Asas-Asas dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukum yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan, sedangkan hukum acara pidana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan, serta oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan apabila ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.

Asas-asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana meliputi:

Asas Legalitas

Pengertian asas legalitas adalah suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang. Seseorang dapat dituntut atas perbuatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum/undang-undang.

Asas Culpabilitas

Asas culpabilitas, yaitu nulla puena sine culpa yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan.

Asas Opportunitas

Asas opportunitas ialah penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

Asas Presumption of Innocence

Asas presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah), artinya seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Asas In Dubio Pro Reo

Asas in dubio pro reo, yang berarti dalam hal terjadi keragu-raguan, maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

Asas Persamaan di Muka Hukum

Asas persamaan di muka hukum mengandung arti setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat, jabatan dan sebagainya.

Asas Perintah Tertulis dari yang Berwenang

Asas perintah tertulis dari yang berwenang, maksudnya adalah setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh undang-undang.

Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta jujur dan tidak memihak. Asas ini mengandung pengertian bahwa proses pemeriksaan tidak boleh berbelit-belit dan tersangka berhak untuk mendapatkan pemeriksaan yang cepat agar segera diperoleh kepastian hukum (Pasal 24 dan 50 KUHAP).

Asas Harus Hadirnya Terdakwa

Asas harus hadirnya terdakwa berarti pengadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.

Asas Terbuka untuk Umum

Asas terbuka untuk umum adalah sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh undang-undang dalam perkara tertentu, misalnya pada perkara kesusilaan dimana sidang tertutup untuk umum tapi pembacaan putusan pengadilan tetap harus dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Asas Bantuan Hukum

Asas bantuan hukum artinya seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya (Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP).

Putusan Hakim Harus Disertai Alasan-Alasan

Asas ini berarti semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan tersebut harus mempunyai nilai yang obyektif.

Asas Nebis In Idem

Asas nebis in idem yang berarti seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan ke muka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Asas Kebenaran Materiil

Asas kebenaran materiil (kebenaran dan kenyataan) mengandung makna pemeriksaan dalam perkara pidana bertujuan untuk mengetahui apakah faktanya atau senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran atau kejahatan.

Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Asas ganti rugi dan rehabilitasi mengandung pengertian bahwa tersangka/terdakwa/terpidana berhak untuk mendapatkan ganti rugi atau rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan (Pasal 95 dan 97 KUHAP)

Demikianlah beberapa asas dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Untuk bidang hukum yang lain, silahkan baca artikel Asas-Asas Hukum.

Referensi:

  • Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
  • Muhamad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Leave a Comment