Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
- Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8)
- Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
- Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi
Kelompok larangan yang pertama adalah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut ketentuan Pasal 8 angka 1 Undang-Undang Perlidnungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap bidang usaha selain tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga tunduk pada peraturan lain yang lebih spesifik, misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan beserta peraturan pelaksananya. Seringkali kita juga menemukan bahwa tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah.
Pasal 8 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memuat larangan bagi pelaku usaha:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak memberikan penjelasan mengenai rusak, cacat, bekas dan tercemar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi).
Ketentuan terakhir dari Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah ayat (4) yang berbunyi:
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bila diperhatikan secara seksama, ketentuan ayat (4) tersebut tidak mengatur pelanggaran ayat (3) yaitu larangan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan. Untuk kedua bidang tersebut diatur dalam peraturan yang lebih khusus yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran
Kelompok larangan yang selanjutnya adalah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Hal ini diatur dalam Pasal 9 hingga Pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah:
- barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
- barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
- barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
- barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
- barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
- barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
- barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
- barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
- secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
- menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Salah satu contoh dari pelanggaran ketentuan di atas adalah perang tarif operator telepon seluler yang berimbas pada saling menyindir dan merendahkan operator lain. Di masyarakat juga sering ditemukan produk yang berlabel halal namun setelah dilakukan pengujian ternyata produk tersebut dibuat dari bahan atau melalui proses yang tidak halal. Kita juga sering menerima penawaran dari pengembang perumahan yang status lahannya masih atas nama pihak lain.
Pada Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan:
(2) barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Kemudian pada Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
- harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
- kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
- kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
- tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
- bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Selanjutnya Pasal 11 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai penjualan yang dilakukan dengan cara obral atau lelang. Ketentuan ini menentukan bahwa pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
- menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
- menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
- tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
- tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
- tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
- menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Hal ini juga sering kita temukan di berbagai pusat perbelanjaan dimana para pelaku usaha menyelenggarakan obral atau lelang suatu barang tertentu sebagai pancingan agar konsumen membeli barang lain yang lebih mahal dari barang yang mereka obral atau lelang. Misalnya pelaku usaha memasang iklan di koran yang mempromosikan obral telepon seluler merk terkenal dengan harga yang sangat murah, namun ketika konsumen datang ke toko tersebut, pegawai toko menyatakan bahwa barang tersebut telah habis terjual dan menawarkan konsumen telepon seluler tipe atau merk lain yang harganya lebih mahal.
Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat aturan yang lebih luas dibanding pasal sebelumnya, yaitu:
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan atau diiklankan (Pasal 12).
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (Pasal 13 ayat (1)).
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain (Pasal 13 ayat (2)).
Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan penawaran barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dalam hal ini pelaku usaha dilarang untuk:
- tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
- mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
- memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
- mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pada Pasal 15 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal terakhir berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dalam kegiatan pemasaran adalah Pasal 16 yang menentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
- tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
- tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Larangan bagi pelaku usaha periklanan
Ketentuan yang menutup rangkaian perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ini adalah Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan. Ketentuan ini menentukan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
- mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
- memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
- tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
- mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
- melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Ayat (2) Pasal ini menentukan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).
Uu melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mpromosikan, mengiklankan suatu barang dan/jasa secara tidak benar, dan/atau seolah2 “barang dan/atau jasa tersebut tersedia” maksudnya bagaimana ??
Lalu apa yang jadi akibat hukumnya ?
Makasih infonya pak
Apa sanksinya buat penjual barang atau toko yg menjual produk resmi dibawah harga yg jual yg standart. Bisakah dituntut dg pidana atau perdata mhn penjelasannya.
Trims
maksud dari pasal 17 ayat (5) “mengkesploitasi kejadian” adalah seperti apa?