Putusnya Perkawinan
Menurut ketentuan Pasal 38 undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), ada beberapa alasan putusnya perkawinan: Kematian Perceraian Keputusan Pengadilan Putusnya perkawinan karena kematian bukan disebabkan oleh kematian perdata (le mort civile), melainkan karena kematian dari pribadi suami atau istri. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, …