Akibat Hukum dari Pembatalan Perkawinan

Pada pembahasan sebelumnya telah diuraikan bahwa UU Perkawinan (Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) tidak membahas secara rinci mengenai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan perkawinan. Sehingga beberapa ketentuan dalam KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek) mengenai pembatalan perkawinan masih berlaku. Demikian pula mengenai akibat hukum dari pembatalan perkawinan, UU Perkawinan tidak memberikan uraian yang …

Baca Selengkapnya

Alasan-Alasan Untuk Menuntut Batalnya Perkawinan Menurut KUH Perdata

Alasan-alasan untuk menuntut batalnya perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dipandang kurang kurang lengkap karena ada beberapa hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Apabila ditafsirkan secara acontrario, maka Pasal 66 UU Perkawinan dapat ditafsirkan sebagai berikut: hal-hal mengenai perkawinan yang diatur di dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata/Kitab …

Baca Selengkapnya

Pembatalan Perkawinan (Neitigheid van Het Huwelijk)

Para sarjana berpendapat bahwa seharusnya istilah yang digunakan adalah dapat dibatalkannya perkawinan, bukan pembatalan perkawinan. Hal ini disebabkan karena apabila suatu perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan oleh undang-undang, maka perkawinan itu baru dibatalkan sesudah diajukan gugat pembatalan di muka hakim. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: …

Baca Selengkapnya