Perbedaan Cessie dan Subrogasi

Cessie dan subrogasi merupakan beberapa cara untuk terjadinya pergantian kreditur. Melalui cessie, seseorang yang mempunyai hak tuntut atas piutang atas nama atau hak kebendaan tak bertubuh lainnya (kreditur) dapat mengalihkan hak tersebut kepada pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur (baca selengkapnya di artikel Cessie). Sedangkan subrogasi adalah pemenuhan prestasi yang dilakukan oleh …

Baca Selengkapnya

Subrogasi

Pembayaran merupakan salah satu penyebab berakhirnya perikatan. Namun tidak semua pembayaran serta merta menghapus perikatan. Hal ini dapat terjadi apabila pemenuhan prestasi dilakukan oleh pihak ketiga yang menggantikan kedudukan kreditur lama. Sehingga kewajiban debitur tidak berakhir, tetapi ia tetap harus memenuhi prestasinya kepada pihak ketiga tersebut, yang kemudian menjadi kreditur baru. Menurut ketentuan Pasal 1400 …

Baca Selengkapnya