Hukum perdata berisi aturan-aturan yang mengatur mengenai tingkah laku setiap orang yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Sedangkan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Asas-asas dalam hukum perdata dan hukum acara perdata meliputi:
Asas Hukum Benda Merupakan Dwingendrecht
Asas ini berarti hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang, dengan kata lain kehendak para pihak itu tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.
Asas Individualiteit
Asas individualiteit berarti objek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan. Maksudnya adalah seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
Asas Totaliteit
Asas totaliteit bermakna seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu atau bagian-bagian yang tidak tersendiri.
Asas Onsplitsbaarheid
Asas onsplitsbaarheid berarti asas tidak dapat dipisahkan. Asas ini menentukan bahwa pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, yang bermakna seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
Asas Varmeging
Asas varmeging artinya adalah percampuran, yaitu seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
Asas Publiciteit
Asas publiciteit artinya dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (hipotek), maka harus didaftarkan di dalam register umum (sekarang hak pertanggungan atas tanah).
Asas Spesialiteit
Asas spesialiteit berarti hipotek hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya, luasnya dan batas-batasnya).
Asas Reciprositas
Asas ini berarti seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tuntuk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing (Pasal 298 BW).
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak sering juga disebut freedom of contract atau beginsel der contracts vrijheid. Arti asas kebebasan berkontrak adalah para pihak berhak secara bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda berarti janji itu mengikat. Asas ini mengandung pengertian bahwa suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Asas Konsensualitas
Asas konsensualitas berarti suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi syarat sahnya kontrak.
Asas Batal demi Hukum
Maksud dari asas batal demi hukum adalah suatu perjanjian itu batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat objektif.
Asas Kepribadian
Asas kepribadian mengandung makna seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri.
Asas Consilling
Asas consilling adalah suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dimintakan pembatalan.
Asas Actio Pauliana
Asas actio pauliana menentukan bahwa hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.
Asas Persamaan
Asas persamaan berarti para kreditur mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap barang-barang milik debitur.
Asas Preferensi
Asas preferensi merupakan penyimpangan dari asas persamaan. Asas preferensi berarti para kreditur yang memegang hipotek, gadai dan privilese diberi hak preferensi, yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya.
Zakwaarneming
Zakwaarneming diatur dalam Pasal 345 BW. Zakwaarneming merupakan asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.
Asas Droit Invialable et Scrae
Asas droit invialable et scrae berarti hak milik tidak dapat diganggu gugat.
Asas Kepentingan
Asas yang terdapat dalam Pasal 520 KUHD ini menentukan bahwa dalam setiap perjanjian pertanggungan (asuransi) diharuskan adanya kepentingan (insurable interest).
Asas Monogami
Asas monogami berarti dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai istrinya dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
Asas hakim bersifat menunggu maksudnya adalah inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Hakim hanya menunggu saja.
Asas Hakim Pasif
Asas hakim pasif yaitu ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
Asas Mendengar Kedua Belah Pihak
Di dalam hukum acara perdata, kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama.
Asas Beracara Dikenakan Biaya
Biaya ini meliputi biaya kepaniteraan, biaya materai dan biaya untuk pemberitahuan para pihak, namun bagi pihak yang tidak mampu berdasarkan keterangan yang berwenang dapat berperkara tanpa biaya (prodeo).
Asas Actor Sequitir Forum Rei
Maksud Asas actor sequitir forum rei adalah gugatan harus diajukan di tempat di mana tergugat bertempat tinggal.
Asas Gugatan Balasan
Asas ini berarti gugatan balasan dapat diajukan dalam tiap perkara (Pasal 132a HIR).
Unnus Testis Nullus Testis
Unnus testis nullus testis berarti satu saksi bukan saksi, maksudnya adalah keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
Demikianlah beberapa asas dalam Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Untuk bidang hukum yang lain, silahkan baca artikel Asas-Asas Hukum.
Referensi:
- Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
- Muhamad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.