Pengertian Hukum: Unsur-Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

Memahami sebuah bidang ilmu tentu harus dimulai dengan mengetahui pengertian dari ilmu yang akan dipelajari tersebut. Demikian pula dengan para mahasiswa Fakultas Hukum yang akan mendalami ilmu hukum harus bisa memahami pengertian hukum beserta unsur-unsur, ciri-ciri dan sifat dari hukum tersebut. Memiliki pemahaman yang baik mengenai definisi hukum akan menjadi pegangan bagi para mahasiswa Fakultas Hukum dalam mempelajari berbagai bidang hukum yang sangat luas.

Dalam artikel ini JurnalHukum.com akan memberikan uraian lengkap mengenai berbagai pengertian hukum, mulai dari pengertian hukum secara umum hingga pengertian hukum menurut para ahli. Artikel ini juga akan membahas mengenai unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum dan sifat hukum.

Pengertian Hukum Secara Umum / Etimologi

Sebelum membahas pengertian hukum menurut para ahli, terlebih dahulu penulis akan memberikan pengertian hukum berdasarkan asal-usul katanya dari beberapa bahasa yang sering kita gunakan, sehingga teman-teman bisa mendapatkan gambaran seperti apa arti hukum bagi masyarakat umum.

Hukum (Bahasa Indonesia)

Kata hukum diserap dari bahasa Arab hukm yang merupakan bentuk tunggal, sedangkan kata jamaknya adalah alkas. Pengertian hukum dalam bahasa Arab berkaitan erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memuat beberapa arti kata hukum. Berikut ini pengertian hukum menurut KBBI:

  1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
  2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat;
  3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Law (Bahasa Inggris)

Dalam Bahasa Inggris hukum diterjemahkan sebagai law. Berikut ini beberapa pengertian hukum dalam pustaka berbahasa Inggris:

Black’s Law Dictionary

Hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak atau perilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuasaan sah yang bersifat mengikat; atau hukum adalah apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi sah.

Webster’s Compact English Dictionary

Hukum adalah semua peraturan tingkah laku dalam suatu komunitas terorganisasi sebagai yang ditegakkan oleh yang berwenang.

World Book Encyclopedia

Hukum adalah seperangkat peraturan yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui polisi, pengadilan dan pejabat-pejabat yang lainnya.

Recht (Bahasa Belanda)

Kata recht berasal dari bahasa Latin rectum yang berarti bimbingan atau tuntunan, atau pemerintahan. Berkaitan dengan kata rectum, juga dikenal istilah rex, yang berarti orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. Rex juga berarti raja yang mempunyai regimen atau kerajayaan. Kata rectum juga berkaitan dengan kata directum yang berarti orang yang pekerjaannya membimbing atau mengarahkan.

Bimbingan atau tuntunan dalam arti kata recht tersebut harus selalu dibarengi dengan kewibawaan agar orang yang membimbing atau menuntun tersebut ditaati secara sukarela oleh orang lain. Dalam bahasa Belanda juga dikenal istilah gerechtigdheid yang berarti keadilan, sehingga hukum juga berhubungan erat dengan keadilan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa recht berarti hukum yang mempunyai unsur kewibawaan dan keadilan.

Ius dan Lex (Bahasa Latin)

Ius dalam bahasa Latin berarti hukum. Kata ius tersebut berasal dari bahasa Latin iubere yang berarti mengatur atau memerintah. Seperti halnya kata recht dalam bahasa Belanda, istilah ius juga berpangkal pada kewibawaan. Kata ius juga berkaitan erat dengan iustitia atau keadilan. Bagi orang Yunani iustitia adalah Dewi Keadilan yang digambarkan sebagai seorang wanita yang kedua matanya tertutup dan tangan kirinya memegang neraca sedangkan tangan kanannya memegang pedang.

Selain ius, dalam bahasa Latin juga terdapat istilah lex yang berasal dari kata lesere. Lesere berarti mengumpulkan, yaitu mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Kata lex ini memiliki hubungan erat dengan perintah dan wibawa.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum secara etimologi berkaitan erat dengan:

  1. Keadilan.
  2. Kewibawaan.
  3. Ketaatan/orde yang selanjutnya menimbulkan kedamaian.
  4. Peraturan dalam arti peraturan yang berisi norma.

Selanjutnya JurnalHukum.com akan membahas mengenai pengertian hukum menurut para ahli.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Hukum memiliki sifat yang tidak konstan, tidak tetap atau tidak given. Suatu aturan hukum bisa jadi cocok dengan kelompok masyarakat tertentu, namun bisa menjadi tidak sesuai dengan kelompok masyarakat lainnya. Hal ini disebabkan karena hukum sebagai suatu aturan diturunkan dari norma-norma yang berkembang di masyarakat, dimana masyarakat terus-menerus mengalami perkembangan dan kepentingan antara kelompok masyarakat yang satu belum tentu sama dengan kepentingan kelompok masyarakat yang lain. Dengan kata lain hukum bukanlah sesuatu yang bebas ruang dan waktu.

Menurut van Apeldoorm, adalah tidak mungkin untuk memberikan suatu definisi mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum. C.S.T. Kansil pun sepakat dengan pandangan Apeldoorm tersebut. Menurut Kansil, setiap pembatasan tentang hukum yang dikemukakan oleh para sarjana belum dapat memberikan kepuasan. Setiap sarjana pemiliki pendapatnya sendiri mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum.

Meskipun demikian, ada beberapa pengertian hukum yang dapat kita jadikan pegangan dalam mempelajari hukum:

Aristoteles

Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.

Grotius

Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar.

Hobbes

Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

van Vollenhoven

Hukum adalah fenomena yang berinteraksi antara pro dan kontra.

Philip S. James

Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.

Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi enguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menurut asas tentang kemerdekaan.

Utrecht

Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Beberapa ahli hukum di Indonesia juga mencoba untuk merumuskan pengertian hukum:

S.M. Amin

Kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga kemanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

M.H. Tirtaamidjaja

Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan. Oleh karena itu, pertama-tama hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.

Sudikno Mertokusumo

Hukum adalah kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogjanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogjanya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.

Soedjono Dirdjosisworo

Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menyerasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai maupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.

Abdul Manan

Hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku atau perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap yakni hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan abstrak, hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

H.M.N. Poerwosutjipto

Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka

Hukum diartikan sebagai berikut:

  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
  2. Hukum sebagai suatu disiplin
  3. Hukum sebagai kaidah
  4. Hukum sebagai tata hukum
  5. Hukum sebagai petugas (law enforcement officer)
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan
  8. Hukum sebagai sikap tindak ajek atau peri kelakuan yang teratur, dan
  9. Hukum sebagai nilai-nilai.

Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Selain pengertian hukum menurut beberapa tokoh di atas, masih banyak pendapat tokoh lain yang kami rangkum dalam artikel Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.

Walaupun belum ada kesepakatan dari para ahli mengenai pengertian hukum, namun hukum memiliki beberapa unsur, ciri dan sifat yang menjadi kesamaan dari berbagai pengertian yang disampaikan oleh para ahli di atas.

Unsur-unsur hukum

Dari beberapa pendapat para ahli hukum di atas, dapat disimpulkan unsur-unsur hukum, sebagai berikut:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas (pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Tidak semua orang atau lembaga memiliki kewenangan untuk membuat suatu produk hukum. Hanya badan resmi yang telah disepakati bersama oleh masyarakat yang berwenang untuk membuat peraturan. Peraturan tersebut dibuat untuk mengatur tingkah laku atau tindakan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Pemberlakuan hukum bersifat memaksa atau wajib untuk ditaati oleh semua orang dalam masyarakat. Agar dipatuhi oleh semua orang, maka hukum tersebut harus dilengkapi dengan sanksi.

Ciri-ciri hukum

Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan tersebut dinamakan kaedah hukum. Tujuan dari adanya kaedah hukum adalah agar tercipta tata tertib dalam masyarakat, sehingga apabila ada orang yang dengan sengaja melanggar kaedah hukum maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa hukuman.

Berdasarkan pengertian hukum yang telah disampaikan di atas, terdapat beberapa kesamaan yang menjadi ciri-ciri hukum sebagai berikut:

  1. Adanya perintah dan/atau larangan.
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

Beberapa literatur menggabungkan unsur-unsur hukum dengan dua ciri hukum di atas, sehingga ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  5. Adanya perintah dan/atau larangan.
  6. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Sifat Hukum

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa agar tercipta tata tertib dalam masyarakat, maka semua orang harus menaati kaedah hukum, namun tidak semua orang mau menaati kaedah hukum. Agar suatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati, maka peraturan hidup kemasyarakatan tersebut harus dilengkapi dengan unsur pemaksa.

Aturan-aturan yang berlaku tidak akan berguna apabila tidak dipatuhi oleh masyarakat, sehingga hukum harus bersifat mengatur dan memaksa agar aturan-aturan tersebut dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat.

Referensi:

  • C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
  • Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
  • Muhamad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

2 thoughts on “Pengertian Hukum: Unsur-Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum”

Leave a Comment