Hak Milik (eigendom)

Hak milik (eigendom) merupakan salah satu jenis hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik atas tanah dicabut dari Buku II KUH Perdata dan diatur dalam UUPA. Sehingga cara memperoleh, peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak milik atas tanah berbeda dengan apa yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. 1Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 41.

Mengenai hak milik diatur dalam Bab Ketiga Pasal 570 – 624 KUH Perdata. Pasal 570 KUH Perdata menerangkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan akan adanya pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan disertai pembayaran ganti rugi.

Dengan demikian hak milik dapat dikatakan sebagai hak kebendaan yang paling utama apabila dibandingkan dengan hak kebendaan yang lain. Adapun ciri-ciri hak milik menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah: 2Ibid., Hlm. 48.

  1. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak kebendaan lainnya.
  2. Hak milik merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
  3. Hak milik bersifat tetap, artinya tidak akan  lenyap terhadap hak kebendaan yang lain.
  4. Hak milik merupakan inti dari kebendaan yang lain.

Meskipun hak milik merupakan hak kebendaan yang paling utama, terhadap hak milik terdapat beberapa pembatasan, yaitu: 3Ibid., Hlm. 50.

  1. Undang-undang dan peraturan umum
  2. Tidak menimbulkan gangguan
  3. Kemungkinan adanya pencabutan hak (onteigening).
  4. Hukum tetangga
  5. Penyalahgunaan hak.

Secara umum cara memperoleh hak milik diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, yaitu: 4Ibid., Hlm. 62

  1. Pemilikan/pendakuan (toeeigening)
  2. Perlekatan/ikutan (natrekking)
  3. Daluwarsa/lampaunya waktu (verjaring)
  4. Pewarisan (erfopvolging), baik menurut undang-undang maupun surat wasian.
  5. Penunjukan/penyerahan (levering)

Selain diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, cara memperoleh hak milik juga diatur dalam pasal-pasal diluar Pasal 584 KUH Perdata, yaitu: 5ibid., Hlm. 62

  1. Penjadian benda (zaaksvorming)
  2. Penarikan buahnya (vruchttrekking)
  3. Persatuan benda (vereniging)
  4. Pencabutan hak (onteigening)
  5. Perampasan (verbeurdverklaring)
  6. Pencampuran harta (boedelmenging)
  7. Pembubaran dari sebuah badan hukum
  8. Abandonnement

Sedangkan cara berakhirnya hak milik adalah sebagai berikut: 6Ibid., Hlm. 82.

  1. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik di atas.
  2. Karena binasanya benda.
  3. Karena pemegang hak milik melepaskan hak milik atas benda tersebut.

Referensi

Referensi
1 Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 41.
2 Ibid., Hlm. 48.
3 Ibid., Hlm. 50.
4 Ibid., Hlm. 62
5 ibid., Hlm. 62
6 Ibid., Hlm. 82.

2 thoughts on “Hak Milik (eigendom)”

Leave a Comment