Akibat Hukum dari Pembatalan Perkawinan
Pada pembahasan sebelumnya telah diuraikan bahwa UU Perkawinan (Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) tidak membahas secara rinci mengenai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan perkawinan. Sehingga beberapa ketentuan dalam KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek) mengenai pembatalan perkawinan masih berlaku. Demikian pula mengenai akibat hukum dari pembatalan perkawinan, UU Perkawinan tidak memberikan uraian yang …