Cacat pada Kehendak (Wilsgebreken)

Kesesuaian antara kehendak dan pernyataan merupakan dasar dari terbentuknya kesepakatan. Meskipun terdapat kesesuaian antara kehendak dan pernyataan, suatu tindakan hukum masih dapat dibatalkan. Hal ini terjadi apabila terdapat cacat pada kehendak. Cacat pada kehendak terjadi apabila seseorang telah melakukan suatu perbuatan hukum, padahal kehendak tersebut terbentuk secara tidak sempurna. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian …

Baca Selengkapnya

Beberapa Penyebab Terjadinya Ketidaksesuaian Antara Kehendak dan Pernyataan

Pada artikel sebelumnya telah dibahas beberapa teori yang digunakan apabila terdapat ketidaksesuaian atara kehendak dan pernyataan. Adanya ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan dapat disebabkan karena beberapa hal, yaitu: Pernyataan (sebenarnya) tidak diinginkan; pernyataan betul diinginkan, tetapi tidak dalam arti sebagaimana diterima (ditafsirkan) pihak lawan; pernyataan diinginkan sesuai dengan yang dimaksud oleh pihak lawan, tetapi akibat …

Baca Selengkapnya

Teori-Teori yang Digunakan Untuk Menentukan Terjadinya Kesepakatan

Sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian, kesepakatan memegang peran penting dalam proses terbentuknya suatu perjanjian. Kita dapat dengan mudah mengenali terjadinya kesepakatan apabila terdapat kesesuaian antara penawaran dan penerimaan. Namun akan timbul suatu masalah apabila tidak terdapat kesesuaian antara penawaran dan penerimaan. Misalnya terdapat kesalahan dalam menuliskan jumlah pesanan. Ada beberapa teori yang berusaha untuk …

Baca Selengkapnya

Penawaran dan Penerimaan Sebagai Bagian dari Kesepakatan

Kesepakatan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Suatu kehendak saja tidak serta merta menimbulkan perjanjian. Kehendak tersebut harus terlebih dahulu dinyatakan atau disampaikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain secara timbal balik. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 74. Suatu kesepakatan diawali dengan …

Baca Selengkapnya

Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian

Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; suatu sebab yang diperkenankan. Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subyektif …

Baca Selengkapnya