Aliran Hukum Alam

Aliran Hukum Alam merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini telah berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu. Aliran atau Mazhab Hukum Alam merupakan aliran yang tertua dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum. Aliran ini berpandangan bahwa selain hukum positif (hukum yang berlaku di masyarakat) yang merupakan buatan manusia, masih ada hukum yang lain yaitu hukum yang berasal dari Tuhan. Hukum adalah hukum yang berasal dari Tuhan.

Aliran Hukum Alam timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Menurut para penganut aliran ini, Hukum Alam bersifat universal dan abadi, berlaku sepanjang masa dan berlaku bagi semua bangsa. Hukum Alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia, sehingga hukum yang berlaku di masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Alam.

Mazhab Hukum Alam menurut W Friedmann memiliki beberapa peran penting, yaitu:

  1. Sebagai instrumen utama dalam mengubah hukum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu sistem yang luas dan kosmopolitan.
  2. Digunakan sebagai sasaran untuk menyelesaikan pertikaian antara pihak gereja dan para kaisar di Jerman pada Abad Pertengahan.
  3. Sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum internasional dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutisme.
  4. Prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim Amerika Serikat untuk menahan usaha-usaha legislatif untuk mengubah dan memperketat kebebasan individu dengan cara menafsirkan konstitusi.

Menurut sumbernya Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Irasional dan Rasional. Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu secara langsung bersumber dari Tuhan, sedangkan Aliran Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.

Aliran Hukum Alam Irasional

Pakar hukum yang menganut Aliran Hukum Alam Irasional berpandangan bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi secara langsung bersumber dari Tuhan. Beberapa pendukung Aliran Hukum Alam Irasional antara lain Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Alighieri, Piere Dubois, Marsilius Padua, William Occam, John Wycliffe dan Johannes Huss.

Thomas Aquinas

Pendapat Thomas Aquinas berkaitan erat dengan teologia. Aquinas berpendapat bahwa ada dua pengetahuan yang berjalan bersama-sama, yaitu pengetahuan alamiah yang berpangkal pada akal dan pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu Ilahi. Menurut Aquinas ada empat macam hukum, yaitu:

  1. Lex eterna yaitu hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
  2. Lex divina, adalah hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
  3. Lex naturalis atau hukum alam, merupakan penjelmaan lex eterna ke dalam rasio manusia.
  4. Lex positivis, adalah penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia.

John Salisbury

John Salisbury merupakan seorang rohaniawan pada Abad Pertengahan. Pendapat Salisbury dilatarbelakangi kesewenang-wenangan penguasa pada waktu itu. Menurutnya gereja dan negara perlu bekerja sama layaknya hubungan organis antara jiwa dan raga.

Penguasa dalam menjalankan pemerintahannya wajib memperhatikan hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum alam) yang mencerminkan hukum-hukum Allah. Tugas rohaniawan adalah untuk membimbing penguasa agar tidak merugikan rakyat, bahkan penguasa juga seharusnya menjadi abdi gereja.

Dante Alighieri

Pendapat Dante Alighieri juga dilatarbelakangi oleh perselisihan antara penguasa di Jerman dan Prancis dengan kekuasaan Paus di Roma. Berbeda dengan Salisbury, dalam memberikan pendapatnya Dante lebih memihak kepada penguasa. Ia amat menentang penyerahan kekuasaan duniawi kepada gereja. Dante berpendapat bahwa keadilan baru dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum diserahkan kepada satu tangan saja, yaitu berupa pemerintahan yang absolut.

Menurut Dante monarki dunia yang menjadi badan tertinggi yang berwenang untuk memutuskan perselisihan antara penguasa yang satu dengan yang lainnya. Badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari Tuhan sebagai monarki dunia ini adalah Kekaisaran Romawi yang kemudian pada Abad Pertengahan Kekaisaran Romawi digantikan oleh kekuasaan Jerman dan kemudian oleh Prancis di Eropa. Adapun dasar hukum yang dijadikan pegangan adalah hukum alam yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan.

Piere Dubois

Piere Dubois merupakan filsuf terkemuka sekaligus pengacara raja Perancis, sehingga dapat dikatakan bahwa pandangan-pandangannya pro penguasa. Dobuis mendambakan suatu Kerajaan Perancis yang mahaluas, dimana Kerajaan Perancis tersebut mampu menjadi pemerintah tunggal dunia. Hal ini kemudian melatarbelakangi keyakinan Dubois mengenai adanya hukum yang berlaku universal.

Dubois mengatakan bahwa raja atau penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan tanpa perlu melalui pemimpin gereja. Bahkan Dubois ingin agar kekuasaan duniawi gereja dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada raja. Ia juga berpendapat bahwa raja memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang, tetapi raja tidak terikat untuk mematuhi undang-undang tersebut.

Marsilius Padua dan William Occam

Marsilius Padua dan William Occam merupakan tokoh penting Abad 14. Keduanya sering dibahas bersamaan karena memiliki banyak kesamaan dalam pemikiran mereka. Menurut Padua negara berada di atas kekuasaan Paus dan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pendapatnya tersebut banyak dipengaruhi oleh pendapat Aristoteles. Padua berpendapat bahwa hukum harus mengabdi atau memihak kepada rakyat karena tujuan negara adalah untuk memajukan kemakmuran dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara agar dapat mengembangkan dirinya secara bebas.

Pemikiran Padua tergolong progresif untuk ukuran Abad Pertengahan, bahkan Padua berpendapat bahwa rakyat berwenang untuk memilih pemerintahnya. Rakyat juga boleh menghukum raja atau penguasa yang melanggar undang-undang serta memberhentikan raja. Ia berpandangan bahwa kekuasaan raja bukanlah kekuasaan yang absolut, namun dibatasi oleh undang-undang. Pendapat Padua tersebut memiliki kesamaan dengan pendapat Rousseau.

Occam atau sering juga ditulis Ockham memiliki pemikiran yang disebut Nominalisme. Pendapat Occam bertentangan dengan pendapat Thomas Aquinas, dimana Aquinas meyakini kemampuan rasio manusia untuk mengungkapkan kebenaran, sedangkan Occam berpendapat bahwa rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran. Menurutnya pengetahuan atau ide yang ditangkap oleh rasio manusia hanyalah nama-nama (nome atau nominal) yang digunakan manusia dalam hidupnya.

John Wycliffe dan Johannes Huss

John Wycliffe menyoroti masalah kekuasaan gereja. Ia menolak hak-hak paus untuk menerima upeti dari raja Inggris. Hubungan antara kekuasaan ketuhanan dan kekuasaan duniawi oleh Wycliffe diibaratkan sebagai hubungan antara pemilik dan penggarap tanah. Masing-masing memiliki bagiannya sendiri dan tidak boleh saling mencampuri. Kekuasaan pemerintahan tidak perlu melalui perantara, yaitu rohaniawan gereja, serta kedudukan para rohaniawan dan orang awam adalah sama derajatnya di mata Tuhan.

Wycliffe berbendapat bahwa corak pemerintahan para rohaniawan adalah corak kepemimpinan yang paling buruk, sehingga urusan negara tidak boleh dicampuri oleh rohaniawan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dipimpin oleh para bangsawan. Johannes Huss melengkapi pendapat Wycliffe dengan menyatakan bahwa gereja tidak perlu mempunyai hak milik, bahkan penguasa boleh merampas miik itu apabila gereja salah dalam menggunakan haknya. Huss juga berpendapat bahwa paus dan hierarki gereja tidak diadakan menurut perintah Tuhan, melainkan dibentuk oleh semua orang yang beriman.

Aliran Hukum Alam Rasional

Aliran Hukum Alam Rasional muncul setelah zaman Renaisans, yaitu era ketika rasio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan. Aliran ini berpandangan bahwa hukum alam muncul dari pikiran manusia sendiri tentang apa yang baik dan buruk, yang penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam. Beberapa tokoh Aliran Hukum Alam Rasional antara lain Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant dan Samuel von Pufendorf.

Hugo de Groot alias Grotius

Hugo de Groot atau Grotius dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional yang mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antarnegara, seperti hukum perang dan damai, serta hukum laut. Grotius berpandangan bahwa sumber hukum adalah rasio manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, sehingga seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan pada kemampuan akal atau rasio.

Menurut Grotius Hukum Alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hukum alam tidak mungkin dapat diubah (secara ekstrem), bahkan oleh Tuhan sekalipun! Hukum Alam diperoleh manusia dari akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikatnya.

Samuel von Pufendorf dan Christian Thomasius

Samuel von Pufendorf merupakan penganjur pertama Hukum Alam di Jerman. Menurut Pufendor Hukum Alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni, dimana unsur naluriah manusia lebih berperan. Ketika manusia hidup dalam masyarakat dan terjadi pertentangan antara kepentingan orang yang satu dengan yang lainnya, maka dibuatlah perjanjian secara sukarela di antara rakyat untuk menghentikan pertentangan tersebut. Kemudian diadakan perjanjian berikutnya yang berupa perjanjian penaklukan oleh raja. Adanya perjanjian tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang absolut. Semua kekuasaan dibatasi oleh Tuhan, hukum alam, kebiasaan dan tujuan dari negara yang didirikan.

Hasil pemikiran Pufendorf kemudian dilanjutkan oleh Christian Thomasius. Thomasius berpendapat bahwa manusia hidup dengan berbagai macam naluri yang saling bertentangan antara naluri yang satu dengan naluri yang lainnya, sehingga diperlukan aturan-aturan yang mengikat agar ia mendapat kepastian dalam tindakan-tindakannya, baik ke dalam maupun ke luar dirinya. Berkaitan dengan ajaran Hukum Alam, Thomasius sampai kepada pengertian tentang ukuran. Dalam hal ukuran tersebut berkaitan dengan batin manusia, maka itu adalah aturan kesusilaan, sedangkan apabila berkaitan dengan tindakan-tindakan lahiriah, maka itu merupakan aturan hukum. Apabila ingin diberlakukan, aturan hukum tersebut harus disertai dengan paksaan dari pihak penguasa.

Immanuel Kant

Kehidupan Immanuel Kant sebagai seorang filsuf dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu zaman prakritis dan zaman kritis. Pada periode prakritis Kant menganut pendirian rasionalistis yang dipopulerkan oleh Wolff dan kawan-kawannya. Pada periode yang kedua pemikiran Kant dipengaruhi oleh Hume dan mulai mengubah pandangannya menjadi pandangan yang bersifat kritis. Hume merupakan filsuf yang menganut paham empirisme, yaitu suatu aliran yang berpendapat bahwa sumber pengetahuan manusia bukanlah rasio, melainkan empiri atau pengalaman, dalam hal ini adalah pengalaman yang berasal dari pengenalan indrawi.

Kritisisme adalah filasafat yang memulai perjalanannya dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio. Hal ini dilakukan dengan menyelidiki unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan mana yang murni berasal dari pengalaman atau empiri. Titik berat dari kritisisme ada pada rasio murni yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan.

Referensi:

  1. C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
  2. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  3. Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.

Leave a Comment