Tidak semua organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum. Syarat-syarat tersebut dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79.
Peraturan perundang-undangan
Syarat-syarat badan hukum dalam peraturan perundang-undangan terbagi menjadi aturan yang bersifat umum dan aturan yang bersifat khusus. 2Ibid., Hlm. 81 Contoh aturan yang bersifat umum dapat kita temukan dalam Pasal 1653 KUH Perdata yang secara ringkas menyebutkan bahwa ada tiga jenis badan hukum, yaitu:
- Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah;
- badna hukum yang diakui oleh pemerintah;
- badan hukum dengan konstruksi keperdataan. 3Ibid.
Sedangkan aturan yang bersifat khusus memuat ketentuan yang spesifik pada satu atau beberapa jenis badan hukum. Contohnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kebiasaan dan yurisprudensi
Kebiasaan dan yurisprudensi merupakan beberapa sumber hukum. Sehingga apabila peraturan perundang-undangan tidak memuat aturan mengenai suatu badan hukum, maka pengaturannya akan dicari dalam kebiasaan dan yurisprudensi. 4Ibid., Hlm. 85.
Doktrin
Doktrin atau pendapat ahli hukum sering digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, status badan hukum dapat diberikan dalam wujud:
- Kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan hukum, yaitu berwujud perhimpunan.
- Kumpulan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan-tujuan tertentu, yaitu berwujud yayasan. 5Ibid., Hlm. 93.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, kriteria badan hukum didasarkan pada dua hal, yaitu kebutuhan masyarakat dan ketentuan undang-undang. 6Ibid., Hlm. 95. Sedangkan menurut H. TH. Ch. Kal dan V.F.M. den Hartog, untuk sahnya suatu purusa hukum, harus dipenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Tujuan;
- harta;
- alat-alat kelengkapan organisasi. 7Ibid., Hlm. 96.
Ali Rido mengemukakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan hukum, yakni:
- Adanya harta kekayaan yang terpisah;
- mempunyai tujuan tertentu;
- mempunyai kepentingan tersendiri;
- adanya organisasi yang teratur. 8Ibid., Hlm. 96-97.
Sedangkan menurut Soenawar Soekowati, beberapa unsur yang dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan apakah suatu organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum atau tidak adalah:
- Harus ada harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan para anggota;
- Harus ada kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum, dan kepentingan tersebut bukan kepentingan dari satu orang atau beberapa orang saja.
- Meskipun kepentingan itu tidak terletak pada orang-orang tertentu, namun kepentingan itu harus stabil, berlaku untuk jangka panjang.
- Adanya harta kekayaan tersendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai obyek tuntutan, melainkan juga sebagai upaya pemeliharaan kepentingan badan hukum yang terpisah dari kepentingan anggota-anggotanya. 9Ibid., Hlm. 97.
Terimakasih atas informasi ini, sangat bermanfaat bagi saya