Miskonsepsi Fitur Geotagging: Saat Tugas Kadastral BPN Dibebankan kepada PPAT

oleh Brillian Thioris, S.H.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar adalah salah satu dari 17 Kantah yang ditunjuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lokasi pilot project uji coba layanan Perintis 10 Hari (Peralihan Hak Terintegrasi). Layanan terintegrasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses peralihan hak atas tanah—seperti jual beli, hibah, tukar menukar atau pembagian hak bersama—agar bisa diselesaikan hanya dalam waktu 10 hari kerja, dimana implementasinya mulai berlaku sejak diluncurkan secara resmi pada momentum Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di baris terdepan (frontliner) dalam pelayanan publik pertanahan, tentu saja kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat proses layanan peralihan hak ini. Namun, efektivitas re-engineering kerap kali diuji oleh kendala praktis di lapangan, salah satunya pada tahap pengecekan sertifikat yang menjadi syarat utama sebelum akta dibuat.

Proses pengecekan Sertifikat Hak atas Tanah kini menghadirkan tantangan baru dan polemik yuridis yang amat krusial bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Makassar. Adanya instruksi teknis di sistem aplikasi BPN (Sentuh Tanahku) serta praktik di lapangan yang mengharuskan PPAT mendatangi langsung lokasi tanah, membawa telepon genggam pribadi, lalu melakukan geotagging demi memvalidasi koordinat bidang tanah melahirkan pertanyaan mendasar di kalangan praktisi hukum:

Sejak kapan tugas teknis pemetaan dan pengumpulan data fisik kadastral dialihkan menjadi beban dan tanggung jawab hukum PPAT?

Tulisan ini disusun bukan untuk mendiskreditkan institusi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebaliknya, tulisan ini lahir dari semangat untuk membela dan melindungi BPN agar tidak terjebak dalam risiko hukum yang destruktif. Jika penerapan fitur/instruksi geotagging dalam aplikasi Sentuh Tanahku kepada PPAT ini terus dibiarkan tanpa adanya pengkajian yuridis yang komprehensif, Kementerian ATR/BPN berada dalam posisi yang sangat rentan untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur secara rinci dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

I. Dinamika Repetisi Validasi dan Legalitas Pemetaan Digital BPN

Keresahan para PPAT dan masyarakat pemegang hak atas tanah bukanlah tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, publik dan PPAT telah berulang kali mendukung dan mematuhi berbagai skema validasi yang digulirkan oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan rangkaian regulasi resmi:

  • PP No. 24 Tahun 1997 jo. PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997: Menentukan secara tegas tata cara pengukuran, pemetaan, pembuatan peta pendaftaran, hingga penerbitan Surat Ukur yang sepenuhnya merupakan domain dan tanggung jawab teknis instansi pertanahan (BPN).
  • Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021: Yang merupakan perubahan ketiga dari PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 diantaranya menambahkan pasal 19A terkait pemasangan tanda batas yang dilengkapi dengan keterangan lokasi, koordinat atau geotagging serta mekanisme plotting dan re-plotting digital untuk memastikan batas bidang tanah terdaftar secara presisi dalam sistem BPN (pasal 43).
  • Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik: Menjadi tonggak transformasi digital yang mengatur pendaftaran tanah dan penerbitan Sertifikat Elektronik beserta penerapan sistem validasi digital.
  • Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah: Mengatur secara teknis penggunaan sistem elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah hingga penerbitan Sertipikat Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik (BSRE) oleh pejabat BPN yang berwenang.

Secara logika hukum dan administrasi, ketika sebuah sertifikat telah melewati tahapan proses pengukuran berdasarkan PP No. 24/1997 dan PMNA No. 3/1997, plotting dan re-plotting sesuai Permen ATR No. 16/2021, serta telah disemati barcode/QR Code resmi maupun diterbitkan secara elektronik sesuai Permen ATR No. 1/2021 dan Permen ATR No. 3/2023, produk tersebut seharusnya sudah memiliki jaminan kepastian hukum yang mutlak dari BPN.

Namun di sinilah letak dinamika repetisi validasi tersebut: Persyaratan teknis di sistem aplikasi seolah tidak pernah selesai. Di atas produk ber-barcode dan ber-Surat Ukur Elektronik sah milik BPN tersebut, PPAT kembali dibebani kewajiban baru melalui aplikasi untuk melakukan geotagging mandiri ke lapangan dengan HP pribadi.

Muncul pertanyaan kritis: Apakah keberadaan validasi, plotting, Surat Ukur Elektronik, dan barcode yang dibuat BPN berdasarkan regulasi-regulasi tersebut belum cukup memberikan jaminan keakuratan? Mengapa beban untuk menutupi celah validasi internal tersebut justru dialihkan kepada PPAT?

II. Batas Limitasi Kewenangan Jabatan PPAT dalam PP No. 37/1998 jo. PP No. 24/2016

Untuk menilai sah atau tidaknya suatu pembebanan tugas kepada pejabat umum, kita harus merujuk pada regulasi induk yang membentuk jabatan tersebut. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT didefinisikan sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Secara limitatif dan eksplisit, Pasal 2 dan Pasal 3 PP No. 37/1998 jo. PP No. 24/2016 menentukan bahwa tugas pokok dan kewenangan PPAT hanya terbatas pada pembuatan akta otentik mengenai 8 (delapan) perbuatan hukum pertanahan, yaitu:

  • Jual Beli;
  • Tukar Menukar;
  • Hibah;
  • Pemasukan ke Dalam Perusahaan (Inbreng);
  • Pembagian Hak Bersama;
  • Pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
  • Pemberian Hak Tanggungan; dan
  • Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

Tidak ada satu pasal pun dalam PP Jabatan PPAT yang memberikan kewenangan atau tugas tambahan kepada PPAT untuk bertindak sebagai petugas kadastral yang melakukan verifikasi/validasi titik koordinat lokasi di lapangan (geotagging). Membebankan tugas fisik kadastral kepada PPAT adalah tindakan yang bertentangan dengan desain kewenangan yang dibentuk oleh Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT itu sendiri.

III. Tinjauan PP No. 24 Tahun 1997: Pengumpulan Data Fisik Hingga Pembuatan Surat Ukur Adalah Tugas BPN

Jika dirunut dari asas pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat pemisahan domain kewenangan yang sangat tegas mengenai data fisik:

  • Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 24/1997: Secara eksplisit menegaskan bahwa kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi antara lain: pengumpulan dan pengolahan data fisik.
  • Pasal 14 PP No. 24/1997: Mengatur bahwa untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan, yang meliputi:
    a. pembuatan peta pendaftaran;
    b. penetapan batas bidang-bidang tanah;
    c. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
    d. pembuatan daftar tanah;
    e. pembuatan surat ukur.

Rangkaian Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 PP No. 24/1997 secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh proses pengumpulan data fisik, pengukuran, pemetaan, hingga pembuatan Surat Ukur adalah ranah kewenangan dan kewajiban teknis instansi pendaftaran tanah (BPN / Petugas Ukur), bukan ranah kewenangan dan kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah.

PPAT bertugas pada ranah pemeriksaan keabsahan data yuridis dan pembuatan akta otentik (memastikan identitas para pihak, keabsahan alas hak, dan kesesuaian dokumen legalitas), bukan bertindak sebagai surveyor yang menentukan atau mencocokkan koordinat fisik di lapangan.

IV. Anatomi Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021: Geotagging Adalah Kewajiban Pemohon, Bukan PPAT

Ketentuan teknis mengenai geotagging dan tanda batas diatur secara tegas dan lugas dalam Pasal 19A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, yang berbunyi:

Pasal 19A

(1) Pemasangan tanda batas dilakukan oleh Pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.

(2) Dalam rangka pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat atau geotagging.

(3) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab PEMOHON.

(4) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.

(5) Hasil pemotretan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

(6) Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bunyi Pasal 19A ayat (1) sampai ayat (4) Permen ATR/BPN No. 16/2021 di atas membuktikan secara otentik bahwa kegiatan memotret tanda batas lokasi bidang tanah dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat atau geotagging adalah kewajiban hukum yang ditujukan secara eksplisit kepada PEMOHON sebagai syarat kelengkapan berkas permohonan.

Tidak ada satu pun frasa dalam pasal tersebut yang mengalihkan atau membebankan kewajiban geotagging lapangan ini kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

V. Permen ATR/BPN No. 1/2021 & Permen ATR/BPN No. 3/2023: Digitalisasi Pertanahan Tetap Menjadi Kewenangan Mutlak BPN

Semangat modernisasi dan digitalisasi layanan pertanahan melalui Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 yang kemudian telah dicabut dan digantikan dengan Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah pun sama sekali tidak mengalihkan kewenangan teknis pemetaan digital kepada PPAT.

Untuk memahami secara cermat skema pendaftaran digital dan batas kewenangan serta tanggung jawab hukum pengolahan data fisik menurut Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, mari kita cermati kutipan langsung dari Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 secara lengkap sebagai berikut:

Pasal 10

Permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) atau Pasal 9 ayat (4) diproses melalui tahapan kegiatan:
a. Pengumpulan dan pengolahan Data Fisik;
b. penelitian Data Yuridis; dan
c. pembukuan hak dan penerbitan Sertipikat-el.

Pasal 11

(1) Pengumpulan dan pengolahan Data Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Bidang tanah hasil pengumpulan dan pengolahan Data Fisik dipetakan pada Peta Pendaftaran menggunakan Sistem Elektronik.

Pasal 12

(1) Hasil kegiatan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dituangkan menjadi Surat Ukur Elektronik dalam bentuk Blok Data dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang berwenang.

(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kesesuaian letak bidang tanah pada Peta Pendaftaran.

(3) Setiap perubahan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Blok Data baru yang tersimpan berurutan sesuai riwayat pemetaan bidang tanah.

Kutipan otentik dari Pasal 10, Pasal 11, dan khususnya Pasal 12 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 3/2023 di atas secara tegas mematok garis hukum yang jelas: seluruh rangkaian pengumpulan data fisik, pemetaan virtual, hingga penerbitan Surat Ukur Elektronik adalah kewenangan mutlak BPN, dan pejabat BPN yang membubuhi tanda tangan elektronik itulah yang secara eksplisit dibebani tanggung jawab hukum atas kebenaran data fisik tersebut.

Oleh karena itu, membebankan validasi atau geotagging lapangan kepada PPAT melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan mensyaratkan pula PPAT memvalidasi Surat Pernyataan Penandaan Lokasi yang isinya antara lain memuat bahwa segala konsekuensi hukum yang timbul akibat ketidakbenaran data lokasi bidang tanah yang ditunjukkan melalui penandaan lokasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPAT dan membebaskan pihak Kantor Pertanahan dari segala tuntutan hukum, bukan hanya tidak berdasar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip tanggung jawab Pejabat Pertanahan yang telah diamanatkan sendiri oleh Pasal 12 ayat (2) regulasi ini.

VI. Membentengi BPN dari Risiko Gugatan Hukum (UU No. 30 Tahun 2014)

Maksud utama penulisan ini adalah sebagai masukan untuk mencegah risiko gugatan hukum kepada Pejabat di lingkungan BPN. Memaksa PPAT untuk mematuhi perintah sebuah fitur di dalam aplikasi tanpa kajian yuridis yang komprehensif adalah bentuk tindakan sewenang-wenang, sebab dalam ranah hukum publik, PPAT selaku pejabat umum bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum yang sudah diatur secara limitatif dan eksplisit dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 37/1998, yang dalam hierarki perundang-undangan lebih tinggi tingkatannya dari Keputusan Menteri, bukan bertindak berdasarkan persyaratan tombol di aplikasi.

Hal ini berpotensi diseret ke ranah hukum Administrasi Pemerintahan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014:

  • Pasal 17: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunakan Wewenang tersebut meliputi:
    a. larangan melampaui wewenang;
    b. larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau
    c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Tiga bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut di atas secara rinci dijabarkan dalam Pasal 18:

  • Melampaui Wewenang (Pasal 18 ayat 1): Terjadi apabila keputusan/tindakan dilakukan
    a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang;
    b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
    c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Membebankan kegiatan geotagging kepada PPAT bertentangan dengan regulasi pendaftaran tanah (PP 24/1997, PMNA 3/1997, Permen ATR 16/2021, Permen ATR 1/2021, dan Permen ATR 3/2023) yang menugaskan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik kepada BPN dan kewajiban foto geotagging kepada PEMOHON, serta bertentangan dengan tugas pokok dan kewenangan PPAT dalam PP 37/1998.
  • Mencampuradukkan Wewenang (Pasal 18 ayat 2): Terjadi apabila keputusan/tindakan dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan:
    a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
    b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

    Mengalihkan fungsi teknis geotagging/kadastral BPN kepada PPAT berada di luar materi wewenang PPAT (ultra vires).

Selain itu, BPN berpotensi dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014:

  • Asas Kepastian Hukum (Pasal 10 ayat 1 huruf a): Mengabaikan kepastian hukum atas produk Surat Ukur Elektronik dan sertifikat ber-barcode resmi yang diterbitkan BPN sendiri berdasarkan Permen ATR No. 1/2021 dan Permen ATR No. 3/2023.
  • Asas Kecermatan (Pasal 10 ayat 1 huruf d): Penggunaan smartphone pribadi oleh PPAT memiliki margin of error GPS yang tinggi. Jika timbul sengketa batas di masa depan akibat GPS yang tidak presisi, selain PPAT berpotensi digugat, BPN dapat ditarik sebagai pihak yang tidak cermat.
  • Asas Pelayanan yang Baik (Pasal 10 ayat 1 huruf h): Menimbulkan hambatan birokrasi dan biaya tinggi (high-cost economy) bagi pelayanan publik di bidang pertanahan. Mengingat dalam praktik di lapangan, mewajibkan PPAT ke lokasi bidang tanah telah menghambat percepatan layanan mengingat lokasi objek bidang tanah bisa saja berjarak sangat jauh dari kantor PPAT, belum lagi kesulitan dalam penandaan lokasi di mana belum tentu setelah memasuki bidang tanah/rumah pemilik sertifikat, dapat langsung berhasil dilakukan penandaan lokasi tersebut, ada PPAT yang harus berpindah-pindah tempat hingga memasuki kamar tidur (yang merupakan ranah pribadi pemilik rumah) demi untuk berhasil menandai lokasi. Bagaimana pula jika tidak berhasil dilakukan penandaan lokasi meskipun sudah dilakukan berulang-ulang, apakah terhadap bidang tanah tersebut tidak bisa diproses pengecekan sertifikat dan pelayanan selanjutnya di BPN?

Kesimpulan: Demi Menjaga Marwah dan Kehormatan Institusi BPN

Upaya BPN melakukan re-engineering layanan peralihan hak atas tanah adalah upaya dan niat baik yang wajib kita apresiasi dan dukung bersama. Namun, demi menjaga marwah, kewenangan, dan keandalan hukum instansi BPN agar terhindar dari gugatan hukum, praktik pengalihan beban kegiatan geotagging kepada PPAT melalui sistem aplikasi Sentuh Tanahku seyogyanya ditinjau kembali.

Mari kembalikan tanggung jawab sesuai porsinya demi kebaikan bersama: pemegang hak/pemohon menunjuk dan memotret batas (geotagging Pemohon), BPN mengukur, memetakan, dan memvalidasi secara digital, serta PPAT membuat akta otentik.

Praktik ini sudah dijalankan dengan sangat baik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Makassar. Di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Makassar, sesuai arahan dan kebijakan bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar beserta jajarannya, sebelum dilakukan kegiatan pengecekan sertifikat, terlebih dahulu wajib diproses kegiatan validasi pemetaan sertifikat, di mana pada proses ini pemilik bidang tanah wajib mengirimkan foto geotagging lokasi bidang tanah tersebut lengkap dengan foto tampak depan rumah/bidang tanah. Selanjutnya dari data tersebut, PPAT melakukan koordinasi dengan petugas bagian pemetaan untuk selanjutnya petugas BPN di bagian pemetaan tersebut mencocokkan lokasi bidang tanah dengan data bidang tanah di BPN dan setelah letak bidang tanah sudah valid dan keluar hasil plotting bidang tanah, barulah bisa dilanjutkan dengan proses pengecekan sertifikat.

Dengan demikian, BPN tetap terlindungi secara hukum, dan pelayanan pertanahan berjalan lancar, aman, sederhana dan memberikan kepastian hukum, sesuai asas dan tujuan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 dan 3 PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sekian dan terima kasih.

Makassar, 23 Agustus 2026

Penulis: Brillian Thioris

Tinggalkan komentar