Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Selain badan pelaksana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) juga memuat aturan mengenai sebuah lembaga lain yang bernama perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS). Pengertian PPPSRS menurut Pasal 1 angka 21 UU Rumah Susun adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun. Pengertian PPPSRS …

Baca Selengkapnya

Syarat-Syarat Badan Hukum

Tidak semua organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum. Syarat-syarat tersebut dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79. Peraturan perundang-undangan Syarat-syarat badan hukum dalam …

Baca Selengkapnya

Penggolongan Badan Hukum

Terdapat beraneka ragam cara dalam menggolongkan badan hukum, baik menurut dasar hukum, golongan hukum, dan sifatnya. Menurut landasan atau dasar hukumnya, di Indonesia dikenal dua macam badan hukum, yaitu: Badan hukum orisinil (murni atau asli), yaitu negara. Badan hukum tidak orisinil (tidak murni atau tidak asli). yaitu badan hukum yang berwujud perkumpulan berdasarkan ketentuan Pasal …

Baca Selengkapnya

Pengertian Badan Hukum

Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 14. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. 2Ibid., Hlm. 17. Salah satu contoh …

Baca Selengkapnya

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

Selain manusia alami, badan hukum juga dipandang sebagai subyek hukum. Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan yang di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 28-29. …

Baca Selengkapnya