Penawaran dan Penerimaan Sebagai Bagian dari Kesepakatan

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Kesepakatan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Suatu kehendak saja tidak serta merta menimbulkan perjanjian. Kehendak tersebut harus terlebih dahulu dinyatakan atau disampaikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain secara timbal balik. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 74.

Suatu kesepakatan diawali dengan penawaran, yang merupakan pernyataan kehendak dari satu pihak kepada pihak lawan. Penawaran tersebut kemudian diikuti dengan pernyataan kehendak dari pihak lawan untuk menerima penawaran tersebut, yang disebut dengan penerimaan. 2Ibid.

Baik penawaran maupun penerimaan adalah perbuatan hukum sepihak. Perjumpaan dari kedua perbuatan hukum sepihak inilah yang kemudian membentuk suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum timbal balik. 3ibid. Hlm. 75. Hal ini sejalan dengan pendapat Arthur S Hartkamp dan Carel Asser dalam bukunya Verbintenissenrecht, Algemene leer der overeenkomsten sebagaimana dikutip oleh Herlien Budiono:

Sebenarnya penawaran adalah usulan yang disampaikan kepada pihak lainnya untuk membuat suatu perjanjian dan ketika usulan tersebut diterima, akan timbul dan terbentuk perjanjian. 4Ibid.

Pada dasarnya penawaran dan penerimaan tidak harus dilakukan dalam bentuk tertentu. Pernyataan penawaran dan penerimaan dapat dilakukan secara tegas, baik secara lisan maupun tulisan. Namun dalam beberapa hal pernyataan tersebut juga dapat dilakukan secara diam-diam. Bahkan dalam keadaan tertentu sikap berdiam diri atau tidak berbuat dapat diartikan sebagai suatu penerimaan. 5ibid.

Referensi

Referensi
1 Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 74.
2 Ibid.
3 ibid. Hlm. 75.
4 Ibid.
5 ibid.

Leave a Comment