Pendirian Firma

Prosedur pendirian firma dapat diuraikan sebagai berikut: Harus dengan akta otentik Pasal 22 KUH Dagang mensyaratkan pendirian firma harus dilakukan dengan akta otentik, yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris. Meskipun demikian, ketiadaan akta otentik tidak tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22 KUH Dagang tersebut memuat pertentangan …

Baca Selengkapnya

Pengertian Firma dan Karakteristik Firma

Firma atau yang lebih lengkap disebut sebagai persekutuan firma (vennotschap onder firma) diatur dalam Bab III Bagian 2 Pasal 16-35 KUH Dagang yang berjudul Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer. Pengertian firma menurut Pasal 16 KUH Dagang adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu …

Baca Selengkapnya