PERINTIS 10 HARI: Jika Pemilik Tanah Bisa Swa-Plotting, Mengapa Geotagging Harus Dilakukan PPAT?

oleh Brillian Thioris, S.H.

Menguji Kebijakan Pertanahan dari Aspek Hukum Konstitusi, Hak Privasi, Risiko Keselamatan, hingga Solusi Rekayasa (Re-engineering) Proses Bisnis Layanan Digital

Kata Pengantar Penulis

Salam Hormat,

Naskah opini ini penulis susun berlandaskan rasa kepedulian, tanggung jawab moral, profesionalisme, serta dukungan penulis terhadap kemajuan pelayanan pertanahan di Indonesia.

Sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di garis depan pelayanan pertanahan dan telah mengoperasionalkan secara langsung berbagai dinamika kebijakan digitalisasi di lapangan, termasuk pelaksanaan geotagging, penulis sangat mendukung ditetapkannya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (sepuluh) Hari (selanjutnya disebut: PERINTIS 10 HARI) yang lahir dalam semangat untuk melakukan transformasi digital penyelenggaraan pelayanan pertanahan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum.

Penulis mencermati bahwa Keputusan Menteri tersebut (PERINTIS 10 HARI) secara tegas mengatur mengenai pelaksanaan uji coba (pilot project) pada beberapa Kantor Pertanahan sebelum diterapkan secara Nasional. Esensi dasar dari sebuah kebijakan uji coba adalah untuk memperoleh data empiris mengenai efektifitas pelaksanaan, menguji kesiapan sistem elektronik dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta mengidentifikasi berbagai kendala nyata yang mungkin timbul selama implementasi sebelum diterapkan secara luas, sebagaimana termaktub juga dalam lampiran I point I huruf a PERINTIS 10 HARI tersebut. Oleh karena itu, apabila dalam masa uji coba ditemukan hambatan teknis, yuridis, maupun dinamika sosial di lapangan, sudah sepatutnya kebijakan tersebut seyogyanya dibuka ruang untuk dievaluasi, ditinjau ulang dan disempurnakan.

Berangkat dari semangat masa uji coba tersebut, izinkan penulis menyampaikan opini/masukan berupa pertimbangan hukum dan kendala nyata di lapangan terkait kewajiban penandaan lokasi (geotagging) fisik bidang tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau orang yang ditunjuk oleh PPAT.

Catatan dan pemikiran dalam tulisan ini lahir dari rasa kepedulian, ketulusan hati, dan niat baik serta tanggung jawab moral penulis sebagai pelaksana di lapangan untuk memberikan masukan solutif demi memitigasi risiko yang mungkin akan timbul di kemudian hari dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kebijakan PERINTIS 10 HARI dari Kementerian ATR/BPN.

Sebaliknya, tulisan ini hadir sebagai bentuk kontribusi pemikiran yang konstruktif dari perspektif praktisi lapangan. Harapan penulis, masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian ATR/BPN dalam menyempurnakan serta memitigasi berbagai risiko teknis, hukum, dan keselamatan, sehingga program PERINTIS 10 HARI dapat berjalan makin sempurna, aman, dan berdaya guna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hormat saya,
BRILLIAN THIORIS

1. Pendahuluan: Semangat Modernisasi dan Pentingnya Kajian Kebijakan yang Komprehensif

Transformasi digital pelayanan pertanahan di Indonesia memasuki babak baru yang sangat progresif dengan hadirnya PERINTIS 10 HARI.

Kebijakan ini patut kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya. PERINTIS 10 HARI membawa komitmen nyata Pemerintah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin efisien, cepat, transparan, dan terintegrasi.

Namun, dalam tatanan kebijakan publik (public policy making), Keputusan Menteri atau Peraturan Pelaksanaan tidak hanya dinilai dari tujuan akhirnya yang mulia, melainkan juga harus dikaji secara komprehensif: baik dari aspek Yuridis-Konstitusional, Hak Asasi Manusia, teknis operasional, desain fitur aplikasi, hingga keselamatan kerja para pelaksananya di lapangan.

Sebab, jika suatu aturan teknis lahir tanpa memperhitungkan kondisi riil di lapangan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan operasional, benturan sosiologis, hingga risiko keselamatan fisik bagi pihak yang menjalankannya. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar:

Apakah kewajiban penandaan lokasi/geotagging fisik bidang tanah oleh PPAT atau orang yang ditunjuk oleh PPAT pada aplikasi Kementerian ATR/BPN (intan BPN dan Sentuh Tanahku) tepat untuk menjadi satu bagian/disatukan/terintegrasi dalam syarat pengecekan sertipikat, ataukah sebaiknya dikembangkan menjadi fitur tersendiri yang dioperasikan secara mandiri oleh pemilik tanah pada aplikasi Sentuh Tanahku dengan menambahkan satu fitur baru, dengan nama misalnya: “Penandaan Lokasi Mandiri” atau “Geotagging Mandiri”?

2. Masalah Alur Kerja Saat Ini: Geotagging Menghambat Proses Pengecekan Sertipikat

Dalam skema operasional program PERINTIS 10 HARI saat ini, sebelum PPAT dapat melakukan pengecekan sertipikat secara elektronik pada sistem pertanahan, sistem mewajibkan PPAT untuk terlebih dahulu menyelesaikan tahapan geotagging lokasi bidang tanah yang menjadi syarat wajib dari proses pengecekan sertipikat.

Alur kerja ini dalam praktiknya menimbulkan sumbatan administratif (bottleneck) di lapangan:

  • Pengecekan Sertipikat Terhambat:
    Pengecekan sertipikat—yang merupakan langkah paling awal dan krusial untuk memastikan keabsahan status hukum tanah (apakah ada sita, blokir, atau sengketa)—menjadi tertunda hanya karena persyaratan wajib tahapan Penandaan Lokasi koordinat spasial di lapangan, yang memakan waktu oleh karena hambatan teknis dan operasional di lapangan.

    Menyatukan/menggabungkan syarat geotagging fisik ke dalam menu pengecekan sertipikat bukannya mempercepat, akan tetapi justru melambatkan laju pelayanan yang sejatinya ditargetkan keseluruhan proses peralihan hak selesai dalam 10 hari.
  • Tambahan Beban Kerja PPAT:
    PPAT diharuskan turun ke lapangan melakukan geotagging fisik terlebih dahulu bahkan sebelum mengetahui apakah sertipikat tersebut bersih (clear and clean) untuk kemudian dapat dan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap pembuatan akta peralihan hak dan balik namanya.

3. Aspek Hukum Konstitusi, Hak Privasi, dan Hak Asasi Manusia

Hal yang sangat fundamental dan perlu dicermati bersama adalah implikasi kewajiban pengambilan data foto dan koordinat lokasi (geotagging) oleh pihak luar (dalam hal ini: PPAT atau orang yang ditunjuk oleh PPAT) terhadap hak atas privasi, kehormatan, dan kenyamanan tempat tinggal Warga Negara.

Dalam pelaksanaan geotagging, untuk mempertemukan “Titik Merah” (posisi objek) dan “Titik Biru” (lokasi real-time GPS perangkat seluler), seringkali mengharuskan pelaksana lapangan memasuki area privat pemilik rumah, tindakan memasuki pekarangan, halaman rumah, atau kamar tidur, ruang keluarga, kamar mandi, maupun area privat lain dari rumah seseorang tanpa izin atau kehendak eksplisit dari pemiliknya, melainkan karena keterpaksaan demi untuk berhasilnya proses pengecekan sertipikat, berpotensi bersinggungan dengan berbagai norma hukum di Indonesia:

  • Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945:
    “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 29 ayat (1) & Pasal 31 ayat (2)):

    Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999:
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

    Pasal 31 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999:
    Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Ketentuan pasal 29 ayat (1) dan pasal 31 ayat (2) di atas mengatur secara tegas perlindungan atas hak privasi, di mana tempat tinggal seseorang adalah ruang privat yang dilindungi dan tidak boleh diintervensi atau dimasuki oleh siapa pun tanpa persetujuan penuh dan bebas dari pemiliknya.

Tentu kurang tepat dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia apabila seorang PPAT atau orang yang ditunjuk oleh PPAT—demi untuk memenuhi syarat administratif penandaan lokasi—harus “memaksa” masuk ke ruang-ruang privat hunian warga yang dengan “terpaksa” pula mengizinkan PPAT atau orang yang ditunjuk oleh PPAT untuk masuk ke dalam rumah, ruang keluarga, dan area-area privat lainnya demi untuk keperluan penandaan lokasi bidang tanah.

Rumah adalah ruang privat yang dilindungi konstitusi, bukan area publik yang dapat diakses bebas tanpa persetujuan bebas dan terbuka dari pemiliknya.

4. Aspek Pertanggungjawaban Negara (State Liability), AUPB, dan Risiko Keselamatan Fisik

Membebankan kewajiban geotagging fisik lokasi tanah kepada PPAT atau orang yang ditunjuk oleh PPAT di lapangan juga mengandung berbagai risiko nyata yang membutuhkan pertimbangan kehati-hatian:

  • Ancaman Keselamatan Fisik Pelaksana (PPAT atau Orang yang ditunjuk oleh PPAT)
    Demi mengejar titik koordinat yang presisi pada aplikasi, petugas lapangan (PPAT, atau orang yang ditunjuk oleh PPAT) terkadang harus menghadapi risiko fisik yang signifikan: mencari posisi tinggi seperti memanjat atap rumah, masuk ke area privat sensitif seperti kamar tidur, ruang keluarga, kamar mandi, atau tempat jemuran, naik turun tangga, serta melintasi rute perjalanan lapangan yang macet, rawan, jauh, dan berisiko tinggi kecelakaan lalu lintas.

    Apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat atau fatalitas jiwa, timbul pertanyaan hukum: Siapa yang memikul pertanggungjawaban hukum dan perlindungan atas risiko tersebut?
  • Kerawanan Sosial dan Potensi Kesalahpahaman
    Kehadiran pihak luar yang mengambil foto dan koordinat di hunian privat (terutama rumah yang sepi atau hanya dihuni oleh lansia/wanita, atau seorang petugas lapangan perempuan yang melakukan penandaan lokasi di rumah yang hanya dihuni oleh seorang pria) sangat rawan memicu kesalahpahaman sosiologis, tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan, hingga risiko keamanan dan keselamatan diri.
  • Tinjauan Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
    Sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Keseimbangan, Pemerintah wajib cermat memperhitungkan semua dampak dan risiko keselamatan sebelum menetapkan suatu kewajiban teknis. Kebijakan administratif hendaknya tidak menimbulkan beban risiko fisik atau kerawanan sosial yang lebih besar daripada tujuan efisiensi yang hendak dicapai.

5. Realitas Teknis Lapangan: Anomali “Titik Berlarian” dan Kendala Aksesibilitas

Di luar aspek hukum dan keselamatan, pelaksanaan geotagging di lapangan diwarnai oleh berbagai kendala teknis operasional yang menyita waktu:

  • Kendala Geografis & Waktu:
    Apabila objek tanah yang ditangani PPAT berada di area terpencil atau pelosok, menyesuaikan jadwal survey lokasi antara PPAT atau orang yang ditunjuk oleh PPAT dan pemilik tanah memerlukan waktu tersendiri, belum lagi menempuh perjalanan jauh yang berpotensi memicu perlambatan proses (time bottleneck), hal ini sangat bertolak belakang dengan target 10 hari dari PERINTIS 10 HARI.
  • Fenomena Teknis “Titik Merah vs Titik Biru”:
    Dalam antarmuka pemetaan digital, praktisi di lapangan sering berhadapan dengan kendala sulitnya menyatukan “Titik Merah” (posisi objek bidang tanah pada peta pendaftaran) dengan “Titik Biru” (lokasi real-time GPS perangkat).

    Titik tersebut acapkali terus “melompat” atau “berlarian” sehingga sangat memakan waktu untuk dikunci secara presisi.

    Hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja apabila pelaksana lapangan (PPAT atau orang yang ditunjuk oleh PPAT) kurang berhati-hati dalam mengejar “Titik Merah” dan “Titik Biru” tersebut supaya dapat berimpitan secara presisi.

Faktor Penyebab Teknis:

Kemungkinan faktor penyebabnya adalah:

  • Kualitas Sensor Hardware:
    Variasi spesifikasi chipset GPS dan sensor kompas pada perangkat seluler PPAT atau orang yang ditunjuk oleh PPAT yang tidak seragam.
  • Ketersediaan Sinyal & Lingkungan:
    Ketersediaan sinyal seluler (cellular data) serta pantulan sinyal satelit GPS yang terhalang bangunan beton, atap rumah, atau pepohonan rindang, atau area terpencil yang sulit mendapatkan sinyal.

Memaksa pelaksana lapangan berada berjam-jam di lokasi fisik hanya untuk “mengejar” titik koordinat di lokasi fisik bidang tanah yang tidak stabil antara lain akibat kendala sinyal dan keterbatasan kualitas perangkat seluler jelas menciptakan penyumbatan prosedur yang tidak efisien dan bertolak belakang dengan tujuan yang ingin dicapai dari Keputusan Menteri ini, yaitu antara lain kecepatan layanan.

6. Gagasan Solutif: Pembaruan (Update) Aplikasi Sentuh Tanahku dengan Fitur “Penandaan Lokasi Mandiri” atau “Geotagging Mandiri” dan Opsi Verifikasi/Validasi Manual di BPN

Melihat ketersediaan teknologi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN, sejatinya aplikasi Sentuh Tanahku dapat diperbarui (update) dengan menghadirkan modul fitur baru yang berdiri sendiri, bukan bagian dari menu pengecekan sertipikat.

Jika selama ini sudah tersedia fitur Swa-Plotting (untuk memplot garis/bidang tanah yang belum bersertipikat atau sertipikat lama/analog, yang dilakukan secara digital dan mandiri oleh pemegang hak/pemilik tanah) pada aplikasi Sentuh Tanahku, maka Kementerian ATR/BPN sangat ideal untuk menambahkan satu fitur yang berdampingan dengan fitur Swa-Plotting, yaitu:

Fitur Penandaan Lokasi Mandiri atau Geotagging Mandiri pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Konsep Kerja Fitur “Penandaan Lokasi Mandiri” atau “Geotagging Mandiri” & Verifikasi/Validasi Manual BPN:

  • Dikeluarkan dari Menu Pengecekan Sertipikat:
    Fitur Penandaan Lokasi Mandiri atau Geotagging Mandiri berdiri sendiri pada aplikasi Sentuh Tanahku sebagai menu awal layanan publik, terpisah sama sekali dan bukan bagian dari menu Pengecekan Sertipikat oleh PPAT.
  • Dilakukan Sendiri oleh Pemilik Tanah:
    Pemilik tanah/pemegang hak membuka aplikasi Sentuh Tanahku, memilih menu Penandaan Lokasi Mandiri atau Geotagging Mandiri, lalu mengambil foto dan mengunci titik koordinat tanah miliknya secara mandiri di lokasi bidang tanah.
  • Opsi Verifikasi/Validasi Manual oleh BPN jika Terjadi Kendala Teknis:
    Apabila pada saat geotagging terjadi anomali di lapangan di mana “Titik Merah” dan “Titik Biru” tidak dapat saling mengunci (terus berlarian, antara lain akibat gangguan sinyal/hardware), Kantor Pertanahan (BPN) mestinya dapat melakukan verifikasi/validasi manual berdasarkan basis data pemetaan KKP BPN yang tersimpan, tanpa harus menggantungkan proses pada penguncian otomatis aplikasi.
  • PPAT Tinggal Memproses Pengecekan Sertipikat:
    Setelah Penandaan Lokasi Mandiri atau Geotagging Mandiri diselesaikan oleh pemilik tanah secara mandiri (atau telah diverifikasi/validasi manual oleh BPN), sistem otomatis membuka akses bagi PPAT untuk langsung mengurus Pengecekan Sertipikat secara lancar, oleh karena geotagging fisik telah dilakukan oleh pemilik tanah secara mandiri di lokasi bidang tanah.

    Hal ini tentu membuat proses yang dilakukan PPAT menjadi cepat karena proses penandaan lokasi/geotagging sudah selesai sebelum proses pengecekan sertipikat dan tenggat waktu keseluruhan peralihan hak 10 hari dapat dicapai.

7. Manfaat Strategis Fitur “Penandaan Lokasi Mandiri” atau “Geotagging Mandiri” bagi Ekosistem Pertanahan

Mengeluarkan fitur penandaan lokasi atau geotagging dari tahapan pengecekan sertipikat dan mengubahnya menjadi fitur tersendiri yang mandiri pada aplikasi Sentuh Tanahku bagi masyarakat membawa lompatan manfaat yang luar biasa:

Edukasi Hukum Pertanahan

Masyarakat/pemilik tanah dididik untuk aktif bersentuhan langsung dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Mereka diajarkan untuk lebih melek digital sekaligus lebih melek terhadap hukum pertanahan, karena berpartisipasi langsung dalam mengawasi dan menandai aset pertanahannya sendiri.

Perlindungan Hak Privasi & Konstitusi

Pengambilan foto dan koordinat lokasi bidang tanah yang dilakukan sendiri oleh pemilik tanah secara otomatis menghormati hak atas kenyamanan tempat tinggal yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, serta Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mitigasi Risiko Keselamatan Kerja Pelaksana

Petugas lapangan (PPAT atau orang yang ditunjuk oleh PPAT) terhindar dari risiko kecelakaan fisik di lapangan oleh karena kegiatan memanjat pohon, naik ke atap rumah, naik turun tangga, hanya demi untuk mengejar-ngejar “Titik Merah” supaya bertemu dengan “Titik Biru” serta risiko bahaya lalu lintas perjalanan apabila lokasi bidang tanah berada di daerah terpencil atau yang sulit dijangkau oleh kendaraan.

Solusi Kendala Teknis via Verifikasi/Validasi Manual

Adanya diskresi verifikasi/validasi manual oleh BPN memastikan bahwa kendala teknis “Titik Merah dan Biru berlarian” tidak memacetkan alur pelayanan pertanahan secara keseluruhan.

Kesimpulan

Program PERINTIS 10 HARI adalah pilar penting dalam mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan di Indonesia. Keberhasilan program uji coba (pilot project) ini tentu akan semakin sempurna apabila percepatan administratif berjalan seiring dengan penyempurnaan fitur aplikasi, kepatuhan pada norma konstitusi, perlindungan hak privasi, keselamatan kerja, serta pemberdayaan literasi hukum masyarakat.

Menghadirkan Fitur “Penandaan Lokasi Mandiri” atau “Geotagging Mandiri” pada aplikasi Sentuh Tanahku serta opsi verifikasi/validasi manual oleh BPN sebagai tahapan awal yang dioperasikan langsung oleh pemilik tanah sebelum PPAT melakukan pengecekan sertipikat merupakan wujud penyempurnaan rekayasa proses bisnis (business process re-engineering) layanan pertanahan yang sangat bijaksana, rasional, dan efisien.

Dengan demikian, paradigma pelayanan pertanahan masa depan dapat diwujudkan secara utuh:

“Masyarakat secara mandiri dan teredukasi melakukan Swa-Plotting dan/atau Penandaan Lokasi Mandiri via aplikasi Sentuh Tanahku;

BPN memverifikasi/memvalidasi titik koordinatnya (termasuk verifikasi/validasi manual jika ada kendala teknis (antara lain: sinyal atau hardware)) atau kendala lainnya;

PPAT melakukan pengecekan sertipikat dan memverifikasi/memvalidasi keabsahan berkas hukumnya;

serta Negara menerbitkan kepastian haknya.”

Semoga masukan konseptual dan teknis aplikasi ini dapat menjadi sumbangsih positif bagi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat dan modern, tetapi juga aman, rasional, taat hukum, serta mampu mencerdaskan seluruh masyarakat Indonesia.

Sekian dan terima kasih.

Makassar, 31 Agustus 2026

Penulis: Brillian Thioris

Tinggalkan komentar