Pendirian Firma
Prosedur pendirian firma dapat diuraikan sebagai berikut: Harus dengan akta otentik Pasal 22 KUH Dagang mensyaratkan pendirian firma harus dilakukan dengan akta otentik, yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris. Meskipun demikian, ketiadaan akta otentik tidak tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22 KUH Dagang tersebut memuat pertentangan …