Peningkatan Kualitas Rumah Susun

Tidak selamanya sebuah bangunan rumah susun dapat berdiri kokoh. Kualitas rumah susun akan semakin berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Beban yang ditanggung oleh rumah susun, pergerakan para penghuninya, cuaca dan bencana alam dapat mempengaruhi kualitas bangunan. Bangunan rumah susun yang kualitasnya sudah menurun dapat mempengaruhi keamanan dan kenyamanan para penghuninya. Sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas rumah susun.

Peningkatan kualitas rumah susun diatur dalam Pasal 61 – 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun). Peningkatan kualitas rumah susun dapat dilakukan atas prakarsa pemerintah daerah maupun atas prakarsa pemilik satuan rumah susun. Peningkatan kualitas rumah susun yang dilakukan atas prakarsa pemerintah daerah dilakukan melalui ketetapan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan peningkatan kualitas rumah susun dalam hal:

  1. Rumah susun sudah tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
  2. Keadaan rumah susun dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan rumah susun dan/atau lingkungan.

Apabila para pemilik satuan rumah susun merasakan bahwa rumah susun yang mereka tempati sudah tidak laik dan dapat menimbulkan bahaya atau karena alasan-alasan lain, maka para pemilik satuan rumah susun dapat memprakarsai peningkatan kualitas rumah susun yang mereka tempati. Menurut Pasal 65 ayat (1) UU Rumah Susun, prakarsa peningkatan kualitas rumah susun atas prakarsa pemilik satuan rumah susun dilakukan oleh:

  1. Pemilik satuan rumah susun untuk rumah susun umum milik dan rumah susun komersial melalui perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS). Peningkatan kualitas rumah susun harus mendapatkan persetujuan paling sedikit 60% anggota PPPSRS.
  2. Pemerintah, pemerintah daerah, atau pemilik untuk rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus
  3. Pemerintah atau pemerintah daerah untuk rumah susun negara

Pihak yang memprakarsai peningkatan kualitas rumah susun menurut Pasal 66 UU Rumah Susun wajib:

  1. Memberitahukan rencana peningkatan kualitas rumah susun kepada penghuni sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut.
  2. Memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas
  3. Memprioritaskan pemilik lama untuk mendapatkan satuan rumah susun yang sudah ditingkatkan kualitasnya.

Peningkatan kualitas rumah susun dilakukan dengan pembangunan kembali rumah susun melalui pembongkaran, penataan dan pembangunan. Pada peningkatan kualitas rumah susun umum milik dan rumah susun komersial, PPPSRS dapat bekerja sama dengan pelaku pembangunan. Kerjasama tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. Sedangkan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan pelaksana.

Peningkatan kualitas harus dilakukan dengan tetap melindungi hak kepemilikan, termasuk kepentingan pemilik atau penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya dan ekonomi yang berkeadilan. PPPSRS sebagai wadah yang memfasilitasi para pemilik dan penghuni rumah susun memiliki tanggung jawab untuk melakukan penghunian kembali pemilik lama setelah dilakukan peningkatan kualitas. Dalam penghunian kembali, para pemilik lama tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Leave a Comment