Putusnya Perkawinan

Menurut ketentuan Pasal 38 undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), ada beberapa alasan putusnya perkawinan: Kematian Perceraian Keputusan Pengadilan Putusnya perkawinan karena kematian bukan disebabkan oleh kematian perdata (le mort civile), melainkan karena kematian dari pribadi suami atau istri. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, …

Baca Selengkapnya

Harta Benda dalam Perkawinan

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) membedakan harta benda dalam perkawinan menjadi dua, yaitu: Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bawaan, yaitu harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan mereka dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Untuk melakukan perbuatan …

Baca Selengkapnya

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Hak dan kewajiban suami istri mulai timbul sejak berlangsungnya perkawinan. Mengenai hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Pasal 30 – Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Tujuan dari pengaturan hak dan kewajiban suami istri adalah agar suami istri dapat menegakkan rumah tangga yang merupakan sendi dasar dari susunan masyarakat. …

Baca Selengkapnya

Isi Perjanjian Kawin

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak memuat aturan mengenai isi perjanjian kawin. UU Perkawinan hanya menentukan bahwa isi perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Dengan demikian sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung, isi KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang mengatur mengenai perkawinan dipandang masih berlaku …

Baca Selengkapnya

Perjanjian Kawin (Huwdlijkse Voorwaarden)

Perjanjian kawin adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 57. Menurut penjelasan Pasal 29 UU Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), taklik talak …

Baca Selengkapnya

Akibat Hukum dari Pembatalan Perkawinan

Pada pembahasan sebelumnya telah diuraikan bahwa UU Perkawinan (Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) tidak membahas secara rinci mengenai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan perkawinan. Sehingga beberapa ketentuan dalam KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek) mengenai pembatalan perkawinan masih berlaku. Demikian pula mengenai akibat hukum dari pembatalan perkawinan, UU Perkawinan tidak memberikan uraian yang …

Baca Selengkapnya

Alasan-Alasan Untuk Menuntut Batalnya Perkawinan Menurut KUH Perdata

Alasan-alasan untuk menuntut batalnya perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dipandang kurang kurang lengkap karena ada beberapa hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Apabila ditafsirkan secara acontrario, maka Pasal 66 UU Perkawinan dapat ditafsirkan sebagai berikut: hal-hal mengenai perkawinan yang diatur di dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata/Kitab …

Baca Selengkapnya

Pembatalan Perkawinan (Neitigheid van Het Huwelijk)

Para sarjana berpendapat bahwa seharusnya istilah yang digunakan adalah dapat dibatalkannya perkawinan, bukan pembatalan perkawinan. Hal ini disebabkan karena apabila suatu perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan oleh undang-undang, maka perkawinan itu baru dibatalkan sesudah diajukan gugat pembatalan di muka hakim. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: …

Baca Selengkapnya

Pencegahan Perkawinan (Stuiten Des Huweluks)

Pencegahan atau stuiting adalah suatu usaha yang digunakan untuk menghindari terjadinya perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 26. Mengenai pencegahan perkawinan diatur dalam Pasal 13 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU …

Baca Selengkapnya

Tata Cara Melangsungkan Perkawinan

Syarat-syarat sahnya suatu perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (formal). Syarat intern melekat pada pribadi para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Sedangkan syarat ekstern berkaitan dengan formalitas yang harus dipenuhi. Tata cara melangsungkan perkawinan berbeda antara agama yang satu dengan agama yang lain. Namun secara garis besar tata cara melangsungkan perkawinan diatur …

Baca Selengkapnya