usaha pengelolaan.
Menurut Pasal 108 ayat (2) UU Rumah Susun, pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.