Harta Benda dalam Perkawinan
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) membedakan harta benda dalam perkawinan menjadi dua, yaitu: Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bawaan, yaitu harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan mereka dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Untuk melakukan perbuatan …